- daerahSentuhan Perubahan Irwan Hakim: Membangun Gunung Kemala Melalui Musyawarah dan Transparansi
- NasionalKantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian
- HeadlineTransisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif
- NasionalDugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian
- daerahBeri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Kenapa Ribuan Hakim Protes Dengan Cuti Serempak?
Nasionalpos.com ll Jakarta
Sepintas aneh mendengar Hakim protes soal hak keuangan. Bukannya Hakim itu pejabat elit, yang gajinya selangit, yang hidupnya penuh kemewahan?
Ada banyak informasi tentang jabatan Hakim yang tidak sesuai dengan kenyataan. Celakanya, Hakim tidak terbiasa dan cenderung malu bersuara mengenai hak keuangan di tengah banyaknya masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.
Namun, sepertinya keadaan yang dihadapi Hakim mulai sulit diterimanya secara rasional, sehingga akhirnya lahirlah imbauan cuti serempak sebagai bentuk protes.
*Tentang hak keuangan Hakim*
Ada apa dengan hak keuangan Hakim Bukankah ketentuan tentang penggajian Hakim sudah disamakan dengan penggajian PNS. Artinya, jika PNS naik gajinya, maka saat yang sama Hakim pun gajinya ikut naik. Sebaliknya, jika Hakim tidak mendapatkan kenaikan penghasilan selama 12 tahun, berarti hal serupa juga dialami PNS?. Tapi kok cuma Hakim yang ribut?
Terlepas dari perdebatan tentang apakah layak mempersamakan gaji Hakim dengan gaji PNS (mengenai ketentuan ini, sudah dibatalkan dalam Putusan MA dalam perkara HUM tahun 2018), sangat perlu menjelaskan perbedaan postur hak keuangan Hakim dan PNS.
Hakim berhak atas gaji pokok dan tunjangan jabatan, namun tidak berhak atas tunjangan kinerja. Penghasilan paling signifikan diperoleh Hakim pada unsur tunjangan jabatan.
Adapun PNS, contoh PNS di Mahkamah Agung, mereka berhak atas gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Penghasilan paling signifikan terletak pada unsur tunjangan kinerja.
Nah, yang disamakan antara Hakim dan PNS itu hanya pada unsur gaji pokok, sehingga jika PNS naik, maka Hakim ikut naik. Unsur inilah yang dalam 12 tahun terakhir baru naik sekian kali (lupa berapa kali) dan pun bukan merupakan unsur yang signifikan dari penghasilan Hakim dan PNS.
Unsur yang signifikan yaitu tunjangan jabatan bagi Hakim dan tunjangan kinerja bagi PNS diatur secara berbeda.
Pada mulanya, tunjangan jabatan Hakim memang lebih tinggi dibandingkan dengan tunjangan kinerja PNS Mahkamah Agung. Namun, seiring waktu, dalam 12 tahun terakhir, pengaturan tentang tunjangan Hakim tidak pernah mengalami perubahan atau penyesuaian.
Pada range waktu yang sama, pengaturan tentang tunjangan kinerja PNS, termasuk PNS pada Mahkamah Agung, telah mengalami beberapa kali perubahan dengan peningkatan yang signifikan.
Dampaknya, sejak beberapa tahun lalu, di pengadilan tingkat pertama tunjangan kinerja Panitera dan Sekretaris sudah lebih tinggi dibanding tunjangan jabatan Hakim.
Bahkan sekarang, sejak adanya kebijakan pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional, tunjangan pejabat-pejabat baru di bawah Panitera dan Sekretaris pun sudah menyamai bahkan melampaui tunjangan jabatan Hakim.
Hal inilah yang menimbulkan permasalahan yang tidak sesederhana dibayangkan.
Sama kita ketahui bahwa Hakim adalah jabatan yang menjadi jantung lembaga peradilan. Tanpa Hakim, tak ada pengadilan.
