Home » Top News » Pemerintah Jangan Merampok Universitas Trisakti

Pemerintah Jangan Merampok Universitas Trisakti

dito 01 Agu 2024 118

NasionalPos.com, Jakarta-   Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, bahkan sedang di lakukan  uji publik mengenai rancangan peraturan pemerintah tersebut, namun kenyataannya justru RPP tersebut mengundang polemic di kalangan masyarakat pengelola Perguruan Tinggi.

Polemik itu pun mendapat tanggapan dari pengamat Pendidikan Ki Darmaningtyas, saat ditemui nasionalpos.com, ia mengatakan bahwa di dalam pasal RPP tentang Penyelenggara Pendidikan Tinggi terdapat klausul mengenai Perguruan Tinggi Swasta Kementerian, padahal yang namanya perguruan tinggi swasta diselenggarakan oleh swasta, bukan diselenggarakan oleh Kementerian atau tidak di laksanakan oleh pemerintah.

“Ini kebijakan yang tidak jelas bahkan bisa di katakan kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi no. 12 Tahun 2012, jelas di dalam Undang-Undang tersebut tidak ada Perguruan Tinggi Swasta di selenggarakan oleh pemerintah, itu kebijakan yang ngawur, tidak mendasar.”ucap Ki Darmaningtyas kepada nasionalpos.com, Kamis, 1 Agustus 2024 di Jakarta.

Dari kebijakan tersebut, lanjut Ki Darmaningtyas, dirinya mencermati di balik kebijakan tersebut, disinyalir atau di tengarai adanya  maksud terselubung dari pihak pemerintah untuk mengendalikan terhadap keberadaan perguruan tinggi  yang di selenggarakan oleh masyarakat (swasta) dalam bentuk Yayasan ataupun sebuah organisasi perkumpulan , sehingga mudah di control bahkan di kuasai baik secara terang-terangan maupun secara terselubung oleh pemerintah, kalau ini terjadi maka berdampak pada tidak adanya peluang kebebasan masyarakat untuk mendirikan perguruan tinggi dalam upayanya ikut mencerdaskan kehidupan bangsa ini sesuai amanat konstitusi.

Baca Juga :  Wujudkan Program Nagari Pandai, Wabup Risnaldi Tinjau Sekolah Terpencil di Bayang Utara

Bukan hanya itu, kalau semua perguruan tinggi swasta di selenggarakan dan di kelola oleh pemerintah, ini membahayakan dunia perguruan tinggi di negeri ini, sebab bakal terbuka peluang terjadinya manipulasi pengelolaan anggaran maupun asset,  di katakan swasta tapi kok anggarannya di serap dari pemerintah, padahal yang namanya swasta pemenuhan kebutuhan penyelenggaraannya  juga menarik dana dari masyarakat.

“ Sehingga yang terjadi manipulasi dan bahkan bisa menjadi sarang perilaku koruptif, serta bisa berdampak rusaknya dunia pendidikan perguruan tinggi, korbannya tentu masyarakat.”tukas Ki Darmaningtyas yang juga di kenal sebagai kritikus Pendidikan lulusan Sarjana Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM)

Lebih lanjut Ki Darmaningtyas mengatakan dengan adanya RPP tersebut, justru di indikasikan bakal bisa di manfaat oleh para oknum yang ada di Kementerian/pemerintah, untuk diduga merampok asset maupun finansial sebuah perguruan tinggi seperti halnya yang terjadi pada konflik Yayasan Trisakti yang sampai saat ini semakin meruncing, di karenakan adanya intervensi pemerintah terhadap permasalahan konflik Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti, padahal permasalahan konflik Yayasan Trisakti dengan Universitas Trisakti sudah selesai, oleh adanya Keputusan incracht dari Putusan MA Nomor 410K/PDT/2004, yang diperkuat dengan putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 575PK/PDT/2011,

Baca Juga :  Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menerima audiensi jajaran Bank Syariah

Namun ternyata pemerintah sebagai regulator justru melakukan intervensi dan bahkan boleh di katakan Pemerintah telah merampok Trisakti, dengan membentuk Yayasan Trisakti yang beranggotakan oleh ASN dari kemendikbudristek, kemenkumham dan juga ada dari Kementerian keuangan, ini merupakan langkah pemerintah yang keliru dan diduga melanggar undang-undang Yayasan maupun Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi dan bahkan melanggar kode etik ASN yang melarang ASN terlibat sebagai pengurus dalam Yayasan.

Selain itu, sambung Ki Darmaningtyas, pemerintah melalui mendikbudristek sebaiknya kembali berfungsi sbg regulator dengan strategi yang mumpuni, demi meningkatkan mutu pendidikan yang sudah ketinggalan dari negara2 lain Di Asia, serta jangan malah sibuk ikut campur menjadi eksekutor sehingga melupakan strategi yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah

“Oleh karena itu, saya mendesak agar Pemerintah jangan merampok Trisakti, dan sebagai regulator semestinya pemerintah menegakkan hukum dengan mengakui Yayasan Trisakti yang memegang Keputusan incracht dari Putusan MA Nomor 410K/PDT/2004, yang diperkuat dengan putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 575PK/PDT/2011, solusinya Pemerintah harus mundur dari konflik Trisakti, dan juga jangan membuat kebijakan yang disinyalir untuk melegitimasi pembenaran kesalahan fatal pemerintah terhadap Trisakti, melalui kebijakan RPP tentang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, yakni mengatur ketentuan Perguruan Tinggi Swasta di kelola pemerintah, jika itu terjadi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang diamanatkan konstitusi, tidak akan tercapai ”pungkas Ki Darmaningtyas.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen

dito

05 Sep 2026

NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …

Perkuat Sinergi Posbankum Nagari, Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan Koordinasi dengan Polsek Koto XI Tarusan

Primadoni,SH

03 Sep 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didampingi pihak Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan dalam rangka memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari. Koordinasi tersebut membahas penguatan pelaksanaan Posbankum Nagari sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat …

Wali Kota Lubuk Linggau Bagikan SK Juru Parkir dan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Andi Ledi Lubuk Linggau

02 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membagikan Surat Keputusan (SK), surat peringatan terakhir, kartu BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (2/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, turut diserahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhumah Puji Rahayu, relawan dapur SPPG Sumber Sinar, sebesar Rp42 juta. Selain itu, diserahkan …

Staf Ahli I Ikuti Rapat Tindak Lanjut Hasil SPI 2025

Andi Ledi Lubuk Linggau

31 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga, didampingi Inspektur Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi, mengikuti rapat tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 di Command Center Pemkot Lubuk Linggau, Senin (31/8/2026). Rapat membahas langkah tindak lanjut hasil SPI 2025 dalam rangka …

‎Pemkot Lubuk Linggau Gelar Sholat Istisqo

Andi Ledi Lubuk Linggau

31 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUKLINGGAU-Pemerintah Kota Lubuk Linggau melaksanakan sholat istisqo berjamaah yang dilaksanakan di halaman kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Senin (31/8/2026). ‎ ‎Dalam sambutannya, Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat mengatakan melalui sholat istisqo berjamaah, bersama-sama berdoa memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang cukup, hujan yang membawa manfaat, tidak menimbulkan bencana, serta memberikan keberkahan …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

x
x