Home » Nasional » Aktifis Dikeroyok Saat Bongkar Praktik Rentenir di Banyuwangi, Amrullah Siapkan Lima Puluh Pengacara Bela Yunus

Aktifis Dikeroyok Saat Bongkar Praktik Rentenir di Banyuwangi, Amrullah Siapkan Lima Puluh Pengacara Bela Yunus

- Banyuwangi 06 Mei 2025 237

BANYUWANGI, MASIONAL POS –

Aktivis kontroversial Banyuwangi, Yunus Wahyudi, kembali jadi sorotan usai mengalami pengeroyokan brutal oleh lebih dari 15 orang preman bayaran. Peristiwa terjadi pada Senin (5/5/2025) di kantor Bina Artha, Desa Karangduren, Kecamatan Purwoharjo. Yunus saat itu sedang mendampingi para emak-emak yang terjebak dalam jeratan utang berbunga tinggi dari lembaga pembiayaan keliling yang disebutnya sebagai “Bank Pelecit Bin Bank Titil Bin Bank Setan”.

Menurut video berdurasi 3 menit 18 detik yang ia unggah di akun TikTok “Guru Jalanan”, bentrokan terjadi saat ia berusaha menanyakan legalitas dan mekanisme penagihan kepada pihak lembaga. Namun, tak lama kemudian datang sekelompok orang yang langsung menyerangnya dan dua asistennya secara brutal. Aksi saling pukul hingga berdarah-darah pun tak terelakkan.

Baca Juga :  HUT Ke-53 Lanal Banyuwangi, Kodim 0825/Banyuwangi Berikan Surprise

Yunus menuding bahwa praktik koperasi simpan pinjam (KSP) menyasar masyarakat kecil dengan bunga mencekik dan ancaman premanisme dalam proses penagihan. Ia menyebut para ibu rumah tangga yang mendekatinya sudah tidak sanggup membayar karena bunga pinjaman yang diduga mencapai belasan persen per minggu.

Menanggapi insiden ini, Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Banyuwangi, Amrullah, menyatakan dukungan penuh kepada Yunus. Kita akan kumpulkan semua LSM ,Ormas,Aktivis dan Pengacara untuk mendukung Saudara sekaligus Sahabat saya Yunus. Bahwa koperasi tidak memiliki kewenangan untuk Simpan Pinjam Keuangan, apalagi menyalurkan pinjaman secara agresif seperti bank.

Baca Juga :  Soal Dugaan Keterlibatan Jhonny G Plate di Kasus Korupsi BTS, FPM- NTT : Sudah Ada Pengakuan Kenapa Tidak Ada Penetapan Tersangka Terhadapnya??

“Yang boleh menghimpun dana adalah bank, itu pun harus diawasi oleh OJK dan memiliki izin resmi,” ujarnya. Jadi bisa disimpulkan hampir 90 persen Koperasi Simpan Pinjam di Banyuwangi adalah ilegal!

Amrullah menambahkan, praktik KSP yang tidak sesuai dengan UU Perkoperasian dan UU Perbankan harus segera dihentikan. Menurutnya, banyak lembaga keuangan ilegal berselimut koperasi yang selama ini lolos dari pengawasan dan menjerat rakyat kecil tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Puskaptis Banyuwangi telah menyatakan siap mengawal proses hukum dan membela yunus. Amrullah bahkan menyebut akan menurunkan lima puluh Pengacara untuk mendampingi Yunus dan masyarakat dalam membawa perkara ini ke ranah hukum dan otoritas jasa keuangan.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Sekda Lubuk Linggau Hadiri Simposium Internasional Rakernas JKPI XII

Andi Ledi Lubuk Linggau

27 Agu 2026

Nasionalpos.com-Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, menghadiri Simposium Internasional bertema “Pulau-Pulau Penghasil Rempah”, Kamis (27/8/2026), di Gamalama Ballroom Bela Hotel, Kota Ternate. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakerna) JKPI XII yang berlangsung pada 26–30 Agustus 2026. Baca Juga :  Kades Genteng Wetan Di Isukan Dapat Bagian Uang Damai Kasus  …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

x
x