Home » Nasional » Ini Pengakuan Salah Satu Pengusaha Oli Bekas Di sukabumi Yang Tidak Memiliki Perizinan Lengkap.Kok Bisa?

Ini Pengakuan Salah Satu Pengusaha Oli Bekas Di sukabumi Yang Tidak Memiliki Perizinan Lengkap.Kok Bisa?

Eni 25 Jun 2024 461

 

Nasionalpos.com l Sukabumi-Diduga adanya para pemain oli bekas (pengepul) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari oli bekas tanpa ijin yang dimiliki oleh beberapa pengusaha, dengan bebasnya beroperasi seakan kebal dengan hukum, Gudang tersebut berlokasi di beberapa titik yang ada di dua desa.yaitu desa sekarwangi dan desa Tenjojaya,kecamatan Cibadak kabupaten sukabumi Jawa Barat.Selasa 25/06/2024

Pantauan awak media dilokasi gudang pengolahan oli bekas salah satu pengusaha P terdapat sejumlah Kempu (penampungan), oli bekas, dan alat Mesin untuk menyedot oli bekas.

Dari keterangan P (inisial) salah satu pengusaha dari sekian banyaknya menerangkan, bahwa usahanya sudah berjalan sejak lama dan para pengusaha oli bekas di tempat ny tidak memiliki izin

“Usaha ini berjalan sudah lama pak, bahkan sudah ada yang bertahun tahun.untuk soal izin saya rasa semuanya tidak ada yang memiliki izin. Untuk oli oli bekas yang saya beli itu dari bengkel yang ada di wilayah kabupaten sukabumi,cianjur sama bogor.ada yang keliling setiap harinya berangkat pagi”.Katanya 19/06/2024

Baca Juga :  Pastikan Hak Pilih Warga Binaan dalam Pilkada 2024, Lapas Banyuwangi Jalin Koordinasi dengan PPK dan PPS Penataban

Disinggung soal tidak membuatnya izin P menyebutkan karena mahalnya biaya,

“Iya salah satu tidak membuat nya izin itu karena mahal pak” Cetusnya

Lebih lanjut P mengatakan,apalagi itu dibawah ada pengepul besar pak namanya PT B dan itu juga sudah lama beroperasi.Ujarnya

Para pengepul tersebut tidak sadar akan dampak bahaya nya dengan limbah tersebut. Padahal pemerintah sudah menegaskan di dalam aturan bahwa setiap orang dilarang mengumpulkan limbah B3 khususnya oli tanpa ada izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Hal ini di atur dalam Pasal 59 ayat (4) dan sanksi pidana terdapat dalam Pasal 102 UUPPLH Dan di dalam PP Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Limbah B3 khusunya oli dapat merusak lingkungan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan metodologi mengacu pada sumber data sekunder sebagai bahan hukum utama. Dianalisis dan disusun secara sistematis kemudian menarik suatu kesimpulan bersifat deskriptif. Secara spesifik limbah B3 merupakan sisa bisnis dan/atau aktivitas yang mengandung bahan berbahaya dan / atau beracun karena sifat dan / atau konsentrasi dan / atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemari dan / atau merusak lingkungan, dan / atau dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Baca Juga :  TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Oli sebagai pelumas / minyak kotor, yang dengan sengaja dikumpulkan untuk dijual kembali kepada mereka yang membutuhkannya dapat merusak lingkungan karena sisa dari sedimen dibuang ke media tanah dapat menyebabkan kerusakan tanah. Minyak yang tersisa harus diolah atau diberikan kepada perusahaan yang dapat memproses limbah sehingga tidak berbahaya.

Sampai berita ini di terbitkan, diduga para pelaku masih tetap beroperasi seakan merasa dirinya kebal hukum.kepada pihak APH dan dinas terkait agar dengan tegas untuk menindaklanjuti nya.

(Hilman)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

Mengabdi pada Hukum dan Masyarakat : Kasat Reskrim Polres Pesibar Iptu Meidy Hariyanto Sandang Gelar Doktor

- Banyuwangi

28 Jul 2026

Pesisir Barat, Nasionalpos.com – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pesisir Barat, Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., resmi meraih gelar doktor usai berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Promosi Doktor (S3) Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Selasa (28/7/2026). Dalam sidang promosi yang berlangsung di Ruang Sidang …

Yayasan Trisakti Tolak Keras Rencana Ubah Status Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

dito

27 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Adanya isu yang beredar tentang rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi RI untuk mengubah Status UNIVERSITAS TRISAKTI dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri, Badan Hukum (PTN-BH),       Menanggapi permasalahan tersebut, pada acara konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Kantor Yayasan Trisakti di kawasan Rawasari Jakarta Timur. …

Tabur Bunga Peringatan 30 Tahun Malapetaka 27 Juli 96, Menjadi Momentum Refleksi Demokrasi Kekinian

dito

27 Jul 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Peringatan 30 tahun Peristiwa 27 Juli 1996 diperingati oleh jajaran DPP PDI Perjuangan melalui aksi tabur bunga di gedung DPP PDI-P di Diponegoro no 58 Jakarta Pusat.   Acara tabur bunga ini dipimpin oleh fungsionaris partai di depan Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.   Sementara itu acara tabur bunga, Digelar …

PMKRI SOROTI DUGAAN PEMBIARAN POLRES MANGGARAI, PENANGANAN KASUS PENGEROYOKAN KETUA PMKRI JAKARTA PUSAT DINILAI TIDAK PROFESIONAL

dito

26 Jul 2026

Nasional pos.com, Ruteng- Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Yohanes Jonianus, menuai sorotan tajam.   Pasalnya hingga beberapa hari setelah laporan polisi dibuat, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang memberikan kepastian kepada korban.   Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme Polres Manggarai dalam menangani perkara kekerasan yang terjadi …

Anak Dan Masa Depan Bangsa ( Refleksi Hari Anak Nasional 2026 )

dito

25 Jul 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kab. Bogor & Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta.       Dalam konteks Agama, anak adalah amanah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang harus dirawat, dibimbing dan dipenuhi seluruh hak – haknya, serta dilindungi dari segala bentuk kekerasan.   Kenapa harus dilindungi …

x
x