Home » Nasional » Aktifis Dikeroyok Saat Bongkar Praktik Rentenir di Banyuwangi, Amrullah Siapkan Lima Puluh Pengacara Bela Yunus

Aktifis Dikeroyok Saat Bongkar Praktik Rentenir di Banyuwangi, Amrullah Siapkan Lima Puluh Pengacara Bela Yunus

- Banyuwangi 06 Mei 2025 166

BANYUWANGI, MASIONAL POS –

Aktivis kontroversial Banyuwangi, Yunus Wahyudi, kembali jadi sorotan usai mengalami pengeroyokan brutal oleh lebih dari 15 orang preman bayaran. Peristiwa terjadi pada Senin (5/5/2025) di kantor Bina Artha, Desa Karangduren, Kecamatan Purwoharjo. Yunus saat itu sedang mendampingi para emak-emak yang terjebak dalam jeratan utang berbunga tinggi dari lembaga pembiayaan keliling yang disebutnya sebagai “Bank Pelecit Bin Bank Titil Bin Bank Setan”.

Menurut video berdurasi 3 menit 18 detik yang ia unggah di akun TikTok “Guru Jalanan”, bentrokan terjadi saat ia berusaha menanyakan legalitas dan mekanisme penagihan kepada pihak lembaga. Namun, tak lama kemudian datang sekelompok orang yang langsung menyerangnya dan dua asistennya secara brutal. Aksi saling pukul hingga berdarah-darah pun tak terelakkan.

Baca Juga :  Politisi Gerindra Apresiasi Kapolri Menjadikan Kasus Sambo, Momentum Lakukan Reformasi SDM Di Polri

Yunus menuding bahwa praktik koperasi simpan pinjam (KSP) menyasar masyarakat kecil dengan bunga mencekik dan ancaman premanisme dalam proses penagihan. Ia menyebut para ibu rumah tangga yang mendekatinya sudah tidak sanggup membayar karena bunga pinjaman yang diduga mencapai belasan persen per minggu.

Menanggapi insiden ini, Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Banyuwangi, Amrullah, menyatakan dukungan penuh kepada Yunus. Kita akan kumpulkan semua LSM ,Ormas,Aktivis dan Pengacara untuk mendukung Saudara sekaligus Sahabat saya Yunus. Bahwa koperasi tidak memiliki kewenangan untuk Simpan Pinjam Keuangan, apalagi menyalurkan pinjaman secara agresif seperti bank.

Baca Juga :  Kementerian PUPR: Sembilan Bendungan Ditargetkan Rampung pada Tahun 2022

“Yang boleh menghimpun dana adalah bank, itu pun harus diawasi oleh OJK dan memiliki izin resmi,” ujarnya. Jadi bisa disimpulkan hampir 90 persen Koperasi Simpan Pinjam di Banyuwangi adalah ilegal!

Amrullah menambahkan, praktik KSP yang tidak sesuai dengan UU Perkoperasian dan UU Perbankan harus segera dihentikan. Menurutnya, banyak lembaga keuangan ilegal berselimut koperasi yang selama ini lolos dari pengawasan dan menjerat rakyat kecil tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Puskaptis Banyuwangi telah menyatakan siap mengawal proses hukum dan membela yunus. Amrullah bahkan menyebut akan menurunkan lima puluh Pengacara untuk mendampingi Yunus dan masyarakat dalam membawa perkara ini ke ranah hukum dan otoritas jasa keuangan.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

SE Pemkab Banyuwangi Disorot Tajam : LDKS PIJAR Tantang DPRD Bertindak, Satpol PP Dituding Tumpul!!!

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM – Kebijakan Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 yang mengatur jam operasional dan kepatuhan regulasi pelaku usaha kini memantik gelombang kritik keras. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak DPRD Banyuwangi tidak setengah hati dalam mengevaluasi kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Umum LDKS …

Di duga Di salahgunakan Ainun Naim dkk, Paguyuban Karyawan Trisakti Desak BNI Blokir Rekening Yayasan Trisakti & Usakti

dito

01 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- -Paguyuban Karyawan Trisakti mendesak kepada Pimpinan BNI Cabang Harmoni untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening dari Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 407/G/2022/PTUN.JKT, jt No. 250/B/2023/PT.DKI, jt Nomor 292-K/TUN/2024jt Nomor 227 PK/TUN/2025 bahwa Yayasan Trisakti yang diinisiasi oleh Pemerintah c.q Menteri Pendidikan Tinggi secara inkracht adalah tidak …

x
x