Home » Headline » Negara Harus Hadir, Selamatkan Pengemudi Ojek Online Dari hubungan Kerja Menyesatkan

Negara Harus Hadir, Selamatkan Pengemudi Ojek Online Dari hubungan Kerja Menyesatkan

dito 27 Okt 2024 138

NasionalPos.com, Jakarta- Beberapa waktu lalu, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengkaji status kemitraan antara penyedia platform dengan para pengemudi angkutan daring seperti ojek online (ojol) taksi online (taksol), dan kurir, hal itu dikemukakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, bahkan kepada wartawan, beliau mengatakan bahwa kata ‘kemitraan’ ini adalah sebuah kesesatan yang merugikan ojek online.

Tentunya pernyataan wakil Menaker tersebut, mendapatkan respon dari kalangan komunitas Ojek Online, salah seorang diantaranya adalah Andi Kristiyanto, S.sos Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional, kepada wartawan,

Ia mengatakan bahwa dirinya  sangat mengapresiasi langkah Wakil Menaker yang menyebutkan status kemitraan Ojol dengan aplikator, yang menyesatkan, seharusnya dan yang jelas penerapannya sesuai dengan esensi kata “kemitraan”, namun kenyataannya di manipulasi, sehingga sangat merugikan pihak pengemudi ojol.

“Memang negara harus hadir di tengah-tengah perjanjian kemitraan antara ojol dengan aplikator, dan saya tidak sependapat dengan SPAI yang ngusulkan Ojol sebagai pekerja tetap, Ojol itu punya modal yakni motor/mobil dan hp, sehingga driver Ojol itu sesungguhnya posisinya adalah pelaku usaha, karena punya modal, untuk itu tidak pantas di posisikan sebagai pekerja atau buruh.”tegas Andi Kristiyanto S.sos. kepada NasionalPos.com, Minggu, 27/10/2024 di Jakarta.

Menurut Andi, dirinya sangat setuju bahwa pihak aplikator menyesatkan pihak ojol yang di bungkus dalam hubungan kerja kemitraan, bahkan bukan hanya menyesatkan melainkan menjebak ojol ke dalam kubangan kerja rodi atau kerja romusha, hal ini nampak pada Implementasi asas proporsionalitas dalam perjanjian kemitraan dengan perusahaan aplikator sejak awal telah terabaikan.

Hubungan ini seharusnya didasarkan pada prinsip kemitraan yang adil, namun perusahaan aplikator justru bertindak sebagai pihak dominan yang memegang kendali penuh atas seluruh perjanjian.

Baca Juga :  Mentan SYL Dorong Petani Bone Tingkatkan Produksi Padi Dengan IP 400

“Oleh karena itu perlu adanya evaluasi besar terhadap sistem kemitraan di industri ride hailing ini, dan kami mencurigai sistem kemitraan yang didorong sepihak oleh aplikator ini adalah untuk menghindari tanggung jawabnya terhadap pengemudi ojol, dan tidak hanya itu, mereka jangan-jangan menghindari kewajiban membayar pajak ke negara”tukas Andi.

Lebih lanjut, Andi mengatakan dengan menerapkan system kemitraan tersebut, maka pihak perusahaan aplikator menghindari kewajiban untuk membayar upah untuk pengemudi ojol, selain itu pihak perusahaan aplikator juga menghindari kewajiban menyediakan armada bagi pengemudi ojol, serta menghindari kewajiban membayar pajak,  sehingga dengan menghindari kewajiban itu semua tersebut,  mereka bisa meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan mengeksploitasi tenaga pengemudi ojol secara sewenang-wenang.

Di kesempatan ini, dirinya juga menghaturkan ucapan Selamat atas dilantiknya H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029, dan Selamat bertugas kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih semoga pasca kembalinya pembekalan di Magelang dapat membawa Perubahan ke arah yang lebih baik bagi bangsa dan Seluruh Rakyat Indonesia.

“Kami dari Koalisi Ojol Nasional sangat berharap dengan hadir nya Kabinet Merah Putih ini dapat membawa angin segar dan perubahan positif yang berdampak bagi nasib para pengemudi ojek online, Taksi online dan Kurir online di Indonesia. Khususnya kepada beberapa Kementerian yang terkait dengan nasib keberlangsungan hidup ojek online di Indonesia. ” Ujar Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristiyanto S.Sos.

Selain itu, lanjutnya, Koalisi Ojol Nasional juga berharap agar Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia di era Kabinet Merah Putih yang di komandoi oleh ibu Meutya Hafid segera merevisi Perkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial dan membuat tarif batas Bawah dan Batas atas untuk Pengantaran Paket Barang dan Makanan yang menggunakan aplikasi berbasis digital atau online seperti apa yang menjadi poin tuntutan oleh para mitra pemgemudi Ojek Online dan Kurir Online pada Aksi 29 Agustus 2024 di bilangan patung Arjuna Wijaya lalu.

Baca Juga :  KRK Santo Rafael Gelar Pelayanan Doa Di Gereja Santo Gregorius Agung Capkala

Bukan hanya itu, Koalisi Ojol Nasional meminta agar Kementerian Perhubungan segera mengevaluasi KPKEMENHUB 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, yang dimana implementasi dari Keputusan  tersebut belum dilaksanakan dengan maksimal oleh Perusahaan Penyedia Jasa Layanan Aplikasi (Aplikator).

Di samping itu, Koalisi Ojol Nasional juga meminta agar Merevisi produk Diskresi Kementerian Perhubungan dalam PERMENHUB NO.12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat,

“Kami menilai peraturan tersebut, masih berpotensi memberikan celah kepada Aplikator dan Regulator untuk “bermain” karena tidak adanya pasal sanksi untuk Aplikator di dalam Permen tersebut, dengan demikian kami sangat berharap sudah saatnya negara dalam hal ini adalah pemerintah & DPR RI harus hadir untuk segera merumuskan regulasi yang tepat dan tegas agar dapat menyelamatkan jutaan orang pengemudi ojol dari penyesatan hubungan kerja kemitraan oleh pihak perusahaan aplikator.”  pungkas Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional Andi Kristiyanto, S.sos.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

SE Pemkab Banyuwangi Disorot Tajam : LDKS PIJAR Tantang DPRD Bertindak, Satpol PP Dituding Tumpul!!!

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM – Kebijakan Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 yang mengatur jam operasional dan kepatuhan regulasi pelaku usaha kini memantik gelombang kritik keras. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak DPRD Banyuwangi tidak setengah hati dalam mengevaluasi kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Umum LDKS …

Di duga Di salahgunakan Ainun Naim dkk, Paguyuban Karyawan Trisakti Desak BNI Blokir Rekening Yayasan Trisakti & Usakti

dito

01 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- -Paguyuban Karyawan Trisakti mendesak kepada Pimpinan BNI Cabang Harmoni untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening dari Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 407/G/2022/PTUN.JKT, jt No. 250/B/2023/PT.DKI, jt Nomor 292-K/TUN/2024jt Nomor 227 PK/TUN/2025 bahwa Yayasan Trisakti yang diinisiasi oleh Pemerintah c.q Menteri Pendidikan Tinggi secara inkracht adalah tidak …

x
x