Home » Headline » KON & PMKRI JAKPUS DUKUNG URGENSI PAYUNG HUKUM OJOL

KON & PMKRI JAKPUS DUKUNG URGENSI PAYUNG HUKUM OJOL

dito 12 Jun 2025 334

Nasionalpos.com, Jakarta-

Bertempat di Margasiswa I Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di Kawasan Jl. Sam Ratulangi No. 1 Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juni 2025, malam , di gelar diskusi yang di hadiri para driver online tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional , Ketua DPC PMKRI Kota Jakarta Pusat Rikardus Redja di dampingi beberapa pengurus DPC PMKRI Jakarta Pusat, serta dihadiri R Wahyu Handoko, S.Sos. MM sebagai pengamat sosial, konsultan manajemen dan sosial dialog hubungan industrial sekaligus alumni yang juga anggota Dewan Pertimbangan PP PMKRI.

Pada kesempatan ini, Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional Andi Kristiyanto mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya sesama driver ojol, sudah sejak tahun 2017 menyuarakan desakan kepada negara, agar mengakui keberadaan driver ojek online sebagai transportasi umum, untuk itu di perlukan adanya payung hukum untuk mengakui, dan melindungi ojek online.

Akan tetapi desakan itu tak kunjung di kabulkan oleh pemerintah, bahkan pemerintah melalui kementerian perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri yang isinya hanya sekedar mengatur tarif, serta tidak adanya sanksi hukumnya, sehingga justru Peraturan Menteri tersebut memicu konflik antara driver ojol dengan pihak perusahaan aplikator.

“Konflik itu di picu oleh ketidak tegasan pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan aktivitas usaha transportasi online, dan juga terkesan peraturan Menteri tersebut menimbulkan ketidak-adilan dalam ekosistem penyelenggaraan bisnis transportasi dan logistik (hantaran barang) berbasis online.”ungkap Andi.

Lebih lanjut Andi mengatakan kalau saat ini masalah ojol kembali mencuat dan bahkan jadi perhatian dari para politisi di Senayan, maupun dari pihak-pihak yang terkesan muncul bak pahlawan kesiangan, tentunya apa yang mereka sampaikan itu,

justru tidak memberikan solusi fundamental dan komprehensif yang sangat dibutuhkan oleh rekan-rekan driver ojol, bahkan mengaburkan tuntutan mendasar dari driver ojek online yakni adanya payung hukum berbasis Pancasila yang mengikat, mengakui dan melindungi driver ojek online.

“Ya, mereka meneriakkan tuntutan potongan komisi 10% seakan-akan itu membela driver ojek online, padahal tuntutan itu tidak didasarkan pada kajian yang empiris, komprehensif serta tidak ada acuan peraturannya, justru tuntutan itu bisa berdampak merugikan driver ojol, karena itulah kami menolak tuntutan itu, ya karena di balik tuntutan itu, kami menduga malahan menjadi komoditas politik dan politisasi yang menguntungkan pihak elit politik tertentu, ”tukas Andi Kristiyanto.

Baca Juga :  Sebanyak 1.085 Jiwa Mengungsi Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Menanggapi hal tersebut, R. Wahyu Handoko mengatakan bahwa driver ojek online sangat memerlukan adanya payung hukum yang jelas untuk operasional di masyarakat, dirinya berharap semua yang berkepentingan semuanya senang dan tidak ada yang dirugikan, tanpa adanya payung hukum yang jelas maka para pihak yang terlibat usaha ini akan muncul kegamangan yang menimbulkan distrust (ketidak-percayaan) antar pihak.

“ Perlu adanya visi, misi dan persepsi yang sama dari berbagai stakeholder untuk memperjuangkan lahirnya payung hukum berbasis Pancasila yang berperikemanusiaan yang adil beradab dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ini harus menjadi komitmen bersama, diperjuangkan bersama, serta konsistensi sikap yang teguh tak tergoyahkan.”tegas Wahyu Handoko.

