Home » Nasional » Aktivis Senior Banyuwangi Mempertanyakan Konsistensi Supremasi Hukum di Banyuwangi dalam Kasus Pengancaman dengan Senjata Api

Aktivis Senior Banyuwangi Mempertanyakan Konsistensi Supremasi Hukum di Banyuwangi dalam Kasus Pengancaman dengan Senjata Api

Wulandari 01 Nov 2024 91

NASIONALPOS.com Banyuwangi, – Banyuwangi dihebohkan dengan kasus pengancaman menggunakan senjata api (senpi) terhadap seorang petugas parkir oleh seorang pengguna jalan yang terjadi pada tanggal 30 Oktober 2024. Insiden ini segera dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dengan didukung oleh dua saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Namun, mencuat pertanyaan di masyarakat ketika laporan tersebut tiba-tiba dicabut oleh pelapor hanya sehari setelahnya, tepatnya pada 31 Oktober 2024. Ada apa di balik pencabutan laporan ini?

Harimau Blambangan “Yunus Wahyudi” mengatakan, Penggunaan senjata api oleh warga sipil di Indonesia merupakan kasus yang sangat jarang dan diatur ketat oleh hukum. Sesuai aturan yang berlaku, kepemilikan senpi oleh warga sipil hanya diizinkan dalam kondisi tertentu, seperti saat berlatih atau mengikuti kompetisi, dan senjata tersebut harus disimpan dengan ketat,” ucapnya

Bahkan aparat TNI dan Polri hanya boleh membawa senjata dalam tugas tertentu di lapangan, dengan izin khusus,”imbuh Yunus

Baca Juga :  Aliansi Pesisir Jakarta Untuk Demokrasi & Pembangunan Berkelanjutan Gelar Diskusi Soroti Kawasan Aglomerasi Dalam UU No. 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta

Abdul Ghani selaku Aktivis senior di Banyuwangi juga menjelaskan, Jika pengguna senjata api melakukan tindakan pengancaman tanpa izin, hukum memperberat sanksi yang bisa mencapai hukuman penjara hingga 20 tahun, terutama bila aksi tersebut mengancam nyawa orang lain. Ketatnya regulasi ini didukung oleh Undang-Undang No. 12/1951, UU No. 8/1951, Perkapolri No. 18/2015, dan No. 1/2022 yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senpi oleh warga negara Indonesia, “jelasnya.

Kejadian pengancaman di ruang publik, terutama dengan senjata api, pada umumnya diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Umum. Sehingga, saksi dari masyarakat umum menjadi unsur penting dalam memperkuat bukti dan kredibilitas suatu kasus. Seperti pada insiden “gurauan bom” di pesawat, pelaku langsung diamankan oleh pihak keamanan meskipun ancaman tersebut bukan ancaman fisik langsung.

Di lain sisi, Andi Purnama selaku Pengamat Kebijakan Daerah dan Hukum, mengatakan Dalam kasus di Banyuwangi ini, proses hukum yang begitu cepat berakhir dengan pencabutan laporan tanpa transparansi dari pihak kepolisian terkait penyelidikan. Terjadi pula skema perdamaian antara pelaku dan korban yang memunculkan kesan tidak adil di mata masyarakat.

Baca Juga :  Pengamat : Dinilai Belum Tunjukkan Sikap Jokowi, Dukungan Projo Ke Prabowo

Tindakan ini menuai kritik karena dianggap menciderai rasa kepercayaan publik terhadap supremasi hukum, terutama dari pihak Polresta Banyuwangi.,”tegas nya.

Keadilan yang seharusnya hadir tanpa diskriminasi terlihat seakan hanya tegas terhadap masyarakat tanpa pengaruh atau kekuasaan. Ketidaktransparanan dalam penyelesaian kasus ini meninggalkan kesan bahwa hukum bersifat “fleksibel” bagi mereka yang memiliki modal dan akses kekuasaan.

Jika supremasi hukum tidak dijunjung tinggi dan transparansi tidak diterapkan dalam proses penyelidikan, kasus seperti ini akan memperkuat anggapan bahwa hukum di Indonesia dapat diperjualbelikan. Hal ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang seharusnya berpihak pada keadilan bagi semua, “pungkas Andi Purnama

(Redaksi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tantangan Menteri Pertahanan RI ditengah Isu Agama dan Konflik Papua

Dhio Justice Law

22 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera)   NasionalPos.com, Jakarta – Beberapa hari terakhir, negeri tercinta ini dihadapkan pada isu sensitif soal agama dan masalah konflik Papua . Jika pemerintah salah atau abai dalam menangani hal tersebut, maka kedaulatan NKRI taruhannya. Ironisnya, isu agama dan kondisi Papua mencuat di tengah konflik global akibat perang Iran Vs …

Desa Kalibarumanis “Ketuk Pintu” DPRD, Kebun Plasma Lonsum Dipertanyakan: Hak Warga Mandek???

- Banyuwangi

22 Apr 2026

Banyuwangi,  Nasionalpos.com – Pemerintah Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, secara resmi mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD Banyuwangi terkait belum jelasnya realisasi kebun plasma oleh PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Alas Sukses Estate). Rabu (22/4/2026). Permohonan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 20 april 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Kalibarumanis, H. Andrian Bayu Donata, S.H. Desa …

Panitia Musda Ke-III Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Bara

Admin Redaksi

21 Apr 2026

Pesisir Barat NASIONALPOS.com – Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Ke- III DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon Ketua DPD Kabupaten Pesisir Barat untuk masa bakti 2026-20231 mendatang. Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat Lampung, pada Selasa 21 April 2026. Ketua …

Aspirasi Warga Banyuwangi Akan Disuarakan di Ibu Kota, Komunitas IWB Siapkan Massa

- Banyuwangi

20 Apr 2026

Banyuwangi ,Nasionalpos.com – Aspirasi warga Banyuwangi dipastikan akan bermuara ke ibu kota. Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) menegaskan rencana aksi pada 26 April 2026 di Jakarta bukan sekadar wacana, melainkan langkah terukur yang telah melalui prosedur resmi. Pihak IWB menyebutkan, surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan dan diterima oleh aparat, termasuk Polres Jakarta Selatan dan Polda …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

x
x