Adalah suatu ketimpangan apabila Hakim diberi hak keuangan lebih rendah dibanding jabatan lain yang ada di pengadilan.
Ini sudah berlangsung lama, bertahun-tahun, namun baru menyeruak belakangan ini. Bukan karena Hakim baru sekarang ini merasakan hal tersebut sebagai ketimpangan sebab pada tahun 2018 misalnya Hakim sudah mengajukan perkara uji materi di Mahkamah Agung. Dan, permohonannya dikabulkan. Hanya saja pemerintah tidak melaksanakan isi putusan tersebut.
Jadi sejak lama Hakim sudah menyikapinya, namun sebagai silent corps, cara menyikapinya pun soft, tidak terbuka.
*Sejarah yang berulang*
Tahun 2011, protes serupa pernah terjadi. Ribuan Hakim yang tersebar di daerah-daerah seantero nusantara mngancam akan mogok sidang.
Kala itu, postur hak keuangan Hakim juga cukup aneh. Gaji calon Hakim malah lebih besar dibanding gaji Hakim. Jadi, kalau hari itu seorang calon hakim dilantik menjadi Hakim, maka pada saat itu juga gajinya menurun.
Pengaturan gaji Hakim saat itu terpisah dengan pengaturan gaji PNS.
Pada mulanya, di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, gaji Hakim persis 2 kali lipat lebih banyak dibanding gaji PNS. Jadi, kalau PNS kala itu digaji 1 juta, maka Hakim dengan golongan dan masa kerja yang sama digaji 2 juta.
Namun, norma yang mengatur gaji Hakim dan PNS berbeda. Kemudian, setiap tahun terjadi perubahan gaji PNS sebesar beberapa persen. Sedangkan norma penggajian Hakim tidak ikut berubah. Hal demikian terus terjadi sampai 12 tahun lamanya, sampai akhirnya gaji PNS lebih tinggi dibanding gaji Hakim dengan golongan dan masa kerja yang sama.
Aksi protes Hakim kalanitu mendapat respon positif. Karena keadaan mendesak, maka saat itu diambil 2 pokok kebijakan, yaitu:
– (Untuk sementara) gaji Hakim disamakan dengan gaji PNS
– Hakim diberi tunjangan jabatan dengan nilai yang saat itu terbilang tinggi, sehingga menjadi unsur hak keuangan paling signifikan bagi Hakim
Kebijakan tersebut dimuat dalam PP 94 Tahun 2012. Isinya nampak jelas menunjukkan langkah taktis/darurat pemerintah untuk mengatasi permasalahan saat itu.
Ada sejumlah klausul yang masih menggantung. Misalnya Hakim diberi hak fasilitas rumah negara dan alat transportasi, tapi disertai frasa apabila keuangan negara mampu memenuhinya.
Tidak ada klausul pada peraturan pemerintah tersebut yang mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal serupa di kemudian hari. Misalnya dengan menetapkan persentase kenaikan tetap gaji dan tunjangan Hakim setiap tahun, atau rasio perbandingan hak keuangan Hakim dengan PNS, sehingga tidak ada lagi kemungkinan Hakim mendapatkan hak keuangan yang lebih rendah dari PNS.
Setelah peristiwa tahun 2011-2012 tersebut, ternyata bibit akan berulangnya hal serupa sudah tampak. Hak keuangan Hakim tidak pernah berubah sekalipun PNS mendapatkan peningkatan tunjangan kinerja.
Akibatnya, dinulailah “gerakan bawah tanah” oleh para Hakim ex pejuang PP 94/2012, antara lain dengan mengajukan perkara permohonan hak uji materil PP 94/2012.
Walhasil, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonannya. Ketentuan gaji pokok dan hak pensiun Hakim dalam PP 94/2012 dibatalkan. Pemerintah pun berkewajiban merevisinya dalam jangka waktu 90 hari.
