Home » Nasional » daerah » Di Perlukan Perda Yang Kuat & Komprehensif Pada Perubahan PAM Jaya Menjadi Perseroda

Di Perlukan Perda Yang Kuat & Komprehensif Pada Perubahan PAM Jaya Menjadi Perseroda

dito 11 Sep 2025 498

NasionalPos.com, Jakarta-

Perubahan bentuk maupun status hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda telah memicu polemik di kalangan warga Jakarta, pasalnya perubahan tersebut belum di sertai adanya landasan hukum yang menjadi acuan bagi peningkatan pelayanan terhadap pemenuhan kebutuhan air bagi warga Jakarta, demikian disampaikan oleh Andi Nugroho Presidium Aliansi Pemuda Jakarta ( APJ ) kepada wartawan.

 

” Polemik adalah sebuah dinamika yang harus disikapi secara positif baik oleh Pemprov DKI Jakarta maupun DPRD. Jadikan hal tersebut sebagai salah atu alat mitigasi sebelum perubahan dilakukan. Ini bukti bahwa PAM Jaya mendapat perhatian dari Masyarakat. Kekhawatiran yang muncul hendaknya dikomunikasikan, saya yakin nanti akan baik-baik saja.” Ungkap Andi Uban panggilan akrabnya kepada wartawan, Rabu, 10 September 2025 di Jakarta.

 

Menurut Andi, keberadaan PAM Jaya yang berubah menjadi Perseroda, tentunya mesti menempatkan IPO dapat menjadi instrumen terpenting untuk mempercepat investasi infrastruktur yang diperlukan guna mencapai target pelayanan 100% pada 2029.

 

“Oleh karena itu, di butuhkan Raperda yang di dalam nya memuat jaminan hukum kuat terkait pelayanan universal, perlindungan konsumen, struktur kepemilikan strategis oleh Pemerintah Provinsi, pengaturan penggunaan dana IPO, serta mekanisme pengawasan yang efektif.”tukas Andi Uban.

Baca Juga :  KADIN Kota Bandung Kolaborasi dengan PNM dalam Pembinaan UMKM: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

 

Lebih lanjut Andi mengatakan  bahwa Perubahan bentuk hukum umumnya memerlukan Peraturan Daerah (Perda) atau Perda perubahan, yang berisi diantaranya mengenai keputusan penyertaan modal daerah, serta kajian naskah akademik dan rencana bisnis sebagai syarat hukum sebelum konversi.

Andi Uban meyakini hal tersebut sudah disiapkan secara matang oleh Pemprov DKI Jakarta dan Perumda PAM Jaya sebelum diajukan ke DPRD DKI Jakarta dalam bentuk Raperda.

“Masalah kesiapan administratif silahkan oleh pemerintah dan BUMD, saya hanya mengingatkan bahwa jangan sampai terjadi komersialisasi tanpa proteksi sosial. perlu kebijakan tarif dan subsidi yang jelas agar kelompok rentan tetap mendapatkan akses terjangkau. ” Tandasnya

Untuk itu, sambung Andi masukan dari masyarakat menjadi salah satu elemen penting yang harus jadi perhatian, dan mengenai partisipasi masyarakat itu di atur dalam Pasal 96 UU No.12/2011 memberi hak masyarakat menyampaikan masukan lisan/tertulis dalam pembentukan peraturan, dirinya juga meminta dilakukan Konsultasi publik bertingkat.

Untuk itu, imbuh Andi, lakukan pengumpulan masukan kebijakan umum, adakan pertemuan di kecamatan/kelurahan untuk menjaring isu layanan riil (area tanpa sambungan, masalah kualitas).

Baca Juga :  Kementerian PUPR Tata Ulang Taman Jokowi-Iriana

 

Undang organisasi konsumen, LSM air, dan universitas untuk kajian independen yang dapat membantu DPRD dan pemerintah Provinsi membuat Perda yang berimbang.

 

“Bila perlu Siapkan portal daring untuk masukan, voting prioritas, serta mekanisme pelaporan temuan masyarakat.” Ucap Andi Uban

 

 

Bukan hanya itu, diri nya juga bersama warga Jakarta sangat berharap perubahan Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda dapat membawa manfaat besar. Akses modal, profesionalisasi tata kelola, dan akselerasi layanan air bersih sehingga target 100% layanan pada 2029 menjadi lebih feasible.

Perlu Perda yang kuat, yang dapat memberikan proteksi bagi kelompok rentan, serta tentunya menciptakan mekanisme partisipasi publik yang nyata, maupun pengawasan ketat agar tujuan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

“Dengan rancangan hukum, tata kelola, dan partisipasi publik yang baik, transformasi ini berpeluang menjadi langkah strategis untuk merealisasikan pelayanan air bersih yang universal  berkelanjutan di Jakarta, serta lebih mengoptimalkan pelayanan bagi warga Jakarta terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan air bersih.”Pungkas Andi Uban.

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Dua Bulan untuk 13.044 SPPG: Mana Roadmap BGN?

dito

23 Agu 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang mantan anggota BPK RI dan mantan kader Partai Gerindra    Pemerintah menyampaikan bahwa penyelesaian sekitar 13 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih berada dalam tahap persiapan membutuhkan waktu hingga dua bulan. Berdasarkan data BGN, jumlah tepatnya mencapai 13.044 SPPG Proses Persiapan. Selain itu, terdapat 27.469 …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

x
x