Home » Headline » LPMLK Desak Kajagung Telusuri Dugaan Persengkongkolan Tender Proyek Infrastruktur Perguruan Tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi

LPMLK Desak Kajagung Telusuri Dugaan Persengkongkolan Tender Proyek Infrastruktur Perguruan Tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi

dito 27 Mei 2025 154

NasionalPos.com, Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dikabarkan tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan persengkongkolan dalam proses tender proyek infrastruktur perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan dan analisis yang mengindikasikan adanya praktik tidak sehat yang melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Sumber internal KPPU yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penyelidikan awal menemukan adanya indikasi kuat beberapa perusahaan peserta tender telah melakukan komunikasi dan pengaturan sedemikian rupa sehingga membatasi persaingan yang adil. Praktik ini diduga melibatkan pembagian proyek atau pengaturan harga penawaran, yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan negara dan kualitas proyek yang dihasilkan.

“Kami menerima laporan dan sedang menindaklanjutinya. Ada dugaan kuat beberapa pihak bermain curang dalam tender ini,” ujar sumber tersebut. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPPU akan mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Pengamat : Sengketa Agraria di Rempang-Galang, Korban Penerapan Ideologi Investasi

Menanggapi hal itu, Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dugaan ini, pihaknya sangat menyayangkan jika ada oknum yang berani mempermainkan proyek infrastruktur pendidikan, yang seharusnya menjadi tulang punggung kemajuan bangsa, demikian disampaikan Koordinator LPMLK, Ahmad Fikri kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025 di Jakarta.

Selain itu, menurut Ahmad Fikri,  pihaknya juga mendesak KPPU untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah. Korupsi dalam tender proyek merampas hak-hak rakyat atas pendidikan berkualitas dan merugikan masa depan generasi muda,

Jika terbukti adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda yang cukup signifikan. Selain itu, reputasi perusahaan yang terlibat juga akan tercoreng.

Baca Juga :  Gelar ‘Working Lunch’, BKSAP DPR RI-Dubes China Diskusi Peningkatan Hubungan Bilateral

“Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari KPPU terkait kasus dugaan persengkongkolan tender proyek infrastruktur perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi ini.” Tandas Ahmad Fikri.

Sementara itu, Menanggapi isu ini, beberapa pengamat ekonomi dan kebijakan publik menekankan pentingnya penegakan hukum persaingan usaha untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan efisien. Karena persengkongkolan tender bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat inovasi dan efisiensi dalam pembangunan infrastruktur.

Hingga berita ini diturunkan, KPPU belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan investigasi ini. Namun, publik berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya untuk tidak melakukan praktik serupa.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH

06 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan. Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima …

x
x