Home » Hukum » Kenapa Ribuan Hakim Protes Dengan Cuti Serempak?

Kenapa Ribuan Hakim Protes Dengan Cuti Serempak?

Syamsul Bahri 28 Sep 2024 118

 

 

Nasionalpos.com ll Jakarta
Sepintas aneh mendengar Hakim protes soal hak keuangan. Bukannya Hakim itu pejabat elit, yang gajinya selangit, yang hidupnya penuh kemewahan?

Ada banyak informasi tentang jabatan Hakim yang tidak sesuai dengan kenyataan. Celakanya, Hakim tidak terbiasa dan cenderung malu bersuara mengenai hak keuangan di tengah banyaknya masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.

Namun, sepertinya keadaan yang dihadapi Hakim mulai sulit diterimanya secara rasional, sehingga akhirnya lahirlah imbauan cuti serempak sebagai bentuk protes.

*Tentang hak keuangan Hakim*

Ada apa dengan hak keuangan Hakim Bukankah ketentuan tentang penggajian Hakim sudah disamakan dengan penggajian PNS. Artinya, jika PNS naik gajinya, maka saat yang sama Hakim pun gajinya ikut naik. Sebaliknya, jika Hakim tidak mendapatkan kenaikan penghasilan selama 12 tahun, berarti hal serupa juga dialami PNS?. Tapi kok cuma Hakim yang ribut?

Terlepas dari perdebatan tentang apakah layak mempersamakan gaji Hakim dengan gaji PNS (mengenai ketentuan ini, sudah dibatalkan dalam Putusan MA dalam perkara HUM tahun 2018), sangat perlu menjelaskan perbedaan postur hak keuangan Hakim dan PNS.

Hakim berhak atas gaji pokok dan tunjangan jabatan, namun tidak berhak atas tunjangan kinerja. Penghasilan paling signifikan diperoleh Hakim pada unsur tunjangan jabatan.

Adapun PNS, contoh PNS di Mahkamah Agung, mereka berhak atas gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Penghasilan paling signifikan terletak pada unsur tunjangan kinerja.

Nah, yang disamakan antara Hakim dan PNS itu hanya pada unsur gaji pokok, sehingga jika PNS naik, maka Hakim ikut naik. Unsur inilah yang dalam 12 tahun terakhir baru naik sekian kali (lupa berapa kali) dan pun bukan merupakan unsur yang signifikan dari penghasilan Hakim dan PNS.

Unsur yang signifikan yaitu tunjangan jabatan bagi Hakim dan tunjangan kinerja bagi PNS diatur secara berbeda.

Pada mulanya, tunjangan jabatan Hakim memang lebih tinggi dibandingkan dengan tunjangan kinerja PNS Mahkamah Agung. Namun, seiring waktu, dalam 12 tahun terakhir, pengaturan tentang tunjangan Hakim tidak pernah mengalami perubahan atau penyesuaian.

Pada range waktu yang sama, pengaturan tentang tunjangan kinerja PNS, termasuk PNS pada Mahkamah Agung, telah mengalami beberapa kali perubahan dengan peningkatan yang signifikan.

Dampaknya, sejak beberapa tahun lalu, di pengadilan tingkat pertama tunjangan kinerja Panitera dan Sekretaris sudah lebih tinggi dibanding tunjangan jabatan Hakim.

Bahkan sekarang, sejak adanya kebijakan pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional, tunjangan pejabat-pejabat baru di bawah Panitera dan Sekretaris pun sudah menyamai bahkan melampaui tunjangan jabatan Hakim.

Hal inilah yang menimbulkan permasalahan yang tidak sesederhana dibayangkan.

Sama kita ketahui bahwa Hakim adalah jabatan yang menjadi jantung lembaga peradilan. Tanpa Hakim, tak ada pengadilan.

Adalah suatu ketimpangan apabila Hakim diberi hak keuangan lebih rendah dibanding jabatan lain yang ada di pengadilan.

