Home » Headline » Negara Harus Hadir, Selamatkan Pengemudi Ojek Online Dari hubungan Kerja Menyesatkan

Negara Harus Hadir, Selamatkan Pengemudi Ojek Online Dari hubungan Kerja Menyesatkan

dito 27 Okt 2024 179

NasionalPos.com, Jakarta- Beberapa waktu lalu, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengkaji status kemitraan antara penyedia platform dengan para pengemudi angkutan daring seperti ojek online (ojol) taksi online (taksol), dan kurir, hal itu dikemukakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, bahkan kepada wartawan, beliau mengatakan bahwa kata ‘kemitraan’ ini adalah sebuah kesesatan yang merugikan ojek online.

Tentunya pernyataan wakil Menaker tersebut, mendapatkan respon dari kalangan komunitas Ojek Online, salah seorang diantaranya adalah Andi Kristiyanto, S.sos Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional, kepada wartawan,

Ia mengatakan bahwa dirinya  sangat mengapresiasi langkah Wakil Menaker yang menyebutkan status kemitraan Ojol dengan aplikator, yang menyesatkan, seharusnya dan yang jelas penerapannya sesuai dengan esensi kata “kemitraan”, namun kenyataannya di manipulasi, sehingga sangat merugikan pihak pengemudi ojol.

“Memang negara harus hadir di tengah-tengah perjanjian kemitraan antara ojol dengan aplikator, dan saya tidak sependapat dengan SPAI yang ngusulkan Ojol sebagai pekerja tetap, Ojol itu punya modal yakni motor/mobil dan hp, sehingga driver Ojol itu sesungguhnya posisinya adalah pelaku usaha, karena punya modal, untuk itu tidak pantas di posisikan sebagai pekerja atau buruh.”tegas Andi Kristiyanto S.sos. kepada NasionalPos.com, Minggu, 27/10/2024 di Jakarta.

Menurut Andi, dirinya sangat setuju bahwa pihak aplikator menyesatkan pihak ojol yang di bungkus dalam hubungan kerja kemitraan, bahkan bukan hanya menyesatkan melainkan menjebak ojol ke dalam kubangan kerja rodi atau kerja romusha, hal ini nampak pada Implementasi asas proporsionalitas dalam perjanjian kemitraan dengan perusahaan aplikator sejak awal telah terabaikan.

Hubungan ini seharusnya didasarkan pada prinsip kemitraan yang adil, namun perusahaan aplikator justru bertindak sebagai pihak dominan yang memegang kendali penuh atas seluruh perjanjian.

Baca Juga :  Pemprov DKI Bangun Rusun di Tanjung Priok, Alternatif Hunian Layak untuk Warga

“Oleh karena itu perlu adanya evaluasi besar terhadap sistem kemitraan di industri ride hailing ini, dan kami mencurigai sistem kemitraan yang didorong sepihak oleh aplikator ini adalah untuk menghindari tanggung jawabnya terhadap pengemudi ojol, dan tidak hanya itu, mereka jangan-jangan menghindari kewajiban membayar pajak ke negara”tukas Andi.

Lebih lanjut, Andi mengatakan dengan menerapkan system kemitraan tersebut, maka pihak perusahaan aplikator menghindari kewajiban untuk membayar upah untuk pengemudi ojol, selain itu pihak perusahaan aplikator juga menghindari kewajiban menyediakan armada bagi pengemudi ojol, serta menghindari kewajiban membayar pajak,  sehingga dengan menghindari kewajiban itu semua tersebut,  mereka bisa meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan mengeksploitasi tenaga pengemudi ojol secara sewenang-wenang.

Di kesempatan ini, dirinya juga menghaturkan ucapan Selamat atas dilantiknya H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029, dan Selamat bertugas kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih semoga pasca kembalinya pembekalan di Magelang dapat membawa Perubahan ke arah yang lebih baik bagi bangsa dan Seluruh Rakyat Indonesia.

“Kami dari Koalisi Ojol Nasional sangat berharap dengan hadir nya Kabinet Merah Putih ini dapat membawa angin segar dan perubahan positif yang berdampak bagi nasib para pengemudi ojek online, Taksi online dan Kurir online di Indonesia. Khususnya kepada beberapa Kementerian yang terkait dengan nasib keberlangsungan hidup ojek online di Indonesia. ” Ujar Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristiyanto S.Sos.

Selain itu, lanjutnya, Koalisi Ojol Nasional juga berharap agar Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia di era Kabinet Merah Putih yang di komandoi oleh ibu Meutya Hafid segera merevisi Perkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial dan membuat tarif batas Bawah dan Batas atas untuk Pengantaran Paket Barang dan Makanan yang menggunakan aplikasi berbasis digital atau online seperti apa yang menjadi poin tuntutan oleh para mitra pemgemudi Ojek Online dan Kurir Online pada Aksi 29 Agustus 2024 di bilangan patung Arjuna Wijaya lalu.

Baca Juga :  Wagub AAL Hadiri Pelantikan Dan Penyumpahan Dikmata TNI AL Angkatan XLIII/1 TA. 2023

Bukan hanya itu, Koalisi Ojol Nasional meminta agar Kementerian Perhubungan segera mengevaluasi KPKEMENHUB 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, yang dimana implementasi dari Keputusan  tersebut belum dilaksanakan dengan maksimal oleh Perusahaan Penyedia Jasa Layanan Aplikasi (Aplikator).

Di samping itu, Koalisi Ojol Nasional juga meminta agar Merevisi produk Diskresi Kementerian Perhubungan dalam PERMENHUB NO.12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat,

“Kami menilai peraturan tersebut, masih berpotensi memberikan celah kepada Aplikator dan Regulator untuk “bermain” karena tidak adanya pasal sanksi untuk Aplikator di dalam Permen tersebut, dengan demikian kami sangat berharap sudah saatnya negara dalam hal ini adalah pemerintah & DPR RI harus hadir untuk segera merumuskan regulasi yang tepat dan tegas agar dapat menyelamatkan jutaan orang pengemudi ojol dari penyesatan hubungan kerja kemitraan oleh pihak perusahaan aplikator.”  pungkas Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional Andi Kristiyanto, S.sos.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Satpas SIM Tegal Tunjukkan Wajah Pelayanan Polri yang Humanis

- Banyuwangi

11 Agu 2026

TEGAL, NASIONALPOS.COM – Momentum menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi dorongan bagi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tegal untuk terus berbenah. Bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi, pelayanan di Satpas SIM Tegal diarahkan untuk menghadirkan wajah pelayanan publik yang humanis, profesional, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Selasa (11/08/2026). Senyum, keramahan, …

PGRI Lubuk Linggau Bahas Perlindungan dan Profesionalisme Guru

Andi Ledi Lubuk Linggau

11 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga, membuka Serasehan Pengurus PGRI Kota Lubuk Linggau bersama pemangku kepentingan pendidikan di Gedung Guru, Kelurahan Senalang, Selasa (11/8/2026). Kegiatan mengusung tema “Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Lubuk Linggau JUARA.” …

x
x