Home » Nasional » Organisasi Advokat dan Paralegal DPD Feradi WPI Jatim Ingatkan Tidak Ada Pungutan di Lembaga Pendidikan Banyuwangi

Organisasi Advokat dan Paralegal DPD Feradi WPI Jatim Ingatkan Tidak Ada Pungutan di Lembaga Pendidikan Banyuwangi

Eni 17 Jul 2024 406

 

Nasionalpos.com l Banyuwangi – Organisasi Advokat dan Paralegal Pusat Bantuan Hukum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Feradi WPI Jawa Timur (Jatim) mengingatkan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun di lembaga pendidikan, khususnya di Kabupaten Banyuwangi. Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPD Feradi WPI Jatim, Ari Bagus Pranata dalam keterangannya pada hari Rabu (17/7/2024).

Ari menjelaskan bahwa pungutan di lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, sangat dilarang oleh undang-undang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan juga didalam dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga :  Safari Politik Anies Dinilai Kurang Etis Oleh Bawaslu RI

“Pungutan di lembaga pendidikan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak anak,” tegas Ari.

Selain itu didalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama pada Pasal 3 berbunyi Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya. Di Pasal 4 Ayat (1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.

Baca Juga :  Hindari Kekosongan Kepala Daerah, Baleg Usul Revisi UU Pilkada

“Komite pun sudah ada Permendikbudnya yaitu No. 75. Tahun 2016 tentang kita sekolah,” kata dia.

Lebih lanjut, Ari menghimbau kepada masyarakat dan orang tua murid untuk berani melaporkan jika menemukan adanya pungutan di lembaga pendidikan. Laporan dapat disampaikan kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, atau aparat penegak hukum.

DPD Feradi WPI Jatim juga siap untuk membantu masyarakat dan orang tua murid dalam proses pelaporan pungutan di lembaga pendidikan.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat dan orang tua murid yang berani melaporkan pungutan di lembaga pendidikan,” ujar Ari.

Ari berharap dengan adanya peringatan ini, tidak ada lagi pungutan yang terjadi di lembaga pendidikan di Kabupaten Banyuwangi.

“Mari kita jaga pendidikan di Banyuwangi agar terbebas dari pungutan, jika ada keluhan silahkan hubungi saya di nomor 082323234386,” pungkas Ari.

Redaksi/Tim.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

H. Bagus Machdiantoro Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum BBC Periode 2026-2031

Suryana Korwil Jabar

07 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – H. Bagus Machdiantoro kembali dipercaya memimpin organisasi BBC untuk periode 2026-2031. Ia terpilih secara aklamasi dalam forum pertanggungjawaban dan pemilihan kepengurusan yang digelar di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Minggu (7/6/2026). Terpilihnya kembali H. Bagus menjadi momentum penting bagi organisasi yang telah berdiri sejak tahun 1956 tersebut. Dalam wawancara usai …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

x
x