Baca Juga :  Penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta Geledah Dinas Kebudayaan Provinsi DKI ditemukan ratusan Stempel Palsu

Ini sudah berlangsung lama, bertahun-tahun, namun baru menyeruak belakangan ini. Bukan karena Hakim baru sekarang ini merasakan hal tersebut sebagai ketimpangan sebab pada tahun 2018 misalnya Hakim sudah mengajukan perkara uji materi di Mahkamah Agung. Dan, permohonannya dikabulkan. Hanya saja pemerintah tidak melaksanakan isi putusan tersebut.

Jadi sejak lama Hakim sudah menyikapinya, namun sebagai silent corps, cara menyikapinya pun soft, tidak terbuka.

*Sejarah yang berulang*

Tahun 2011, protes serupa pernah terjadi. Ribuan Hakim yang tersebar di daerah-daerah seantero nusantara mngancam akan mogok sidang.

Kala itu, postur hak keuangan Hakim juga cukup aneh. Gaji calon Hakim malah lebih besar dibanding gaji Hakim. Jadi, kalau hari itu seorang calon hakim dilantik menjadi Hakim, maka pada saat itu juga gajinya menurun.

Pengaturan gaji Hakim saat itu terpisah dengan pengaturan gaji PNS.

Pada mulanya, di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, gaji Hakim persis 2 kali lipat lebih banyak dibanding gaji PNS. Jadi, kalau PNS kala itu digaji 1 juta, maka Hakim dengan golongan dan masa kerja yang sama digaji 2 juta.

Namun, norma yang mengatur gaji Hakim dan PNS berbeda. Kemudian, setiap tahun terjadi perubahan gaji PNS sebesar beberapa persen. Sedangkan norma penggajian Hakim tidak ikut berubah. Hal demikian terus terjadi sampai 12 tahun lamanya, sampai akhirnya gaji PNS lebih tinggi dibanding gaji Hakim dengan golongan dan masa kerja yang sama.

Aksi protes Hakim kalanitu mendapat respon positif. Karena keadaan mendesak, maka saat itu diambil 2 pokok kebijakan, yaitu:
– (Untuk sementara) gaji Hakim disamakan dengan gaji PNS
– Hakim diberi tunjangan jabatan dengan nilai yang saat itu terbilang tinggi, sehingga menjadi unsur hak keuangan paling signifikan bagi Hakim

Kebijakan tersebut dimuat dalam PP 94 Tahun 2012. Isinya nampak jelas menunjukkan langkah taktis/darurat pemerintah untuk mengatasi permasalahan saat itu.

Ada sejumlah klausul yang masih menggantung. Misalnya Hakim diberi hak fasilitas rumah negara dan alat transportasi, tapi disertai frasa apabila keuangan negara mampu memenuhinya.

Tidak ada klausul pada peraturan pemerintah tersebut yang mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal serupa di kemudian hari. Misalnya dengan menetapkan persentase kenaikan tetap gaji dan tunjangan Hakim setiap tahun, atau rasio perbandingan hak keuangan Hakim dengan PNS, sehingga tidak ada lagi kemungkinan Hakim mendapatkan hak keuangan yang lebih rendah dari PNS.

Setelah peristiwa tahun 2011-2012 tersebut, ternyata bibit akan berulangnya hal serupa sudah tampak. Hak keuangan Hakim tidak pernah berubah sekalipun PNS mendapatkan peningkatan tunjangan kinerja.

Akibatnya, dinulailah “gerakan bawah tanah” oleh para Hakim ex pejuang PP 94/2012, antara lain dengan mengajukan perkara permohonan hak uji materil PP 94/2012.

Baca Juga :  Kuasa Pelapor Laporkan Dugaan Keterangan Palsu di Pengadilan Agama Jakarta Barat

Walhasil, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonannya. Ketentuan gaji pokok dan hak pensiun Hakim dalam PP 94/2012 dibatalkan. Pemerintah pun berkewajiban merevisinya dalam jangka waktu 90 hari.