Oleh karena itu, lanjut R Wahyu Handoko , dalam memperjuangkan payung hukum tersebut, juga di perlukan management yang menata langkah-langkah strategis, taktis dan prioritas agar segera dilakukan dalam waktu yang terjadwal terarah dan terukur, serta juga dibutuhkan soliditas yang saling menguatkan, saling mengisi, serta menjadi satu ikatan persaudaraan yang kokoh, bahwa permasalahan ojol bukan hanya milik ojol tapi menjadi permasalahan bersama, yang harus di cari solusinya secara bersama-sama, untuk itulah dirinya mengusulkan adanya diskusi serial yang di lakukan secara kontinyu, terarah dan terjadwal, sekaligus sebagai ajang konsolidasi dari komponen masyarakat lainnya untuk membangun perjuangan bersama untuk tercapai payung hukum bagi pengakuan dan perlindungan driver ojek online.

Sementara itu, Ketua DPC PMKRI Kota Jakarta Pusat Rikardus Redja, menanggapi permasalahan yang di alami driver ojek online, ia mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi perjuangan yang selama ini telah di lakukan oleh rekan-rekan Koalisi Ojol Nasional yang tanpa kenal lelah konsisten memperjuangkan payung hukum, oleh karena itu, usai mencermati penjelasan berbagai Langkah perjuangan yang di lakukan oleh KON, dirinya bersama kawan-kawan DPC PMKRI Kota Administrasi Jakarta Pusat terpanggil untuk terlibat mendukung dan mengadvokasi perjuangan rekan-rekan KON.

Baca Juga :  Sejumlah Rumah Warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rusak Akibat Gempa M7,5

Bukan hanya itu, dirinya juga akan turut terlibat mensosialisasikannya ke kalangan mahasiswa baik organisasi intra kampus maupun ke organisasi ekstra kampus seperti kelompok Cipayung yakni HMI, GMNI, PMII dan GMKI.

“Pada prinsipnya, Kami DPC PMKRI Kota Administrasi Jakarta Pusat welcome terhadap tawaran berkolaborasi dengan rekan-rekan dari Koalisi Ojol Nasional, untuk bersama-sama memperjuangkan Payung hukum berbasis Pancasila yang mengatur tata laksana penyelenggaraan usaha Transportasi online, yang tidak saling merugikan, kami mendukung sepenuhnya dan terima kasih atas kunjungan rekan-rekan KON di Margasiswa  PMKRI, serta terima kasih atas di berikan kesempatan kepada kami untuk terlibat dan berjuang bersama dengan rekan-rekan KON, “tandas Rikardus Redja.

Di akhir diskusi ini, Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional Andi Kristiyanto, juga menyampai rasa terima kasih kepada DPC PMKRI Jakarta Pusat, yang bersedia mendukung, berkolaborasi dan berjuang bersama KON demi terwujudnya sebuah Payung Hukum berbasis Pancasila bagi driver ojol,

Tak lupa di kesempatan ini Andi menyampaikan petisi Koalisi Ojol Nasional sebagai berikut :

1. STOP POLITISASI OJOL OLEH PARA ELIT POLITIK DAN PEJABAT NEGARA

2. TOLAK OJOL SEBAGAI PEKERJA TETAP

3. TOLAK POTONGAN 10% YANG TANPA KAJIAN DAN BERDASAR YANG AKAN BERDAMPAK NEGATIVE PADA MITRA DRIVER

4. TOLAK KEPENTINGAN PRIBADI & KELOMPOK YANG MENGATASNAMAKAN OJOL.

“Sekali lagi, kami dari Koalisi Ojol Nasional, sangat berterima kasih atas dukungan dari rekan-rekan DPC PMKRI Jakarta Pusat, dan juga Pak R. Wahyu Handoko alumni PMKRI yang telah menfasilitasi dan memberikan saran dan masukan dalam diskusi ini, kami berharap petisi yang kami sampaikan, nantinya bisa menjadi petisi bersama dengan rekan-rekan mahasiswa, dan komponen masyarakat lain untuk mendukung perjuangan Ojol.” Pungkas Andi.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

x
x