Home » Headline » Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Di duga Bermotif Rekonsiliasi Politik

Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Di duga Bermotif Rekonsiliasi Politik

dito 02 Agu 2025 447

NasionalPos.com, Jakarta Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo, tentunya ada potensi motif politik dalam keputusan tersebut patut dipertimbangkan.

Namun, penegasan hal tersebut memerlukan analisis yang komprehensif terhadap konteks politik saat ini, demikian di sampaikan oleh A. Darwin Rangreng SH MH pengacara publik kepada wartawan, Sabtu, 2 Agustus 2025 di Jakarta.

 ” Keputusan Presiden Prabowo tersebut, tentunya di perlukan landasan yuridis, dan di lakukan secara  transparansi proses pengambilan keputusan, jika Ketiadaan transparansi, maka dapat berpotensi menimbulkan interpretasi yang merugikan asas  due process of law .” Ungkap A. Darwin Rangreng SH MH.
Menurut nya, adanya Hipotesis bahwa keputusan tersebut bertujuan mengamankan pemerintahan dari potensi gangguan oposisi, terutama jika dipicu oleh putusan pengadilan yang dianggap lemah, memiliki dasar argumentatif. Namun, hal tersebut  perlu pembuktian empiris untuk mendukung hipotesis tersebut. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem peradilan dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
” Keputusan Presiden Prabowo tersebut, tentunya berpotensi menimbulkan interpretasi sebagai intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, khususnya jika dianggap sebagai preseden yang dapat melemahkan supremasi hukum. ” Kata A. Darwin Rangreng SH MH.
Namun, lanjut nya, Di sisi lain, keputusan ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya rekonsiliasi nasional atau koreksi atas ketidakadilan hukum, sedangkan Evaluasi dampak jangka panjangnya memerlukan monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, serta peran aktif masyarakat sipil dalam pengawasan.
” Penjelasan di atas merupakan analisis hukum umum, tentunya diperlukan kajian yang lebih mendalam untuk menghasilkan kesimpulan yang akurat dan komprehensif, “tukas A Darwin Rangreng SH MH
Akan tetapi, sambung nya, terlepas semua itu, keputusan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan Hak Prerogatif yang patut di apresiasi sebagai terobosan untuk menjaga persatuan bangsa dan negara, serta untuk mencegah terjadinya konflik yang bisa menciderai persatuan nasional.
” Ya, pemberian amnesti dan abolisi juga mempertimbangkan aspek politik, termasuk menjaga stabilitas dan kondusivitas negara, karena itu sebaiknya kita dukung keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut yang sudah di pikirkan sangat matang baik oleh Presiden Prabowo maupun DPR RI, sehingga tidak perlu di perdebatkan” pungkas A Darwin Rangreng SH MH.

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Sekda Lubuk Linggau Hadiri Simposium Internasional Rakernas JKPI XII

Andi Ledi Lubuk Linggau

27 Agu 2026

Nasionalpos.com-Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, menghadiri Simposium Internasional bertema “Pulau-Pulau Penghasil Rempah”, Kamis (27/8/2026), di Gamalama Ballroom Bela Hotel, Kota Ternate. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakerna) JKPI XII yang berlangsung pada 26–30 Agustus 2026. Baca Juga :  TNI AU Musnahkan Suku Cadang Tak Tercatat untuk Tertibkan LogistikSimposium …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

x
x