Home » Nasional » Organisasi Advokat dan Paralegal DPD Feradi WPI Jatim Ingatkan Tidak Ada Pungutan di Lembaga Pendidikan Banyuwangi

Organisasi Advokat dan Paralegal DPD Feradi WPI Jatim Ingatkan Tidak Ada Pungutan di Lembaga Pendidikan Banyuwangi

Eni 17 Jul 2024 559

 

Nasionalpos.com l Banyuwangi – Organisasi Advokat dan Paralegal Pusat Bantuan Hukum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Feradi WPI Jawa Timur (Jatim) mengingatkan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun di lembaga pendidikan, khususnya di Kabupaten Banyuwangi. Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPD Feradi WPI Jatim, Ari Bagus Pranata dalam keterangannya pada hari Rabu (17/7/2024).

Ari menjelaskan bahwa pungutan di lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, sangat dilarang oleh undang-undang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan juga didalam dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga :  Warga Desa Dadapan Sumbang Makanan dan Kue di Sholawatan Presiden Prabowo-Gibran dan Polri*

“Pungutan di lembaga pendidikan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak anak,” tegas Ari.

Selain itu didalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama pada Pasal 3 berbunyi Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya. Di Pasal 4 Ayat (1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan:
a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.

Baca Juga :  Kisah Kelam PPP Pasca Reformasi

“Komite pun sudah ada Permendikbudnya yaitu No. 75. Tahun 2016 tentang kita sekolah,” kata dia.

Lebih lanjut, Ari menghimbau kepada masyarakat dan orang tua murid untuk berani melaporkan jika menemukan adanya pungutan di lembaga pendidikan. Laporan dapat disampaikan kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, atau aparat penegak hukum.

DPD Feradi WPI Jatim juga siap untuk membantu masyarakat dan orang tua murid dalam proses pelaporan pungutan di lembaga pendidikan.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat dan orang tua murid yang berani melaporkan pungutan di lembaga pendidikan,” ujar Ari.

Ari berharap dengan adanya peringatan ini, tidak ada lagi pungutan yang terjadi di lembaga pendidikan di Kabupaten Banyuwangi.

“Mari kita jaga pendidikan di Banyuwangi agar terbebas dari pungutan, jika ada keluhan silahkan hubungi saya di nomor 082323234386,” pungkas Ari.

Redaksi/Tim.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

x
x