Home » Nasional » Di Duga Dokter Richard Pengusaha Galian Pasir Di Bitung Tidak Memiliki Izin

Di Duga Dokter Richard Pengusaha Galian Pasir Di Bitung Tidak Memiliki Izin

Admin Nasionalpos 02 Jul 2024 146

Nasionalpos.com l Bitung 02/07/2024-
Pengusaha galian pasir dokter Richard di kota Bitung di duga tidak memiliki izin dan tidak takut dengan pelanggaran hukum yang sudah ditentukan,dimana usaha galian pasir yang di klaim miliknya jelas merugikan masyarakat di sekitar lokasi galian pasir. Kamis,30/06/2024.

Tim Jurnalis Investigasi Sulut setelah mendapat keluhan beberapa warga masyarakat yang tinggal di daerah galian pasir milik dokter Richard di kota Bitung langsung turun ke lokasi objek galian pasir melihat dan mendengar secara langsung beberapa keluhan warga masyarakat salah satunya pak Angki mengatakan kepada beberapa awak media “saya selaku warga masyarakat yang tinggal disini sangat di rugikan dengan aktivitas galian pasir milik dokter Richard dimana akses jalan tanjakan sudah rusak dan penuh material pasir yang dapat terjadinya kecelakaan kendaraan roda dua.ucapnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara Ke-78 Sat Samapta Polres Sumbawa Barat Gelar Bakti Sosial Bagikan Air Bersih Kepada Mesjid dan Warga Tuanaga

Keluhan warga masyarakat di sampaikan juga oleh ibu S meminta kepada pemerintah Kota Bitung yaitu instansi dinas terkait DLH bersama pihak APH untuk segera mengambil tindakan tegas kepada dokter Richard untuk segera menghentikan aktivitas penambangan galian pasir,dimana kami sangat di rugikan akses jalan jadi rusak parah dan sering terjadinya kecelakaan apa lagi pada musim hujan banyak korban kecelakaan kendaraan roda dua yang sering terjadi.ucap ibu S. Saat tim mencoba mengkonfirmasi dokter Richard di lokasi galian pasir tidak berada di tempat dan orang kerja penjaga area lokasi tidak kooperatif dengan tim Jurnalis Investigasi Sulut dan menolak untuk memberikan nomor kontak dokter Richard.

Baca Juga :  Komisi III Minta Satgas Tangani Maraknya Anak Terlibat Judi "online"

Kadis DLH Kota Bitung Merry Dumbela saat di konfirmasi tim Jurnalis Investigasi Sulut di ruang kerjanya mengatakan bahwa titik lokasi aktivitas galian pasir yang berizin hanya ada di titik apla dan titik lokasi milik dokter Richard di kecamatan Ranowulu (air hujan) tidak jauh dari terowongan jalan tol ini tidak memiliki izin,untuk itu pihak kami akan segera turun ke lokasi untuk melihat langsung aktivitas galian pasir ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan tim Jurnalis Investigasi Sulut.ucapnya.

(Red/Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Sekda Lubuk Linggau Hadiri Simposium Internasional Rakernas JKPI XII

Andi Ledi Lubuk Linggau

27 Agu 2026

Nasionalpos.com-Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, menghadiri Simposium Internasional bertema “Pulau-Pulau Penghasil Rempah”, Kamis (27/8/2026), di Gamalama Ballroom Bela Hotel, Kota Ternate. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakerna) JKPI XII yang berlangsung pada 26–30 Agustus 2026. Baca Juga :  Pastikan Bersih dari Narkoba, Puluhan Pegawai Lapas Pemuda Tangerang Laksanakan …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

x
x