Home » Nasional » Aktifis Dikeroyok Saat Bongkar Praktik Rentenir di Banyuwangi, Amrullah Siapkan Lima Puluh Pengacara Bela Yunus

Aktifis Dikeroyok Saat Bongkar Praktik Rentenir di Banyuwangi, Amrullah Siapkan Lima Puluh Pengacara Bela Yunus

- Banyuwangi 06 Mei 2025 261

BANYUWANGI, MASIONAL POS –

Aktivis kontroversial Banyuwangi, Yunus Wahyudi, kembali jadi sorotan usai mengalami pengeroyokan brutal oleh lebih dari 15 orang preman bayaran. Peristiwa terjadi pada Senin (5/5/2025) di kantor Bina Artha, Desa Karangduren, Kecamatan Purwoharjo. Yunus saat itu sedang mendampingi para emak-emak yang terjebak dalam jeratan utang berbunga tinggi dari lembaga pembiayaan keliling yang disebutnya sebagai “Bank Pelecit Bin Bank Titil Bin Bank Setan”.

Menurut video berdurasi 3 menit 18 detik yang ia unggah di akun TikTok “Guru Jalanan”, bentrokan terjadi saat ia berusaha menanyakan legalitas dan mekanisme penagihan kepada pihak lembaga. Namun, tak lama kemudian datang sekelompok orang yang langsung menyerangnya dan dua asistennya secara brutal. Aksi saling pukul hingga berdarah-darah pun tak terelakkan.

Baca Juga :  Bina Generasi Muda Berorientasi Maritim, TNI AL Gelar Apel Gabungan Pramuka Saka Bahari

Yunus menuding bahwa praktik koperasi simpan pinjam (KSP) menyasar masyarakat kecil dengan bunga mencekik dan ancaman premanisme dalam proses penagihan. Ia menyebut para ibu rumah tangga yang mendekatinya sudah tidak sanggup membayar karena bunga pinjaman yang diduga mencapai belasan persen per minggu.

Menanggapi insiden ini, Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Banyuwangi, Amrullah, menyatakan dukungan penuh kepada Yunus. Kita akan kumpulkan semua LSM ,Ormas,Aktivis dan Pengacara untuk mendukung Saudara sekaligus Sahabat saya Yunus. Bahwa koperasi tidak memiliki kewenangan untuk Simpan Pinjam Keuangan, apalagi menyalurkan pinjaman secara agresif seperti bank.

Baca Juga :  Hardimen Siap Bawa Perubahan di PDPM Pesisir Selatan, Usung Misi Ketahanan Pangan

“Yang boleh menghimpun dana adalah bank, itu pun harus diawasi oleh OJK dan memiliki izin resmi,” ujarnya. Jadi bisa disimpulkan hampir 90 persen Koperasi Simpan Pinjam di Banyuwangi adalah ilegal!

Amrullah menambahkan, praktik KSP yang tidak sesuai dengan UU Perkoperasian dan UU Perbankan harus segera dihentikan. Menurutnya, banyak lembaga keuangan ilegal berselimut koperasi yang selama ini lolos dari pengawasan dan menjerat rakyat kecil tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Puskaptis Banyuwangi telah menyatakan siap mengawal proses hukum dan membela yunus. Amrullah bahkan menyebut akan menurunkan lima puluh Pengacara untuk mendampingi Yunus dan masyarakat dalam membawa perkara ini ke ranah hukum dan otoritas jasa keuangan.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x