Home » Nasional » Aktivis Senior Banyuwangi Mempertanyakan Konsistensi Supremasi Hukum di Banyuwangi dalam Kasus Pengancaman dengan Senjata Api

Aktivis Senior Banyuwangi Mempertanyakan Konsistensi Supremasi Hukum di Banyuwangi dalam Kasus Pengancaman dengan Senjata Api

Wulandari 01 Nov 2024 116

NASIONALPOS.com Banyuwangi, – Banyuwangi dihebohkan dengan kasus pengancaman menggunakan senjata api (senpi) terhadap seorang petugas parkir oleh seorang pengguna jalan yang terjadi pada tanggal 30 Oktober 2024. Insiden ini segera dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dengan didukung oleh dua saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Namun, mencuat pertanyaan di masyarakat ketika laporan tersebut tiba-tiba dicabut oleh pelapor hanya sehari setelahnya, tepatnya pada 31 Oktober 2024. Ada apa di balik pencabutan laporan ini?

Harimau Blambangan “Yunus Wahyudi” mengatakan, Penggunaan senjata api oleh warga sipil di Indonesia merupakan kasus yang sangat jarang dan diatur ketat oleh hukum. Sesuai aturan yang berlaku, kepemilikan senpi oleh warga sipil hanya diizinkan dalam kondisi tertentu, seperti saat berlatih atau mengikuti kompetisi, dan senjata tersebut harus disimpan dengan ketat,” ucapnya

Bahkan aparat TNI dan Polri hanya boleh membawa senjata dalam tugas tertentu di lapangan, dengan izin khusus,”imbuh Yunus

Baca Juga :  Anita Rachman Penyiar Televisi Legendaris, Patut Jadi Teladan Tapi Tidak Patut Di Lupakan

Abdul Ghani selaku Aktivis senior di Banyuwangi juga menjelaskan, Jika pengguna senjata api melakukan tindakan pengancaman tanpa izin, hukum memperberat sanksi yang bisa mencapai hukuman penjara hingga 20 tahun, terutama bila aksi tersebut mengancam nyawa orang lain. Ketatnya regulasi ini didukung oleh Undang-Undang No. 12/1951, UU No. 8/1951, Perkapolri No. 18/2015, dan No. 1/2022 yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senpi oleh warga negara Indonesia, “jelasnya.

Kejadian pengancaman di ruang publik, terutama dengan senjata api, pada umumnya diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Umum. Sehingga, saksi dari masyarakat umum menjadi unsur penting dalam memperkuat bukti dan kredibilitas suatu kasus. Seperti pada insiden “gurauan bom” di pesawat, pelaku langsung diamankan oleh pihak keamanan meskipun ancaman tersebut bukan ancaman fisik langsung.

Di lain sisi, Andi Purnama selaku Pengamat Kebijakan Daerah dan Hukum, mengatakan Dalam kasus di Banyuwangi ini, proses hukum yang begitu cepat berakhir dengan pencabutan laporan tanpa transparansi dari pihak kepolisian terkait penyelidikan. Terjadi pula skema perdamaian antara pelaku dan korban yang memunculkan kesan tidak adil di mata masyarakat.

Baca Juga :  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024

Tindakan ini menuai kritik karena dianggap menciderai rasa kepercayaan publik terhadap supremasi hukum, terutama dari pihak Polresta Banyuwangi.,”tegas nya.

Keadilan yang seharusnya hadir tanpa diskriminasi terlihat seakan hanya tegas terhadap masyarakat tanpa pengaruh atau kekuasaan. Ketidaktransparanan dalam penyelesaian kasus ini meninggalkan kesan bahwa hukum bersifat “fleksibel” bagi mereka yang memiliki modal dan akses kekuasaan.

Jika supremasi hukum tidak dijunjung tinggi dan transparansi tidak diterapkan dalam proses penyelidikan, kasus seperti ini akan memperkuat anggapan bahwa hukum di Indonesia dapat diperjualbelikan. Hal ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang seharusnya berpihak pada keadilan bagi semua, “pungkas Andi Purnama

(Redaksi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x