Home » Headline » Tuduhan Pemalsuan Dokumen dan Keterlibatan Aktivitas Ilegal Terkait Lahan 52 Ha di Manggala, Manipulatif

Tuduhan Pemalsuan Dokumen dan Keterlibatan Aktivitas Ilegal Terkait Lahan 52 Ha di Manggala, Manipulatif

dito 09 Jun 2025 165

Nasionalpos.com, Jakarta-

Merespon pemberitaan di media online Pluz.id tertanggal 3 Juni 2025 yang menuduh kliennya Ny. Magdalena De Munnik (juga dikenal sebagai Andi Intan), melakukan pemalsuan dokumen terkait demonstrasi warga Manggala, pihaknya tentu menolak tuduhan yang mengadademikian di sampaikan A. Darwin R Rangreng SH MH kepada wartawan, Senin, 9 Juni 2025 di Jakarta

” Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sepenuhnya kami tolak, karena seluruh tindakan hukum yang dilakukan klien kami telah dilandasi oleh prinsip-prinsip hukum yang berlaku, didukung oleh bukti kepemilikan yang sah dan telah diverifikasi secara resmi oleh instansi berwenang. Tidak terdapat indikasi manipulasi atau rekayasa.”ungkap A. Darwin R Rangreng, SH, MH.

Menurut A. Darwin R Rangreng, mengenai tuduhan pemalsuan dokumen, khususnya surat-surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Harta Peninggalan Makassar, pihaknya juga menegaskan bahwa kesalahan atau kehilangan data merupakan tanggung jawab penuh instansi terkait. Oleh karena itu, segala tuduhan seharusnya diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyimpanan data.

” Semestinya bukan kepada klien kami yang telah menyerahkan bukti kepemilikan yang valid dan telah diterima oleh majelis hakim. Penggunaan tuduhan pemalsuan dokumen tanpa disertai bukti yang kuat merupakan tindakan pencemaran nama baik yang patut dikecam.” Tegas A. Darwin R Rangreng.

Bukan hanya itu, lanjut A. Darwin R Rangreng, mengenai pernyataan perwakilan warga yang menuduh klien kami terlibat dalam aktivitas ilegal dan merendahkan integritas lembaga peradilan merupakan pernyataan yang bersifat tendensius dan sama sekali tidak didukung oleh fakta hukum.

 

Dokumen-dokumen yang diajukan klien kami di persidangan merupakan dokumen resmi dan otentik yang berkaitan dengan lahan seluas 52 hektar tersebut. Pengadilan Tinggi Makassar, sebagai lembaga peradilan yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan, telah menjalankan proses hukum secara transparan dan objektif berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan” tukas A. Darwin R Rangreng,

Baca Juga :  Tarif MRT, LRT dan Transjakarta Rp 1 pada 22 dan 23 Juni 2024

Termasuk, Sambung A. Darwin R Rangreng, dokumen Eigendom Verponding yang keabsahan dan relevansinya telah dikaji secara komprehensif. Adapun Keputusan pengadilan merupakan hasil dari proses pertimbangan hukum yang matang dan tidak dapat diinterpretasikan sebagai pembiaran atas tindakan melawan hukum.

Tuduhan bahwa putusan pengadilan tersebut merupakan pembiaran atas aktivitas ilegal adalah pernyataan yang tidak berdasar dan menyesatkan.

” Terkait dengan kondisi tersebut, maka Kami meminta agar pemberitaan yang bersifat tendensius dan berpotensi mencemarkan nama baik klien kami segera dikoreksi dan ditarik. Meskipun demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara, aksi tersebut seyogyanya didasarkan pada fakta dan bukti yang valid, bukan pada asumsi dan tuduhan yang tidak berdasar.” Tandasnya

A. Darwin R Rangreng juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki keyakinan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan optimis bahwa kebenaran akan terungkap. Kliennya siap untuk menghadapi proses hukum secara terbuka dan akan terus mempertahankan hak kepemilikannya melalui jalur hukum yang sah dan bermartabat.

Dalam kesempatan ini, A. Darwin R Rangreng menyampaikan bahwa terkait dengan permasalahan ini, pihak mendesak Pemerintah Kota Makasar maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, agar bertanggung jawab penuh atas nama jabatannya,

Pasalnya permasalahan ini juga terkait adanya dugaan kuat penyimpangan dan tindak pidana korupsi, yang di indikasikan terkait dengan pengelolaan lahan milik klien nya seluas 15 hektar (berdasarkan SK Gubernur No. 573/V/1992, tanggal 14 Mei 1992, No. Urut 5) tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar dan tercantum dalam neraca keuangan pemerintah kota.

Baca Juga :  Diduga Dijadikan Ajang KKN Oknum Disdik DKI Jakarta, PPDB 2023/2024 Hasilnya Harus di Batalkan dan Di ulang Prosesnya

BPKP juga telah mencatat tanah milik klien nya sebagai aset Pemkot. Oleh karena itu, pihaknya meminta instansi terkait untuk segera mengembalikan aset klien kami atau menghapusnya dari neraca keuangan pemerintah kota.

” Kami akan melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan) dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar. Dengan adanya polemik dan putusan Pengadilan Tinggi, kami mendesak Pemerintah Kota Makassar berkewajiban untuk menghapus lahan tersebut dari daftar aset dan neraca keuangan pemerintah kota.” Ucap A. Darwin R Rangreng, SH MH.

 

Tidak hanya itu, imbuh A. Darwin R Rangreng, adapun mengenai putusan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mestinya memeriksa Saudara SR, Ketua Koperasi Beringin, yang diduga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan koperasi dan wajib memberikan data yang akurat dan transparan.

Koperasi Beringin ini telah bekerja sama dengan pengembang untuk membangun perumahan pegawai/umum melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN.

Menurutnya, Dugaan tindak pidana korupsi di koperasi tersebut perlu diselidiki secara tuntas oleh Kejaksaan dan BPK. Kejelasan mengenai asal-usul dana dan penggunaan hasil penjualan dari kegiatan penambangan ilegal yang telah meratakan lahan setinggi kurang lebih 30 meter, merusak ratusan pohon kelapa dan tanaman lainnyam

 

“Yang perlu dipertanyakan; apakah hasilnya telah masuk ke kas daerah? Masyarakat di sekitar wilayah Mandala yang menjadi korban harus bersikap bijaksana. Semua tuduhan yang dialamatkan tidak terkait dengan klien kami. Pihak-pihak yang memberikan fasilitas pembangunan di atas lahan klien kami yang juga harus dimintai pertanggungjawabannya. Ini merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.”pungkas A Darwin R Rangreng SH MH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ketum PP- PPM Paramita: PPM Siap sebagai solusi Ketahanan Nasional di bawah naungan Bacadnas

dito

19 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM), Patriani Paramita Mulia, SH., LL.M, beserta jajaran dan rombongan diterima dengan sangat baik oleh Kepala Badan Cadangan Nasional (Bacadnas), Letjen TNI Gabriel Lema beserta seluruh pimpinan Bacadnas pada Kamis, 18 Juni 2026 di Markas Besar Badan Cadangan Nasional di Jakarta.   Pada kegiatan ini, Letjen …

PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

x
x