Home » Headline » Di duga terjadi transaksi Mencurigakan, hasilnya di Simpan di Bunker Jokowi, FAMPI Desak PPATK Lakukan Audit investigatif

Di duga terjadi transaksi Mencurigakan, hasilnya di Simpan di Bunker Jokowi, FAMPI Desak PPATK Lakukan Audit investigatif

dito 01 Agu 2025 814

NasionalPos.com, Jakarta-

Adanya temuan informatif tentang bunker penyimpanan uang di rumah mantan Presiden Jokowi di Solo, menimbulkan kecurigaan di masyarakat adanya aliran dana yang mencurigakan masuk ke kantong pribadi mantan Presiden Jokowi tersebut, yang di duga bernilai ratusan trilyunan rupiah, demikian di sampaikan oleh

Dawud Fahim juru bicara Front Aksi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia ( FAMPI) kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025 di Jakarta.

“Kami menduga tumpukan dana senilai trilyunan rupiah itu merupakan hasil setoran dari berbagai upeti proyek strategi nasional, dan transaksi mencurigakan dari berbagai rekening yang di buat untuk menampung uang yang masuk ke mantan presiden jokowi.” ungkap Dawud Fahim.

Menurutnya, adanya temuan informatif mengenai tumpukan uang mencapai trilyunan rupiah yang di duga tersimpan di bunker rumah Jokowi, maka berdampak bisa memicu adanya keresahan masyarakat, dan ini juga mengindikasikan adanya dugaan uang tersebut hasil dari cara-cara illegal, tertutup serta di duga haram.

Baca Juga :  Kapolri Dinilai GP Anshor, Berhasil Capai Sejumlah Target Perbaikan Polri

” Maka berkaitan dengan temuan tersebut, maka menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Adapun mantan Presiden juga wajib untuk di periksa harta kekayaan,” tukas Dawud Fahim yang juga koordinator Gerakan Mahasiswa & Pemuda Muslim Indonesia.

Akan tetapi lanjut Dawud, pasca lengser sebagai presiden, Jokowi tidak pernah menjelaskan asal-usul penambahan harta kekayaannya selama 10 tahun ia menjabat sebagai presiden, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat,

Baca Juga :  Terkait Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Kemendag

Selain itu, dirinya juga menduga Mantan Presiden Jokowi melakukan praktek pencucian uang di berbagai perusahaan yang di jalankan oleh para loyalisnya. yang kemudian di setor ke Jokowi, dan kemudian tidak di simpan di Lembaga Perbankan, melainkan di simpan di bunker di rumah kediamannya di Solo.

” Atas temuan informatif tersebut, kami mendesak agar PPAT untuk segera melakukan audit investigatif terhadap harta kekayaan mantan Presiden Jokowi, yang di tengarai adanya’ transaksi mencurigakan yang hasilnya di simpan di bunker rumah kediaman Jokowi di Solo, Di mata hukum beliau sudah menjadi warga negara biasa, punya hak kewajiban yg sama dengan warga negara Indonesia lainnya, PPATK harus berani periksa Jokowi,” pungkas Dawud

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

x
x