Sayang seribu sayang, sampai 6 tahun usia putusan Mahkamah Agung tersebut, pemerintah tidak kunjung menyusun peraturan pemerintah yang baru. Akibatnya, Hakim makan gaji ilegal hampir 6 tahun lamanya, sampai sekarang.
*Perjuangan Mahkamah Agung dan IKAHI*
Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sesungguhnya tidak tinggal diam atas sikap pemerintah yang seperti tidak peduli terhadap hak keuangan Hakim.
Mahkamah Agung tercatat telah beberapa kali mengajukan usul perubahan PP 94/2012 sejak tahun 2019.
Setelah melalui berbagai kajian yang digawangi Biro Perencanaan MA, akhirnya draft perubahan PP 94/2012 tuntas. Usulan pun dilayangkan.
Berbagai pertemuan di Kemenpan dan Kemenkeu sudah digelar. Namun, tetap tidak ada hasil.
2 tahun terakhir ini, IKAHI pun terbilang sangat serius memperjuangkan revisi PP 94. Bahkan Munas IKAHI merekomendasikan agar hal tersebut menjadi konsen utama IKAHI.
PP IKAHI sudah membentuk tim yang sangat intens menyusun ulang draft perubahan PP 94/2012, lalu kembali menggelar serangkaian pertemuan dan pembahasan bersama Kemenpan dan Kemenkeu.
Sayangnya, hingga 12 tahun usia PP 94/2012 dan jelang berakhirnya 2 periode pemerintahan Presiden Jokowi, apa yang diharapkan para Hakim tetap tidak kunjung terwujud.
*Ketika silent corps memutuskan protes*
Bertahun-tahun bersabar dan berpositif thinking, akhirnya Hakim-Hakim khususnya yang berada di pelosok-pelosok nusantara keluar dan bersuara.
Tidak adanya respon konkrit pemerintah membuat bom waktu itu benar-benar meledak.
Hakim-Hakim sepertinya sudah tidak sanggup membiarkan pemerintah memberi hak keuangan yang lebih rendah kepada Hakim dibanding PNS yang baru saja diangkat. Ini sepertinya sudah keterlaluan.
Para pengadil sudah merasa diperlakukan tidak adil. Jabatan yang seharusnya didesign berwibawa dan terhormat, pada kenyataannya diperlakukan tidak adil dan tidak terhormat.
Ribuan Hakim itu berharap agar mereka cukup diperhadapkan pada ujian menjaga integritas dan profesionalitas di tengah tumpukan pekerjaan dan banyaknya godaan untuk berlaku culas. Mereka berharap agar hal itu tidak ditambah lagi dengan ujian kesabaran untuk menerima perlakuan yang tidak menempatkan jabatannya dalam kedudukan tidak terhormat.
Kawan, pernah tidak kita membayangkan anggota DPR diberi hak keuangan yang signifikan di bawah sekretaris dewan dan bahkan sedikit di bawah staf ahlinya…? Tentu kita anggap hal itu mustahil. Ya, itu mustahil di DPR, juga di lembaga negara lainnya. Tapi, ketahuilah bahwa hal itu senyatanya telah bertahun-tahun dialami oleh Hakim. Hakim yang selama ini kita gelari wakil Tuhan dan kita harapkan menegakkan hukum seadil-adilnya.
Keterangan informasi dirangkum dan diterbitkan langsung oleh Media pada Sabtu 28/9/2024.
Selamat berjuang Hakim Indonesia…!
(Redaksi Tim)
Taufik Hidayat
19 Okt 2026
Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …
dito
19 Okt 2026
NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …
dito
17 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional. Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …
Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.
16 Okt 2026
NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …
Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.
16 Okt 2026
NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …
Taufik Hidayat
15 Okt 2026
Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …
21 Nov 2024 2.502 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.912 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
28 Jul 2025 1.663 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
17 Mei 2022 1.660 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
23 Jul 2025 1.561 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.516 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.331 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.