Home » Hukum » Hasil Penyidikan Kasus Kecelakaan Oleh Satlantas Polres Tulungagung Antara Bus Dengan Pesepeda Motor, 2 Orang Meninggal

Hasil Penyidikan Kasus Kecelakaan Oleh Satlantas Polres Tulungagung Antara Bus Dengan Pesepeda Motor, 2 Orang Meninggal

Kusmiati - Kabiro Surabaya 05 Nov 2024 142

 

nasionalpos.com Tulungagung – Penanganan perkara kecelakaan pada Tanggal 01 Oktober 2024 antara Bus Bagong Nopol N 7223 UI kontra sepeda motor Suzuki Satria Nopol AG 4062 RFA.

Kejadian tersebut terjadi di jalan masuk Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung yang menyebabkan pengendara sepeda motor dengan atas nama pengemudi Zamroji dengan membonceng Arik Emawati meninggal dunia di TKP .

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers Selasa (05/11/2024) mengemukaan perkembangan penyidikan Laka Lantas yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngantru yang melibatkan Perusahan oto Bus.

“Laka lantas tersebut terjadi pada tanggal 01 Oktober 2024 pukul 17.15 WIB, Bus Bagong yang dikendarai MY melaju dari arah Kediri ke Tulungagung dan kemudian di TKP Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru, bus tersebut mendahului 4 kendraan melewati/di atas marka jalan tidak terputus, dan dari arah sebaliknya melintas satu sepeda motor yang dikemudikan korban, dan kemudian di TKP tersebut akhirnya terjadi tabrakan. Kejadian tersebut juga terekaman dashcam Bus”, terang AKBP Taat.

Baca Juga :  Patroli Malam Polsek Sukodono Sambangi Warga dan aktifkan Penjagaan pos kamling

“Akibatnya pengemudi sepeda motor beserta penumpang yang diboncengnya meninggal di TKP”, sambungnya.

Perkembangan penyidikan pada tanggal 23 Oktober 2024 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sedangkan tersangka dan barang bukti akan diserahkan pada hari rabu tanggal 06 Nopember 2024 oleh penyidik Satlantas Polres Tulungagung kepada pihak Kejaksaan Tulungagung.

“Dari peristiwa ini, Polres Tulungagung telah melaksanakan penanganan laka lantas secara profesional dan proporsional, tidak ada keperpihakan; penyimpangan juga telah ditangani secara profesional. Kesempatan dilakukannya restorative justice antara tersangka dengan keluarga korban sudah diupayakan atas permohonan keluarga tersangka; akan tetapi tidak ditemuai adanya kesepakatan; sehingga proses penyidikan kami lanjutkan”, kata Kapolres Tulungagung.

Baca Juga :  Publik Berharap Pejabat Gubernur Jangan Berpolitik Praktis

“Dengan adanya perstiwa ini, kami menghimbau kepada semua pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga ketertiban; tidak hanya untuk menjaga keselamatan diri sendiri, namun tak jauh lebih penting juga untuk menjaga keselamatan orang lain”, pesan AKBP Taat.

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau denda paling banyak RP. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan Pasal 311 Ayat (5) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak RP 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pewarta : (kus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

H. Bagus Machdiantoro Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum BBC Periode 2026-2031

Suryana Korwil Jabar

07 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – H. Bagus Machdiantoro kembali dipercaya memimpin organisasi BBC untuk periode 2026-2031. Ia terpilih secara aklamasi dalam forum pertanggungjawaban dan pemilihan kepengurusan yang digelar di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Minggu (7/6/2026). Terpilihnya kembali H. Bagus menjadi momentum penting bagi organisasi yang telah berdiri sejak tahun 1956 tersebut. Dalam wawancara usai …

x
x