Home » Ekonomi » Tempo Doeloe KUD Sarang Korupsi, Kini Koperasi Merah Putih Sarang Inovasi & Kreasi Ekonomi

Tempo Doeloe KUD Sarang Korupsi, Kini Koperasi Merah Putih Sarang Inovasi & Kreasi Ekonomi

dito 28 Jul 2025 1.526

NasionalPos.com, Jakarta-

Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.

 

Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025 di Jakarta.

“Koperasi Merah Putih dapat menjadi wadah untuk mengoptimalkan potensi desa dan membangun ekonomi yang lebih mandiri, ini semua terwujud berkat kecermatan Presiden Prabowo Subianto dan juga Budi Arie Setiadi Menteri Koperasi dalam membaca peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan “ucap Faris Galuh Pratama.

Baca Juga :  Terima Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia, Komisi III akan Suarakan ke Pihak Terkait

Menurutnya, Koperasi Merah Putih diakui sebagai gerakan nasional yang bertujuan untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa, yang sangat berbeda dengan konsep Koperasi Unit Desa ( KUD) di Era Order Baru, kalau KUD masih menerapkan sistem keuangan tradisional yang rentan adanya penyalahgunaan pengelolaan keuangan nya, sehingga menciptakan kondisi koperasi berhenti bahkan kolaps alias bangkrut,

Sedangkan Koperasi Merah Putih ini, menerapkan sistem keuangan modern, yang menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan jangkauan layanan.

“Penerapan teknologi digital ini diharapkan dapat memberdayakan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi, serta pencegahan penyalahgunaan pengelolaan keuangan ” tukas Faris.

Oleh karena itu, sambungnya, keberadaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) berperan aktif dalam mendukung program strategis nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dengan menghadirkan Digi Koperasi, yang berperan sebagai integrator yang menghubungkan antara koperasi, rantai pasok BUMN, akses ke marketplace UMKM, hingga dashboard guna melakukan pemantauan performansi koperasi.

Baca Juga :  Jaga Kesamaptaan dan Bina Kebugaran, Komandan Seskoal Olahraga Bersama Antap

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Keberadaan Digi Koperasi diharapkan dapat mendukung pengelolaan dan pengawasan Koperasi Desa Merah Putih menjadi lebih efisien dan efektif melalui sejumlah fitur yang andal, termasuk penyediaan internet berkecepatan tinggi.

“Ini lah perbedaan KUD dengan Koperasi Merah Putih, KUD Di masa lalu sarang Korupsi, Koperasi Merah Putih Sarang Inovasi”pungkasnya.

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

x
x