Home » Headline » KON & PMKRI JAKPUS DUKUNG URGENSI PAYUNG HUKUM OJOL

KON & PMKRI JAKPUS DUKUNG URGENSI PAYUNG HUKUM OJOL

dito 12 Jun 2025 375

Nasionalpos.com, Jakarta-

Bertempat di Margasiswa I Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di Kawasan Jl. Sam Ratulangi No. 1 Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juni 2025, malam , di gelar diskusi yang di hadiri para driver online tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional , Ketua DPC PMKRI Kota Jakarta Pusat Rikardus Redja di dampingi beberapa pengurus DPC PMKRI Jakarta Pusat, serta dihadiri R Wahyu Handoko, S.Sos. MM sebagai pengamat sosial, konsultan manajemen dan sosial dialog hubungan industrial sekaligus alumni yang juga anggota Dewan Pertimbangan PP PMKRI.

Pada kesempatan ini, Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional Andi Kristiyanto mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya sesama driver ojol, sudah sejak tahun 2017 menyuarakan desakan kepada negara, agar mengakui keberadaan driver ojek online sebagai transportasi umum, untuk itu di perlukan adanya payung hukum untuk mengakui, dan melindungi ojek online.

Akan tetapi desakan itu tak kunjung di kabulkan oleh pemerintah, bahkan pemerintah melalui kementerian perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri yang isinya hanya sekedar mengatur tarif, serta tidak adanya sanksi hukumnya, sehingga justru Peraturan Menteri tersebut memicu konflik antara driver ojol dengan pihak perusahaan aplikator.

“Konflik itu di picu oleh ketidak tegasan pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan aktivitas usaha transportasi online, dan juga terkesan peraturan Menteri tersebut menimbulkan ketidak-adilan dalam ekosistem penyelenggaraan bisnis transportasi dan logistik (hantaran barang) berbasis online.”ungkap Andi.

Lebih lanjut Andi mengatakan kalau saat ini masalah ojol kembali mencuat dan bahkan jadi perhatian dari para politisi di Senayan, maupun dari pihak-pihak yang terkesan muncul bak pahlawan kesiangan, tentunya apa yang mereka sampaikan itu,

justru tidak memberikan solusi fundamental dan komprehensif yang sangat dibutuhkan oleh rekan-rekan driver ojol, bahkan mengaburkan tuntutan mendasar dari driver ojek online yakni adanya payung hukum berbasis Pancasila yang mengikat, mengakui dan melindungi driver ojek online.

“Ya, mereka meneriakkan tuntutan potongan komisi 10% seakan-akan itu membela driver ojek online, padahal tuntutan itu tidak didasarkan pada kajian yang empiris, komprehensif serta tidak ada acuan peraturannya, justru tuntutan itu bisa berdampak merugikan driver ojol, karena itulah kami menolak tuntutan itu, ya karena di balik tuntutan itu, kami menduga malahan menjadi komoditas politik dan politisasi yang menguntungkan pihak elit politik tertentu, ”tukas Andi Kristiyanto.

Baca Juga :  Pemberitaan Oknum TNI Bentak Anak Pengacara, Telah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Menanggapi hal tersebut, R. Wahyu Handoko mengatakan bahwa driver ojek online sangat memerlukan adanya payung hukum yang jelas untuk operasional di masyarakat, dirinya berharap semua yang berkepentingan semuanya senang dan tidak ada yang dirugikan, tanpa adanya payung hukum yang jelas maka para pihak yang terlibat usaha ini akan muncul kegamangan yang menimbulkan distrust (ketidak-percayaan) antar pihak.

“ Perlu adanya visi, misi dan persepsi yang sama dari berbagai stakeholder untuk memperjuangkan lahirnya payung hukum berbasis Pancasila yang berperikemanusiaan yang adil beradab dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ini harus menjadi komitmen bersama, diperjuangkan bersama, serta konsistensi sikap yang teguh tak tergoyahkan.”tegas Wahyu Handoko.

