Home » Top News » Amir Ma’ruf khan Menceritakan adanya Dugaan Penyerobotan Tanah negara oleh PT Bumisari seluas kurang lebih 1.000 Hektar

Amir Ma’ruf khan Menceritakan adanya Dugaan Penyerobotan Tanah negara oleh PT Bumisari seluas kurang lebih 1.000 Hektar

- Banyuwangi 16 Feb 2025 223

BANYUWANGI, NasionalPos.com –
Amir Ma’ruf khan menceritakan adanya dugaan Penyerobotan tanah negara oleh PT Bumisari seluas kurang lebih 1.000 hektar di desa pakel kecamatan licin dan adanya perbuatan melawan hukum oleh Abdullah Azwar Anas dan Tim Terpadu penanganan konflik sosial.

Amir Ma’ruf khan Menyampaikan bahwa Bukti bahwa PT. Bumisari melakukan penyerobotan tanah negara di desa pakel kecamatan licin, Adanya Perda kabupaten Banyuwangi nomor 31 tahun 2004 dalam perda ini jelas-jelas desa pakel masuk wilayah kecamatan Licin.

“Bukti adanya SK No 155/HGU/BPN/2004 jelas di tegaskan HGU PT. Bumisari nomor 8 desa bayu dan nomor 1 di desa Kluncing.”terang Amir Ma’ruf Khan. Minggu (16/2/2025).

Selain itu,masih menurut Amir“adanya Bukti perbuatan melawan hukum adanya surat palsu nomor 590/1225/429.012/2013 yang diterbitkan oleh Abdullah Azwar Anas surat keterangan ini bertentangan dengan Perda kab Banyuwangi nomor 31 tahun 2004,”paparnya kepada wartawan

Lebih detail Amir Ma’ruf Khan mengatakan bahwa hal tersebut juga di sahkan oleh Ir wahyudi selalu pimpinan DPRD banyuwangi kala itu.

“yang ikut mengesahkan perda ini Ir Wahyudi selaku Pimpinan DPRD kabupaten Banyuwangi kala itu dan surat keterangan palsu itu bertentangan dengan SK No 155/HGU/BPN/2004 jelas di tegaskan HGU PT. Bumisari nomor 8 desa bayu dan nomor 1 di desa Kluncing.”ungkap Amir Ma’ruf Khan

Baca Juga :  Pemprov DKI dan BI Gelar High Level Meeting TPID

Dalam keterangan nya Amir Ma’ruf khan menjelaskan“Bukti perbuatan melawan hukum lainnya adalah PT. Bumisari menyiasati dengan melakukan mengajukan pemecahan HGU dan telah terbit HGU pemecahan nomor 00295,00296 dan 00297 tahun 2019 dengan alamat desa Banyuwangi disini terbukti dengan jelas permainan mafia tanahnya dan kami anggap itu HGU pemecahan palsu karena di kabupaten banyuwangi tidak ada namanya desa Banyuwangi,”Jelasnya

Sehingga“perbuatan melawan hukum Abdullah Azwar Anas mantan bupati banyuwangi dua periode, mantan ketua LKPP dan mantan Menpan RB untuk bisa ditutupi dan dilindungi oleh Ipuk Fiestiandani Azwar Anas Bupati Banyuwangi mensiasati membuat SK no. 188/93/KEP/492.011/2022 tentang Tim Terpadu penanganan konfli sosial, lalu Timdu membuat surat nomor. 330/712/429.206/2022 dan surat nomor 545/901/TIMDU/249.206/2024 tgl 16 Agustus 2024. dalam surat Timdu ini sangat terlihat jelas bahwa terbitnya surat tersebut hanya untuk menakut-nakuti, menyesatkan masyarakat, dengan membuat keterangan Palsu dan Bohong, surat Timdu ini telah berdampak banyak masyarakat di penjara, perbuatan Abdullah Azwar Anas dan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas ini telah berhasil membodohi Timdu kab Banyuwangi dan Tim terpadu sampai saat ini masih belum sadar dan tidak tau bahwa dirinya dan jabatannya telah dimanfaatkan untuk disalahgunakan dan telah dibodohi sampai saat ini oleh Ipuk Fiestiandani Azwar Anas demi menutupi dan melindungi perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penyerobotan tanah negara kurang lebih 1.000 hektar yang dilakukan PT Bumisari,”Ulas Amir Ma’ruf Khan

Baca Juga :  Relawan Panji Bahari Gelar Deklarasi dan Komitmen Siap Menangkan Dedy - Iin Di Pilkada 2024

