Home » Headline » Kalau Hasto Bisa Dapat Amnesti, Why not amnesti untuk Setnov, yang sama sama korban konspirasi politik

Kalau Hasto Bisa Dapat Amnesti, Why not amnesti untuk Setnov, yang sama sama korban konspirasi politik

dito 01 Agu 2025 412

NasionalPos.com, Jakarta-

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengumumkan DPR telah menyetujui presiden Prabowo yang memberikan amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong, hal ini berarti kedua nya bisa segera bebas dari rumah tahanan.

 

Menanggap hal tersebut Ridwan Mulyadi, SH Pengacara Publik kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025 di Jakarta, ia mengatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan hal yang sangat luar biasa dan jarang terjadi pada sejarah penegakan hukum di Indonesia.

 

 

“Ya, di ketahui oleh masyarakat bahwa kedua perkara hukum yang di alami oleh Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto kental banget nuansa politis nya, sehingga boleh di katakan kedua orang tersebut menjadi korban konspirasi politik di era Presiden Jokowi” ungkap Ridwan Mulyadi, SH

Baca Juga :  Continuum: Publik Apresiasi NasDem yang tak Gentar Usung Anies

 

Menurut Ridwan Mulyadi, SH, jika di cermati secara seksama kasus yang di alami Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto, tidak jauh beda dengan yang di alami oleh Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Setyo Novanto di tahun 2011 lalu, pasalnya mantan Ketum Partai Golkar tersebut juga di duga menjadi korban konspirasi politik di era kekuasaan Presiden Jokowi, pasalnya pengusutan kasus korupsi e KTP di lakukan menjelang pemilu legislatif 2019 silam, dan saat itu Partai Golkar dalam kondisi sebagai calon jawara di pemilu 2019.

 

” Nah, selain itu pengajuan PK terpidana kasus korupsi e KTP Setnov di kabulkan oleh MA ini artinya ada novum yang mengevaluasi putusan vonis hukum dari PN, PT dan bahkan kasasi”tukas Ridwan.

Baca Juga :  IIFPG Gelar Baksos dan Khatam Al-Qur’an di Bulan Suci Ramadhan 1444H

 

Dengan demikian, lanjutnya, jika di tinjau dari kasus tersebut, seharusnya Setnov juga bisa berpeluang mendapatkan grasi atau amnesti, seperti halnya amnesti yang di terima oleh Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP, yang saat ini PDIP sedang bersiap-siap melaksanakan Kongres di tahun 2025, yang tentunya akan membahas konsolidasi PDIP menyambut pemilu 2030 mendatang.

 

” Jika Presiden Prabowo Subianto bisa memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dengan alasan bahwa Hasto korban politik di perkara yang kental nuansa politis nya, kenapa tidak Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Terpidana Setyo Novanto yang juga korban konspirasi politik jelang pemilu 2019 lalu ya, kita berharap Presiden Prabowo melakukan hal yang sama untuk Setyo Novanto ” pungkas Ridwan Mulyadi SH.

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Di HUT ke-81 RI, FSAB Menyerukan Untuk Bersatu dan Berkarya Bagi Kemajuan Bangsa

dito

17 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Pada Tanggal 17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tahun ini, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.   Sebuah perjalanan panjang yang dipenuhi dengan perjuangan, pengorbanan, serta tekad untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo …

HUT Kemerdekaan NKRI ke 81 dan Perlindungan Anak di Indonesia.

dito

17 Agu 2026

Di sampaikan dan di tulis oleh H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta.   Sebagai Warga Negara Indonesia kita harus bangga sekaligus bahagia atas anugerah Kemerdekaan Indonesia tercinta yang tahun ini merupakan HUT NKRI yg ke 81 tahun. Kita sebagai warga negara Indonesia harus bersyukur kepada ALLAH …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

x
x