Nasionalpos.com, Jakarta; proses pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri masih terus berlangsung. Dalam pemeriksaan tersebut, Ditemukan adanya unsur pidana lain, demikian dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu 23/8/2022
“Kita temukan adanya perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, kami akan melaksanakan penegakan hukum seusai aturan berlaku,” ungkap Sigit.
Menurut Sigit, Polri sudah memeriksa 97 personel terkait dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari jumlah itu, polisi menyatakan 35 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi, Perinciannya berdasarkan pangkat, yakni satu irjen, tiga brigjen, enam kombes, tujuh ajun komisaris besar (AKBP), empat komisaris, lima ajun komisaris (AKP), dua ipti, satu ipda, satu bripka, satu brigadir, dua briptu, dan dua bharada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus. Yang lain masih berproses,” ujar Sigit.
Sigit juga menegaskan , Polri akan menyelesaikan proses sidang kode etik profesi dalam 30 hari ke depan terhadap personel Polri yang diduga melanggar, tentunya pihaknya berkomitmen menyelesaikan proses sidang etik profesi dalam 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,
“Pengungkapan kebenaran adalah prioritas dari pihaknya dalam penyidikan kasus tersebut, Tentunya jadi pegangan kami, karena jadi taruhan Polri untuk mengungkap kasus ini,” tegas Sigit.
Menanggapi penjelasan dari Kapolri tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto menilai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengambil langkah reformasi Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai salah satu langkah strategis untuk menyelesaikan krisis yang terjadi di tubuh Polri saat ini.
“Apa yang terjadi di Polri adalah pembelajaran bagi kita semua, bahwa disini banyak berita dan banyak hal yang saling menyerang. saya kira langkah-langkah strategis dari Kapolri bisa menyelesaikannya, dan salah satu langkah yang mungkin bisa diambil adalah reformasi di bidang SDM,” jelas Wihadi Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 24/8/2022.
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, reformasi di bidang SDM sangat diperlukan saat ini. Apalagi jika melihat efek dari kasus Irjen FS merupakan mantan seorang Kadiv Propam yang ini sempat membuat tingkat kepercayaan masyarakat pada Polri sempat turun drastis.
FS yang merupakan mantan Kadiv Propam seperti supercop, karena dengan merekayasa (kasus). Ada 90 lebih polisi diperiksa dan ada 35 yang sudah dijadikan tersangka (melanggar kode etik). Ini bukan main-main bahwa dengan kekuatan kadiv Propam itu bisa membuat tubuh Polri bergejolak,” jelas Wihadi.
Penunjukan Kadiv Propam yang baru dikatakannya merupakan satu langkah yang tepat karena kedepannya ada harapan baru di Polri. “Dengan dinonaktifkan dan dengan diganti oleh Kadiv Propam baru, maka kasus ini perlahan tapi pasti dapat terselesaikan semua. Jadi Pak Kapolri, kita semuanya cinta kepada polisi, semuanya kita tahu apa yang menjadi indikator dengan kasus FS, semua seluruh tanah air ini menginginkan Polri untuk lebih solid lagi,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IX ini. (*dit)