Home » Headline » FAMPI Ajukan Grasi untuk Setnov lewat Menteri Hukum.

FAMPI Ajukan Grasi untuk Setnov lewat Menteri Hukum.

dito 25 Jul 2025 402

NasionaPos.com, Jakarta-

Juru bicara Front Aksi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (FAMPI) Ratih Paulina, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa di kabulkannya permohonan Peninjauan Kembali terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, tentunya putusan PK tersebut sudah incrach, dan bisa memiliki konsekuensi hukum terhadap terpidana Setyo Novanto.

 

” Ya, tentunya konsekuensi hukum nya adalah pengurangan masa tahanan sesuai bunyi putusan PK tersebut bagi Setya Novanto selama 12 Tahun 6 bulan, ” ungkap Ratih Paulina kepada wartawan, Jum’at, 25 Juli 2025 di Jakarta.

 

Namun, lanjut Ratih, ada konsekuensi hukum lainnya, selain pengurangan masa tahanan tersebut, dan atas dasar PK Mahkamah Agung tersebut dapat menjadi dasar bagi pengajuan grasi kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto terhadap Terpidana Bapak Setyo Novanto, di karenakan pada putusan PK Mahkamah Agung tersebut di dasarkan pada adanya novum, yang memungkinkan terpidana Bapak Setyo Novanto menjalani hukuman Bebas Bersyarat.

Baca Juga :  Kodim 1016 Palangka Raya Tanamkan Kedisiplinan Prajurit Dengan Latihan PBB

 

” Ya, ada peluang bagi Setnov untuk di mohonkan grasi atau amnesti sekalipun kepada Presiden Prabowo, yang mengacu pada putusan PK Mahkamah Agung atas perkara kasus korupsi e-ktp 2011, tentunya permohonan grasi atau amnesti dll tersebut di dasar kan rasa kemanusiaan dan keadilan.” Tukas Ratih.

 

Lebih lanjut Ratih mengatakan bahwa di karenakan Setyo Novanto sudah menjalankan masa hukuman sesuai vonis pengadilan pada perkara korupsi e-Ktp tahun 2011, dengan iklas, sungguh-sungguh, berkelakuan baik, serta kooperatif, selain itu di karenakan factor usia, terkadang Setyo Novanto mengalami sakit yang perlu penanganan dari dokter, sehingga tidak memungkinkan beliau menjalani sisa tahanan selama 12 tahun 6 bulan

” Tentunya demi rasa kemanusiaan dan Keadilan, maka ada peluang di ajukan grasi, abolisi, amnesti dll bagi pak Setyo Novanto kepada Presiden Prabowo ” tukas Ratih yang juga koordinator Koalisi Mahasiswa Putri Jakarta.

 

Pengajuan grasi, sambung Ratih, tentunya juga mengacu pada Sila ke 2 dan sila 5 Pancasila, yakni tentang rasa keadilan yang di ciderai oleh sanksi hukum yang di kenakan kepada Setnov di karenakan oleh kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP yang hanya Rp 2 triliun, sedangkan korupsi timah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah, si terdakwa hanya di hukum 6 tahun penjara, bukan hanya itu dengan di kabulkan permohonan Peninjauan kembali perkara tersebut oleh MA, maka ada koreksi terhadap vonis hukum yang di putuskan oleh majelis hakim terhadap Setnov, dan itu bisa berpeluang pemberian grasi kepada Setnov

Baca Juga :  BNPT: Kerja sama ASEAN-Australia Mampu Tekan Terorisme di Indonesia

 

” Nah, oleh karena itu, hari ini kami bersurat kepada Menteri Hukum, untuk memohon kepada Presiden Prabowo, melalui Menteri Hukum, agar Presiden Prabowo, demi keadilan dan kemanusiaan, berkenan memberikan grasi kepada Setnov, Setnov itu korban konspirasi, beliau layak mendapatkan grasi atau bahkan amnesti.” Pungkas Ratih.

 

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

x
x