Home » Top News » Amir Ma’ruf khan Menceritakan adanya Dugaan Penyerobotan Tanah negara oleh PT Bumisari seluas kurang lebih 1.000 Hektar

Amir Ma’ruf khan Menceritakan adanya Dugaan Penyerobotan Tanah negara oleh PT Bumisari seluas kurang lebih 1.000 Hektar

- Banyuwangi 16 Feb 2025 252

BANYUWANGI, NasionalPos.com –
Amir Ma’ruf khan menceritakan adanya dugaan Penyerobotan tanah negara oleh PT Bumisari seluas kurang lebih 1.000 hektar di desa pakel kecamatan licin dan adanya perbuatan melawan hukum oleh Abdullah Azwar Anas dan Tim Terpadu penanganan konflik sosial.

Amir Ma’ruf khan Menyampaikan bahwa Bukti bahwa PT. Bumisari melakukan penyerobotan tanah negara di desa pakel kecamatan licin, Adanya Perda kabupaten Banyuwangi nomor 31 tahun 2004 dalam perda ini jelas-jelas desa pakel masuk wilayah kecamatan Licin.

“Bukti adanya SK No 155/HGU/BPN/2004 jelas di tegaskan HGU PT. Bumisari nomor 8 desa bayu dan nomor 1 di desa Kluncing.”terang Amir Ma’ruf Khan. Minggu (16/2/2025).

Selain itu,masih menurut Amir“adanya Bukti perbuatan melawan hukum adanya surat palsu nomor 590/1225/429.012/2013 yang diterbitkan oleh Abdullah Azwar Anas surat keterangan ini bertentangan dengan Perda kab Banyuwangi nomor 31 tahun 2004,”paparnya kepada wartawan

Lebih detail Amir Ma’ruf Khan mengatakan bahwa hal tersebut juga di sahkan oleh Ir wahyudi selalu pimpinan DPRD banyuwangi kala itu.

“yang ikut mengesahkan perda ini Ir Wahyudi selaku Pimpinan DPRD kabupaten Banyuwangi kala itu dan surat keterangan palsu itu bertentangan dengan SK No 155/HGU/BPN/2004 jelas di tegaskan HGU PT. Bumisari nomor 8 desa bayu dan nomor 1 di desa Kluncing.”ungkap Amir Ma’ruf Khan

Baca Juga :  Ical Syamsudin, S,Sos, S.H: 81 Tahun Merdeka, Penegakan Hukum Masih Sebatas Retorika

Dalam keterangan nya Amir Ma’ruf khan menjelaskan“Bukti perbuatan melawan hukum lainnya adalah PT. Bumisari menyiasati dengan melakukan mengajukan pemecahan HGU dan telah terbit HGU pemecahan nomor 00295,00296 dan 00297 tahun 2019 dengan alamat desa Banyuwangi disini terbukti dengan jelas permainan mafia tanahnya dan kami anggap itu HGU pemecahan palsu karena di kabupaten banyuwangi tidak ada namanya desa Banyuwangi,”Jelasnya

Sehingga“perbuatan melawan hukum Abdullah Azwar Anas mantan bupati banyuwangi dua periode, mantan ketua LKPP dan mantan Menpan RB untuk bisa ditutupi dan dilindungi oleh Ipuk Fiestiandani Azwar Anas Bupati Banyuwangi mensiasati membuat SK no. 188/93/KEP/492.011/2022 tentang Tim Terpadu penanganan konfli sosial, lalu Timdu membuat surat nomor. 330/712/429.206/2022 dan surat nomor 545/901/TIMDU/249.206/2024 tgl 16 Agustus 2024. dalam surat Timdu ini sangat terlihat jelas bahwa terbitnya surat tersebut hanya untuk menakut-nakuti, menyesatkan masyarakat, dengan membuat keterangan Palsu dan Bohong, surat Timdu ini telah berdampak banyak masyarakat di penjara, perbuatan Abdullah Azwar Anas dan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas ini telah berhasil membodohi Timdu kab Banyuwangi dan Tim terpadu sampai saat ini masih belum sadar dan tidak tau bahwa dirinya dan jabatannya telah dimanfaatkan untuk disalahgunakan dan telah dibodohi sampai saat ini oleh Ipuk Fiestiandani Azwar Anas demi menutupi dan melindungi perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penyerobotan tanah negara kurang lebih 1.000 hektar yang dilakukan PT Bumisari,”Ulas Amir Ma’ruf Khan

Baca Juga :  Wabup Risnaldi Resmikan Tanam Serentak MTOT, Dorong Swasembada Pangan di Pesisir Selatan

Hal tersebut juga memicu dugaan bahwa Tim terpadu (Timdu) sengketa tanah pakel membuat surat keterangan palsu dan bohong untuk mendukung dan melindungi perbuatan penyerobotan tanah negara 1.000 hektar

“ terlihat jelas dalam surat keterangan Timdu ini palsu dan berbohong, adanya pemekaran wilayah desa segubang tahun 2015, Timdu terkesan bodoh, tidak paham aturan, dan tidak bisa membedakan SK Timdu dan SK Forpimda terlihat dengan jelas adanya tanda tangan ketua pengadilan negeri Banyuwangi,”Imbuh Amir

Semua kasus tersebut akan segera di gelar pada sidang gugatan PMH yang di ajukan oleh Forum Suara Banyuwangi (Forsuba)

“H Abdillah Rafsanjani telah melakukan gugatan di pengadilan negeri banyuwangi tetang adanya kasus Penyerobotan tanah negara desa Pakel, apakah Ir. Wahyudi akan mempertahankan prodak hukum (perda tahun 2004) yang perna disahkan bersama bupati H Samsul Hadi atau Ir Wahyudi akan membela untuk memenangkan pemberi kuasa hukumnya dan mengalahkan prodak hukum (perda) yang disahkannya,”Tutup Amir Ma’ruf Khan

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Pisah Sambut Kepala SMAN 12 Padang, Gusnaldi Serahkan Kepemimpinan kepada Evide

Zulwandi

26 Agu 2026

Padang, Nasionalpos.com — SMAN 12 Padang menggelar acara pisah sambut kepala sekolah, Senin (24/8/2026), sebagai momentum serah terima kepemimpinan dari Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SMAN 12 Padang, Gusnaldi, M.Pd., kepada kepala sekolah definitif, Evidel, S.Pd. Acara tersebut dihadiri Kasi SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Alit Anugrah Maria, M.Pd., yang mewakili Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Dua Bulan untuk 13.044 SPPG: Mana Roadmap BGN?

dito

23 Agu 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang mantan anggota BPK RI dan mantan kader Partai Gerindra    Pemerintah menyampaikan bahwa penyelesaian sekitar 13 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih berada dalam tahap persiapan membutuhkan waktu hingga dua bulan. Berdasarkan data BGN, jumlah tepatnya mencapai 13.044 SPPG Proses Persiapan. Selain itu, terdapat 27.469 …

MAPPI & Dosen Usakti Desak KPK Tangkap Ainun Naim atas Dugaan Keterlibatan Kasus Google Cloud

dito

19 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sebanyak ratusan orang dari Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan (MAPPI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19/8/2026   Mengusung tuntutan agar Mendesak KPK agar segera memanggil Ainun Na’im Sekjen Kemendikbudristek 2019-2021, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadim Makarim     ” Ya, …

x
x