Home » Nasional » daerah » Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

Primadoni,SH 05 Mar 2026 229

Pessel, Nasionalpos.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi berbeda di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Pessel melalui Kasatresnarkoba, AKP Hardi Yasmar, S.H. mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim opsnal Satresnarkoba setelah menerima laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di sejumlah wilayah.

” Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/III/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Lubuk Pandan, Kenagarian Inderapura Timur, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (30), warga Kampung Koto Pandan, Kenagarian Inderapura Timur, Kecamatan Airpura. Tersangka diketahui berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Lubuk Pandan. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi yang dimaksud.

Saat patroli berlangsung, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat sedang berada di pinggir jalan. Tim kemudian mendekati dan mengamankan tersangka AP untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Kolinlamil Santuni Anak Yatim dan Warakawuri

Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar sabu yang dibungkus plastik bening, 21 paket sedang sabu dalam plastik klip bening, serta dua paket kecil sabu.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam iPhone 13 warna pink, satu timbangan digital warna silver, satu sedotan yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu, serta uang tunai Rp230.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Sementara itu, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satresnarkoba kembali mengungkap kasus kedua di Kampung Tarandam, Kenagarian Alang Rambah, Kecamatan BAB Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial YL (20), warga Kampung Malepang, Kenagarian Bukit Buai, Kecamatan BAB Tapan yang juga berstatus pelajar atau mahasiswa.

Penangkapan terhadap YL berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan metode pembelian terselubung.

Baca Juga :  Dua Orang Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel

Saat tersangka datang ke lokasi yang telah disepakati di depan sebuah kafe untuk melakukan transaksi, petugas yang menyamar langsung mengamankannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan delapan paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna biru.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka YL mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial EA yang saat itu berada di dalam kafe di kawasan Kampung Tarandam.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan mengejar tersangka EA. Sekitar pukul 22.15 WIB, petugas berhasil mengamankan EA (22) yang sedang berada di dalam kafe di Kampung Tarandam.

Dari tangan tersangka EA, polisi menemukan enam paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip bening serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang terdiri dari dua lembar uang Rp100.000 dan dua lembar uang Rp50.000.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Pessel AKP Hardi Yasmar, S.H. menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkuat Sinergi Posbankum Nagari, Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan Koordinasi dengan Polsek Koto XI Tarusan

Primadoni,SH

03 Sep 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didampingi pihak Kecamatan Koto XI Tarusan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan dalam rangka memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Nagari. Koordinasi tersebut membahas penguatan pelaksanaan Posbankum Nagari sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat …

Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x