Sayang seribu sayang, sampai 6 tahun usia putusan Mahkamah Agung tersebut, pemerintah tidak kunjung menyusun peraturan pemerintah yang baru. Akibatnya, Hakim makan gaji ilegal hampir 6 tahun lamanya, sampai sekarang.

*Perjuangan Mahkamah Agung dan IKAHI*

Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sesungguhnya tidak tinggal diam atas sikap pemerintah yang seperti tidak peduli terhadap hak keuangan Hakim.

Mahkamah Agung tercatat telah beberapa kali mengajukan usul perubahan PP 94/2012 sejak tahun 2019.

Setelah melalui berbagai kajian yang digawangi Biro Perencanaan MA, akhirnya draft perubahan PP 94/2012 tuntas. Usulan pun dilayangkan.

Berbagai pertemuan di Kemenpan dan Kemenkeu sudah digelar. Namun, tetap tidak ada hasil.

2 tahun terakhir ini, IKAHI pun terbilang sangat serius memperjuangkan revisi PP 94. Bahkan Munas IKAHI merekomendasikan agar hal tersebut menjadi konsen utama IKAHI.

PP IKAHI sudah membentuk tim yang sangat intens menyusun ulang draft perubahan PP 94/2012, lalu kembali menggelar serangkaian pertemuan dan pembahasan bersama Kemenpan dan Kemenkeu.

Sayangnya, hingga 12 tahun usia PP 94/2012 dan jelang berakhirnya 2 periode pemerintahan Presiden Jokowi, apa yang diharapkan para Hakim tetap tidak kunjung terwujud.

*Ketika silent corps memutuskan protes*

Bertahun-tahun bersabar dan berpositif thinking, akhirnya Hakim-Hakim khususnya yang berada di pelosok-pelosok nusantara keluar dan bersuara.

Tidak adanya respon konkrit pemerintah membuat bom waktu itu benar-benar meledak.

Hakim-Hakim sepertinya sudah tidak sanggup membiarkan pemerintah memberi hak keuangan yang lebih rendah kepada Hakim dibanding PNS yang baru saja diangkat. Ini sepertinya sudah keterlaluan.

Para pengadil sudah merasa diperlakukan tidak adil. Jabatan yang seharusnya didesign berwibawa dan terhormat, pada kenyataannya diperlakukan tidak adil dan tidak terhormat.

Ribuan Hakim itu berharap agar mereka cukup diperhadapkan pada ujian menjaga integritas dan profesionalitas di tengah tumpukan pekerjaan dan banyaknya godaan untuk berlaku culas. Mereka berharap agar hal itu tidak ditambah lagi dengan ujian kesabaran untuk menerima perlakuan yang tidak menempatkan jabatannya dalam kedudukan tidak terhormat.

Kawan, pernah tidak kita membayangkan anggota DPR diberi hak keuangan yang signifikan di bawah sekretaris dewan dan bahkan sedikit di bawah staf ahlinya…? Tentu kita anggap hal itu mustahil. Ya, itu mustahil di DPR, juga di lembaga negara lainnya. Tapi, ketahuilah bahwa hal itu senyatanya telah bertahun-tahun dialami oleh Hakim. Hakim yang selama ini kita gelari wakil Tuhan dan kita harapkan menegakkan hukum seadil-adilnya.

Keterangan informasi dirangkum dan diterbitkan langsung oleh Media pada Sabtu 28/9/2024.

Selamat berjuang Hakim Indonesia…!

(Redaksi Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polda Jabar Fokus Ungkap Fakta Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan

Suryana Korwil Jabar

25 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial TH. Untuk mengungkap kasus tersebut secara komprehensif, Polda Jabar telah membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan sejumlah direktorat terkait. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH

06 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan. Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

x
x