Home » Headline » Adanya Sertifikasi lahan tanah di Manggala Makasar tidak menyurutkan Proses Hukum yang sedang berjalan

Adanya Sertifikasi lahan tanah di Manggala Makasar tidak menyurutkan Proses Hukum yang sedang berjalan

dito 26 Jun 2025 234

Nasional pos.com, Jakarta-

Sengketa Tanah 52 Hektare di Perumahan Pemda Manggala, Makassar: Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum, Adapun sengketa kepemilikan tanah seluas 52 hektare di kawasan Perumahan Pemda Manggala dan sekitarnya, Makassar, dengan nilai estimasi lebih dari Rp 90 miliar. Kasus ini menimbulkan keprihatinan serius terkait potensi pelanggaran hukum dan praktik korupsi. Oleh segelintir oknum Ibu Magdalena Demunik, pemegang bukti kepemilikan tanah berdasarkan putusan pengadilan (menunggu putusan kasasi), saat ini tengah menghadapi perselisihan kepemilikan. A. Darwin Rangreng, S.H., M.H., menyampaikan hal ini kepada media di Jakarta hari ini.

 

Menurutnya, kompleksitas permasalahan diperburuk oleh keberadaan sejumlah infrastruktur dan fasilitas publik vital di atas lahan tersebut, di antaranya: Kampus STIBA, lima masjid, dua unit Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat), jaringan pipa air PDAM Makassar, dua pesantren, satu gedung SMA, dua TPA (Taman Pendidikan Anak), satu posyandu, sekitar 1.700 rumah penduduk, dan Gedung BKPRMI Sulsel. Verifikasi menyeluruh atas keabsahan dan keakuratan seluruh dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki Pemerintah Provinsi sangatlah krusial, mengingat adanya dokumen-dokumen yang telah kadaluarsa. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin ketenangan bagi masyarakat yang bermukim di Perumahan Pemda Manggala.

Baca Juga :  Forum Diskusi Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Perkara Koneksitas

 

“Kemunculan sertifikat tanah baru, yang diduga melibatkan Kejaksaan, setelah bertahun-tahun hanya terdapat surat keputusan lama yang telah kadaluarsa, karna masa SHGB itu ada batas nya.”ungkap A. Darwin Rangreng kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025 di Jakarta.

 

Hal tersebut, lanjut nya, bisa menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya upaya manipulasi dan kemungkinan keterlibatan oknum dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Mabes Polri Harus Ambil Alih Kasus Vina Dengan Membentuk Satgasus (Satuan Tugas Khusus)

 

Meskipun putusan pengadilan cenderung mendukung klaim Ibu Demunik, kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak dan aset publik menuntut investigasi yang komprehensif, transparan, dan akuntabel.

 

“Kami mendesak pemerintah lewat putusan Kasasi untuk segera menyelesaikan sengketa ini dan memastikan tegaknya hukum serta keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan. “Tukas A. Darwin Rangreng.

 

Terlebih, sambungnya, Masyarakat tentunya ini sangat merugikan dan diketahui akan hal tsb ,tetapi ini konsekuensi yang harus di hadapi dengan fakta yang ada .bukan mengada ngada historikalnya jelas.

” Kasus ini sebagai permasalahan yang berakar dari periode kepemimpinan sebelumnya dan memerlukan penanganan yang tegas, berdasarkan hukum, dan berorientasi pada penyelesaian yang adil dan transparan.”pungkas A Darwin Rangreng.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Indri Kalteng

22 Sep 2026

  Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com  // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana …

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

x
x