Home » Nasional » Diduga Belum Kantongi Izin, Proyek Pembangunan di Benelan Kidul Disorot AWI Dpc Banyuwangi

Diduga Belum Kantongi Izin, Proyek Pembangunan di Benelan Kidul Disorot AWI Dpc Banyuwangi

- Banyuwangi 28 Mei 2026 111

Banyuwangi, Nasionalpos.com

Dugaan belum jelasnya perizinan pembangunan proyek di Dusun Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, mulai menjadi sorotan publik. Aktivitas alat berat yang tampak beroperasi di lokasi proyek tersebut menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi, Kamis (28/05/2026).

Ketua AWI DPC Banyuwangi, Indra, menegaskan bahwa setiap pembangunan berskala besar wajib mengedepankan transparansi dan legalitas yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, keberadaan alat berat dan aktivitas pengerukan tanah harus disertai dokumen perizinan resmi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami meminta pihak terkait, baik pemerintah desa maupun instansi berwenang, untuk terbuka kepada masyarakat mengenai status izin proyek tersebut. Jangan sampai pembangunan berjalan lebih dulu sementara legalitasnya belum jelas,” tegasnya.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan beberapa unit excavator dan dump truck beroperasi melakukan aktivitas pengerukan dan pengangkutan material tanah di area proyek. Aktivitas tersebut disebut berlangsung cukup intens dalam beberapa hari terakhir dan memunculkan pertanyaan warga terkait tujuan pembangunan serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Datang kepada Sri Paus Fransiskus

Sejumlah warga sekitar menyebut bahwa pembangunan tersebut kabarnya akan digunakan untuk pembangunan “Kosturit” atau Pabrik Udang. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi kepada masyarakat terkait jenis usaha maupun dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari proyek tersebut. “Katanya mau dibuat kosturit atau pabrik udang,” pungkas salah satu warga.

Warga juga menyoroti keberadaan para pekerja di lokasi proyek yang disebut bukan berasal dari wilayah sekitar. Menurut keterangan masyarakat, sebagian besar pekerja didatangkan dari luar daerah sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah warga setempat terkait minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal.

Baca Juga :  Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Jembatan Layang Penghubung Selat Bali!

AWI Dpc Banyuwangi, Indra, juga menyoroti pentingnya pengawasan dari dinas terkait (APH) agar seluruh proses pembangunan tidak melanggar aturan tata ruang maupun ketentuan lingkungan hidup. Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau izin yang belum lengkap, pihaknya meminta agar aktivitas proyek dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi.

Selain itu, masyarakat sekitar diharapkan tidak takut menyampaikan aspirasi maupun laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi liar yang berpotensi memicu konflik di lingkungan warga.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait status perizinan maupun tujuan pembangunan yang berada di wilayah Dusun Padang Bulan, Desa Benelan Kidul tersebut.

(Tim).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

- Banyuwangi

30 Agu 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi super (super apps) Qita, BRI dengan aplikasinya Qita mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan serta investasi jangka panjang, salah satunya dengan cara layanan investasi emas digital yang praktis, mudah, aman, dan terjangkau. …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x