Home » Hukum » Hasil Penyidikan Kasus Kecelakaan Oleh Satlantas Polres Tulungagung Antara Bus Dengan Pesepeda Motor, 2 Orang Meninggal

Hasil Penyidikan Kasus Kecelakaan Oleh Satlantas Polres Tulungagung Antara Bus Dengan Pesepeda Motor, 2 Orang Meninggal

Kusmiati - Kabiro Surabaya 05 Nov 2024 160

 

nasionalpos.com Tulungagung – Penanganan perkara kecelakaan pada Tanggal 01 Oktober 2024 antara Bus Bagong Nopol N 7223 UI kontra sepeda motor Suzuki Satria Nopol AG 4062 RFA.

Kejadian tersebut terjadi di jalan masuk Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung yang menyebabkan pengendara sepeda motor dengan atas nama pengemudi Zamroji dengan membonceng Arik Emawati meninggal dunia di TKP .

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers Selasa (05/11/2024) mengemukaan perkembangan penyidikan Laka Lantas yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngantru yang melibatkan Perusahan oto Bus.

“Laka lantas tersebut terjadi pada tanggal 01 Oktober 2024 pukul 17.15 WIB, Bus Bagong yang dikendarai MY melaju dari arah Kediri ke Tulungagung dan kemudian di TKP Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru, bus tersebut mendahului 4 kendraan melewati/di atas marka jalan tidak terputus, dan dari arah sebaliknya melintas satu sepeda motor yang dikemudikan korban, dan kemudian di TKP tersebut akhirnya terjadi tabrakan. Kejadian tersebut juga terekaman dashcam Bus”, terang AKBP Taat.

Baca Juga :  Menyoal Hepatitis Akut, Emil Minta Warga Tak Panik

“Akibatnya pengemudi sepeda motor beserta penumpang yang diboncengnya meninggal di TKP”, sambungnya.

Perkembangan penyidikan pada tanggal 23 Oktober 2024 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sedangkan tersangka dan barang bukti akan diserahkan pada hari rabu tanggal 06 Nopember 2024 oleh penyidik Satlantas Polres Tulungagung kepada pihak Kejaksaan Tulungagung.

“Dari peristiwa ini, Polres Tulungagung telah melaksanakan penanganan laka lantas secara profesional dan proporsional, tidak ada keperpihakan; penyimpangan juga telah ditangani secara profesional. Kesempatan dilakukannya restorative justice antara tersangka dengan keluarga korban sudah diupayakan atas permohonan keluarga tersangka; akan tetapi tidak ditemuai adanya kesepakatan; sehingga proses penyidikan kami lanjutkan”, kata Kapolres Tulungagung.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT RI ke 78 Fast Respon Polri DPC Sumedang SabaraNews Gelar Baksos di Kecamatan Jatigede

“Dengan adanya perstiwa ini, kami menghimbau kepada semua pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga ketertiban; tidak hanya untuk menjaga keselamatan diri sendiri, namun tak jauh lebih penting juga untuk menjaga keselamatan orang lain”, pesan AKBP Taat.

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau denda paling banyak RP. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan Pasal 311 Ayat (5) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak RP 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pewarta : (kus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

- Banyuwangi

30 Agu 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi super (super apps) Qita, BRI dengan aplikasinya Qita mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan serta investasi jangka panjang, salah satunya dengan cara layanan investasi emas digital yang praktis, mudah, aman, dan terjangkau. …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

x
x