Oleh karena itu, lanjut R Wahyu Handoko , dalam memperjuangkan payung hukum tersebut, juga di perlukan management yang menata langkah-langkah strategis, taktis dan prioritas agar segera dilakukan dalam waktu yang terjadwal terarah dan terukur, serta juga dibutuhkan soliditas yang saling menguatkan, saling mengisi, serta menjadi satu ikatan persaudaraan yang kokoh, bahwa permasalahan ojol bukan hanya milik ojol tapi menjadi permasalahan bersama, yang harus di cari solusinya secara bersama-sama, untuk itulah dirinya mengusulkan adanya diskusi serial yang di lakukan secara kontinyu, terarah dan terjadwal, sekaligus sebagai ajang konsolidasi dari komponen masyarakat lainnya untuk membangun perjuangan bersama untuk tercapai payung hukum bagi pengakuan dan perlindungan driver ojek online.

Sementara itu, Ketua DPC PMKRI Kota Jakarta Pusat Rikardus Redja, menanggapi permasalahan yang di alami driver ojek online, ia mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi perjuangan yang selama ini telah di lakukan oleh rekan-rekan Koalisi Ojol Nasional yang tanpa kenal lelah konsisten memperjuangkan payung hukum, oleh karena itu, usai mencermati penjelasan berbagai Langkah perjuangan yang di lakukan oleh KON, dirinya bersama kawan-kawan DPC PMKRI Kota Administrasi Jakarta Pusat terpanggil untuk terlibat mendukung dan mengadvokasi perjuangan rekan-rekan KON.

Baca Juga :  Di duga Menjadi ajang Politisasi Ojol, KON Tolak hasil RDP Komisi V DPR RI Bersama Komunitas ojol

Bukan hanya itu, dirinya juga akan turut terlibat mensosialisasikannya ke kalangan mahasiswa baik organisasi intra kampus maupun ke organisasi ekstra kampus seperti kelompok Cipayung yakni HMI, GMNI, PMII dan GMKI.

“Pada prinsipnya, Kami DPC PMKRI Kota Administrasi Jakarta Pusat welcome terhadap tawaran berkolaborasi dengan rekan-rekan dari Koalisi Ojol Nasional, untuk bersama-sama memperjuangkan Payung hukum berbasis Pancasila yang mengatur tata laksana penyelenggaraan usaha Transportasi online, yang tidak saling merugikan, kami mendukung sepenuhnya dan terima kasih atas kunjungan rekan-rekan KON di Margasiswa  PMKRI, serta terima kasih atas di berikan kesempatan kepada kami untuk terlibat dan berjuang bersama dengan rekan-rekan KON, “tandas Rikardus Redja.

Di akhir diskusi ini, Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional Andi Kristiyanto, juga menyampai rasa terima kasih kepada DPC PMKRI Jakarta Pusat, yang bersedia mendukung, berkolaborasi dan berjuang bersama KON demi terwujudnya sebuah Payung Hukum berbasis Pancasila bagi driver ojol,

Tak lupa di kesempatan ini Andi menyampaikan petisi Koalisi Ojol Nasional sebagai berikut :

1. STOP POLITISASI OJOL OLEH PARA ELIT POLITIK DAN PEJABAT NEGARA

2. TOLAK OJOL SEBAGAI PEKERJA TETAP

3. TOLAK POTONGAN 10% YANG TANPA KAJIAN DAN BERDASAR YANG AKAN BERDAMPAK NEGATIVE PADA MITRA DRIVER

4. TOLAK KEPENTINGAN PRIBADI & KELOMPOK YANG MENGATASNAMAKAN OJOL.

“Sekali lagi, kami dari Koalisi Ojol Nasional, sangat berterima kasih atas dukungan dari rekan-rekan DPC PMKRI Jakarta Pusat, dan juga Pak R. Wahyu Handoko alumni PMKRI yang telah menfasilitasi dan memberikan saran dan masukan dalam diskusi ini, kami berharap petisi yang kami sampaikan, nantinya bisa menjadi petisi bersama dengan rekan-rekan mahasiswa, dan komponen masyarakat lain untuk mendukung perjuangan Ojol.” Pungkas Andi.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

x
x