Hal tersebut juga memicu dugaan bahwa Tim terpadu (Timdu) sengketa tanah pakel membuat surat keterangan palsu dan bohong untuk mendukung dan melindungi perbuatan penyerobotan tanah negara 1.000 hektar

“ terlihat jelas dalam surat keterangan Timdu ini palsu dan berbohong, adanya pemekaran wilayah desa segubang tahun 2015, Timdu terkesan bodoh, tidak paham aturan, dan tidak bisa membedakan SK Timdu dan SK Forpimda terlihat dengan jelas adanya tanda tangan ketua pengadilan negeri Banyuwangi,”Imbuh Amir

Semua kasus tersebut akan segera di gelar pada sidang gugatan PMH yang di ajukan oleh Forum Suara Banyuwangi (Forsuba)

“H Abdillah Rafsanjani telah melakukan gugatan di pengadilan negeri banyuwangi tetang adanya kasus Penyerobotan tanah negara desa Pakel, apakah Ir. Wahyudi akan mempertahankan prodak hukum (perda tahun 2004) yang perna disahkan bersama bupati H Samsul Hadi atau Ir Wahyudi akan membela untuk memenangkan pemberi kuasa hukumnya dan mengalahkan prodak hukum (perda) yang disahkannya,”Tutup Amir Ma’ruf Khan

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Komisi IV DPR RI Terima Audensi Siap Perjuangkan Nasib Pembudidaya Benih Lobster

Admin Redaksi

29 Apr 2026

  Jakarta,Nasionalpis.com JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Melati, mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL). Langkah ini diambil sebagai respons konkret terhadap berbagai persoalan di sektor kelautan yang berdampak langsung pada kesejahteraan nelayan dan pembudidaya. Melati menegaskan, pembentukan Panja merupakan bentuk keseriusan Komisi IV dalam menampung serta menindaklanjuti aspirasi …

Kapolres Sumenep Perbaiki Jembatan Demi Kelancaran Aktivitas Warga

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

27 Apr 2026

NASIONALPOS.com | Sumenep, Jatim – Senin, 27 April 2026, wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh Kapolres Sumenep dengan menginisiasi sekaligus memimpin langsung kegiatan perbaikan jembatan di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Jembatan yang selama ini menjadi akses vital warga diketahui mengalami kerusakan yang cukup parah, sehingga menghambat aktivitas masyarakat, baik dalam kegiatan …

Wujud Kepedulian Kapolres Sumenep, Tampung Aspirasi Masyarakat Pada Giat Curhat Kamtibmas 

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

27 Apr 2026

NASIONALPOS.com | Sumenep – Senin, 27 April 2026, Kapolres Sumenep melaksanakan kegiatan Curhat Kamtibmas bersama masyarakat di Desa Babalan, Kabupaten Sumenep. Kegiatan ini merupakan upaya Polri dalam menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat guna menyerap aspirasi serta mengetahui berbagai permasalahan yang berkembang di lingkungan warga. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sumenep hadir bersama jajaran dan disambut oleh …

Warga Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polres Sumenep Lakukan Penanganan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

27 Apr 2026

NASIONALPOS.com | SUMENEP, Jatim– Seorang warga lanjut usia di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam sumur miliknya sendiri pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.   Korban berinisial J (76), perempuan, warga Dusun Libiliyan, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh warga setempat setelah sebelumnya korban dilaporkan …

Diduga Kredibilitas Sekolah PKBM di Kabupaten Garut Dipertanyakan Masyarakat ?

Admin Redaksi

25 Apr 2026

  Garut,Nasionalpos.com Garut, Polemik tentang dunia pendidikan di kab.Garut yang selama ini.didengar dengan bumbu yg begitu tidak sedap dan tidak enak didengar .seperti halnya di dunia pendidikan yang selama ini digembor gemborkan tentang Dana pendidikan yang pantastis Namun sungguh aneh yang menimpa anak didik pkbm yang berada dikecamatan garut kota .kelurahan kota kulon, dimana salah …

Koordinator Terminal Arya Wiraraja, Imam Hanafi Sebut Penumpang AKAP Masih Stabil Pasca Hari Raya Idul Fitri 2026

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

25 Apr 2026

NASIONALPOS.com | Sumenep, Jatim – Hari Raya Idul Fitri 1447 / 2026 telah berlalu, namun hal itu tidak berarti petugas BPTD Perhubungan terminal Bus Arya Wiraraja Sumenep bisa santai dalam aktifitas keseharian dalam menjalankan tugasnya.   Handoko Imam Hanafi, S.Sos. adalah Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Tipe A Arya Wiraraja Sumenep di bawah BPTD Kelas …

x
x