Home » Nasional » Di Duga Dokter Richard Pengusaha Galian Pasir Di Bitung Tidak Memiliki Izin

Di Duga Dokter Richard Pengusaha Galian Pasir Di Bitung Tidak Memiliki Izin

Admin Nasionalpos 02 Jul 2024 145

Nasionalpos.com l Bitung 02/07/2024-
Pengusaha galian pasir dokter Richard di kota Bitung di duga tidak memiliki izin dan tidak takut dengan pelanggaran hukum yang sudah ditentukan,dimana usaha galian pasir yang di klaim miliknya jelas merugikan masyarakat di sekitar lokasi galian pasir. Kamis,30/06/2024.

Tim Jurnalis Investigasi Sulut setelah mendapat keluhan beberapa warga masyarakat yang tinggal di daerah galian pasir milik dokter Richard di kota Bitung langsung turun ke lokasi objek galian pasir melihat dan mendengar secara langsung beberapa keluhan warga masyarakat salah satunya pak Angki mengatakan kepada beberapa awak media “saya selaku warga masyarakat yang tinggal disini sangat di rugikan dengan aktivitas galian pasir milik dokter Richard dimana akses jalan tanjakan sudah rusak dan penuh material pasir yang dapat terjadinya kecelakaan kendaraan roda dua.ucapnya.

Baca Juga :  Di Acara Digication Batch 4 UICI, Diperkenalkan Metaverse sebagai Bagian Perkuliahan

Keluhan warga masyarakat di sampaikan juga oleh ibu S meminta kepada pemerintah Kota Bitung yaitu instansi dinas terkait DLH bersama pihak APH untuk segera mengambil tindakan tegas kepada dokter Richard untuk segera menghentikan aktivitas penambangan galian pasir,dimana kami sangat di rugikan akses jalan jadi rusak parah dan sering terjadinya kecelakaan apa lagi pada musim hujan banyak korban kecelakaan kendaraan roda dua yang sering terjadi.ucap ibu S. Saat tim mencoba mengkonfirmasi dokter Richard di lokasi galian pasir tidak berada di tempat dan orang kerja penjaga area lokasi tidak kooperatif dengan tim Jurnalis Investigasi Sulut dan menolak untuk memberikan nomor kontak dokter Richard.

Baca Juga :  Bamsoet Sambut Baik Ajakan Presiden Jokowi Berkemah di Titik Nol Ibu Kota Negara

Kadis DLH Kota Bitung Merry Dumbela saat di konfirmasi tim Jurnalis Investigasi Sulut di ruang kerjanya mengatakan bahwa titik lokasi aktivitas galian pasir yang berizin hanya ada di titik apla dan titik lokasi milik dokter Richard di kecamatan Ranowulu (air hujan) tidak jauh dari terowongan jalan tol ini tidak memiliki izin,untuk itu pihak kami akan segera turun ke lokasi untuk melihat langsung aktivitas galian pasir ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan tim Jurnalis Investigasi Sulut.ucapnya.

(Red/Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x