Home » Nasional » Awak Media Meminta Polsek Cluring Jangan Tutup Mata Pada Judi Sabung Ayam

Awak Media Meminta Polsek Cluring Jangan Tutup Mata Pada Judi Sabung Ayam

Eni 15 Agu 2024 137

 

NASIONALPOS.com ll Banyuwangi – Lagi-lagi judi sabung ayam yang lagi marak di Dusun Sumberwaru, Desa Taman Agung, Kecamatan Cluring, membuat resah semua warga setempat meskipun sudah di grebek oleh kepolisian, Perjudian sabung ayam kembali beraktifitas lagi di sebuah Dusun Sumberwaru desa Taman Agung, Kecamatan Cluring.

Setiap hari para pemain menggendong ayam dari berbagai daerah keluar masuk di dalam arena kalangan Untuk mengadu ayamnya. Kamis 15/08/2024

Di duga tempat aduan ayam tersebut yang di kelola oleh salah satu warga yang berinisial DD, Lokasinya tempat bermain adu ayam di perkebunan yang jauh dari pemukiman warga sehingga sulit terdeteksi oleh aparat kepolisian.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Didesak Evaluasi Penanganan Kasus Dugaan Pengadaan Tower BTS Oleh Jampidsus

Ketika awak media mewancarai salah satu warga berinsial YN menyampaikan ” betul mas. Di kampung ini telah terjadi arena judi sambung ayam dan telah beroperasi hampir 1 bulan. Setiap hari hilir mudik para pemain sambil membawa ayam aduan untuk bertarung di arena tersebut . Dengan adanya tempat aduan ayam kampung ini menjadi risih dan menganggu kenyamanan bagi masyarakat sekitar. Harapan warga untuk meminta aparat penegak hukum untuk menutup tempat aduan ayam yang ada di perkebunan tersebut. ” Kata YN

Di dalam lokasi tempat aduan ayam tersebut selain sebagai tempat bertarung ayam juga menyediakan permainan judi cap jiki , sehingga banyak pengunjung yang berminat untuk bermain judi cap jiki.

Baca Juga :  Camat Banyuwangi Hadiri Acara Berbagi Takjil, Apresiasi Inisiatif Muslimat NU

Harapan masyarakat Desa Taman Agung meminta kepada pihak kepolisian untuk menutup dan membubarkan tempat aduan sabung ayam karena telah melanggar norma agama dan hukum.

Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam sesuai Pasal 303 KUHP merupakan tindak pidana. dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15 juta.

Tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

Viviannne Vernetta Wangsa Memukau Panggung Awarding Banyuwangi Ethno Carnival, Suara Emas Generasi Muda Gaungkan Pesona Budaya Blambangan

- Banyuwangi

03 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Penampilan penyanyi muda berbakat Viviannne Vernetta Wangsa menjadi salah satu sajian paling memikat dalam malam Awarding Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026. Dengan membawakan lagu legendaris Banyuwangi “Grajagan Banyuwangi”, Viviannne sukses mencuri perhatian para tamu undangan, pegiat seni, pelaku budaya, serta masyarakat yang memadati lokasi acara. Di bawah sorotan lampu panggung, Viviannne tampil …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

x
x