Home » Headline » LPMLK Desak Kajagung Telusuri Dugaan Persengkongkolan Tender Proyek Infrastruktur Perguruan Tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi

LPMLK Desak Kajagung Telusuri Dugaan Persengkongkolan Tender Proyek Infrastruktur Perguruan Tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi

dito 27 Mei 2025 172

NasionalPos.com, Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dikabarkan tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan persengkongkolan dalam proses tender proyek infrastruktur perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan dan analisis yang mengindikasikan adanya praktik tidak sehat yang melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Sumber internal KPPU yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penyelidikan awal menemukan adanya indikasi kuat beberapa perusahaan peserta tender telah melakukan komunikasi dan pengaturan sedemikian rupa sehingga membatasi persaingan yang adil. Praktik ini diduga melibatkan pembagian proyek atau pengaturan harga penawaran, yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan negara dan kualitas proyek yang dihasilkan.

“Kami menerima laporan dan sedang menindaklanjutinya. Ada dugaan kuat beberapa pihak bermain curang dalam tender ini,” ujar sumber tersebut. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPPU akan mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Eksekutif Muda Korban Bucin, Minta Keadilan

Menanggapi hal itu, Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dugaan ini, pihaknya sangat menyayangkan jika ada oknum yang berani mempermainkan proyek infrastruktur pendidikan, yang seharusnya menjadi tulang punggung kemajuan bangsa, demikian disampaikan Koordinator LPMLK, Ahmad Fikri kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025 di Jakarta.

Selain itu, menurut Ahmad Fikri,  pihaknya juga mendesak KPPU untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah. Korupsi dalam tender proyek merampas hak-hak rakyat atas pendidikan berkualitas dan merugikan masa depan generasi muda,

Jika terbukti adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda yang cukup signifikan. Selain itu, reputasi perusahaan yang terlibat juga akan tercoreng.

Baca Juga :  Hindari Kekosongan Kepala Daerah, Baleg Usul Revisi UU Pilkada

“Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari KPPU terkait kasus dugaan persengkongkolan tender proyek infrastruktur perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi ini.” Tandas Ahmad Fikri.

Sementara itu, Menanggapi isu ini, beberapa pengamat ekonomi dan kebijakan publik menekankan pentingnya penegakan hukum persaingan usaha untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan efisien. Karena persengkongkolan tender bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat inovasi dan efisiensi dalam pembangunan infrastruktur.

Hingga berita ini diturunkan, KPPU belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan investigasi ini. Namun, publik berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya untuk tidak melakukan praktik serupa.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x