Home » Headline » RUU Polri Perlu Pertegas Status Pegawai Polri dalam Entitas Sipil.

RUU Polri Perlu Pertegas Status Pegawai Polri dalam Entitas Sipil.

dito 22 Jun 2024 131

NasionalPos.com, Jakarta-  Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto kepada NasionalPos.com yang menghubunginya, ia kembali menyoroti Rancangan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) picu polemik publik, termasuk status kepegawaiannya, bukan hanya itu pembahasan mengenai RUU Polri mengangkat isu penting tentang status Polri dalam tatanan kelembagaan negara, mengingat posisi uniknya yang bukan militer tetapi juga bukan sepenuhnya sipil.

“Memposisikan status bukan militer dan bukan sipil, lalu posisinya ada dimana? karena masih ada istilah ASN Polri”, ucap Rasminto kepada NasionalPos.com, Sabtu, 22/6/2024.

Menurut Rasminto, keterkaitan status ini dengan identitas Polri menjadi pertanyaan mendasar dalam konteks reformasi yang memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) melalui TAP MPR No. 6 Tahun 2000, padahal setelah pemisahan dari ABRI,

Posisi statusnya dirancang untuk berfungsi sebagai entitas yang fokus pada penegakan hukum dan keamanan sipil khususnya Kamtibmas, tidak hanya itu semangat reformasi yang memisahkan Polri dari ABRI juga didasarkan pada kebutuhan untuk menciptakan penegak hukum yang responsif terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Baca Juga :  KPU telah serahkan 139 alat bukti selama sidang sengketa Pemilu 2024

“Upaya ini harus terus dilanjutkan dengan memastikan bahwa Polri tidak hanya secara struktural tetapi juga secara fungsional beroperasi dalam kerangka sipil”, Tukasnya.

Selain itu, lanjutnya, bahwa perlu dicermati mengenai status kepegawaian Polri, dalam draf RUU Polri pasal 20 ayat (1) Pegawai Negeri pada Polri terdiri atas Anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) jadi polemik dengan UU ASN, sebab dalam UU ASN No.20/2023 pada pasal 1 ayat (1) yang dimaksud ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah, sedangkan pada pasal 5 UU ASN dipertegas bunyinya adalah Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

“Saran kami dalam draf RUU Polri dipertegas posisi statusnya sebagai ASN, sebab tidak ada tafsir status kepegawaian lainnya dalam UU ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK”, tegasnya.

Baca Juga :  Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Cukai Atas Nama Terdakwa Dedi Irwansyah Guna Pemenuhan Pidana Denda Rp6,5 Miliar

Selain itu, sambung Rasminto, di dalam draf RUU Polri Pasal 25 diatur tentang kepangkatan anggota Polri, Kepangkatan dan penggunaan atribut sudah identik bahkan melebihi militer, tentunya menimbulkan kebingungan mengenai status aktual kepegawaiannya, dukungan perangkat kesenjataan yang dimiliki Polri seperti senapan serbu dan pelontar roket merupakan senjata khas militer yang mematikan, Sehingga memperkuat kesan militeristik dalam wajah kepolisian, idealnya penggunaan senjata dikhususkan untuk fungsi melumpuhkan.

Di kesempatan ini, ia juga menyarankan agar pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUUnya merujuk pada model kepolisian di negara-negara yang telah berhasil mendefinisikan posisi kepolisian sebagai institusi sipil yang kuat dan independent,

“Misalnya  seperti di Inggris atau Jerman, di mana kepolisian memiliki identitas sipil yang kuat tanpa kehilangan otoritas dan efektivitasnya dalam penegakan hukum, serta agar RUU Polri Perlu Pertegas Status Pegawai Polri dalam Entitas Sipil.”tandas Rasminto.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH

06 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan. Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima …

x
x