Home » Ekonomi » Sebuah Usulan Solusi Eksistensi & Kesejahteraan Driver Ojol Di masa kini dan Mendatang

Sebuah Usulan Solusi Eksistensi & Kesejahteraan Driver Ojol Di masa kini dan Mendatang

dito 15 Okt 2025 610

NasionalPos.com, Jakarta-Secara formal, hubungan antara driver dan perusahaan aplikator disebut sebagai kemitraan. Namun dalam praktiknya, kemitraan ini bersifat tidak setara. Aplikator memiliki kendali penuh melalui algoritma, sistem pembagian order, serta mekanisme insentif dan sanksi. Hal ini menyebabkan posisi tawar driver menjadi lemah, demikian di sampaikan Fernando Yohanes SH, MH kepada wartawan, Rabu, 15/10/2025 di Jakarta.

” Karena mereka bergantung pada sistem dan kebijakan yang ditentukan sepihak. Dengan demikian, walaupun disebut kemitraan, hubungan tersebut dalam praktiknya cenderung menyerupai hubungan kerja karena posisi aplikator lebih dominan.” Ungkap Fernando Yohanes SH MH yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Menurutnya, Secara hukum (de jure), driver ojol bukan pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, karena tidak ada hubungan kerja formal berupa kontrak kerja, gaji tetap, dan tunjangan atau insentif lainnya.

Namun secara faktual (de facto), mereka memenuhi unsur hubungan kerja, yakni adanya perintah, pengawasan, kepasrahan dalam menerima kebijakan aplikator serta imbalan atas pekerjaan yang dilakukan secara sepihak atau tanpa consensus.

Baca Juga :  Hikmah Hijrah, Habib Nabiel: Cari Teman yang Baik

“Oleh karena itu, ojol dapat dikategorikan sebagai pekerja dalam arti sosial dan ekonomi walaupun secara hukum dikatakan sebagai kemitraan. ” Tukas Fernando Yohanes SH MH yang juga alumni GMNI.

Nah, lanjut Fernando, oleh karena untuk menyelesaikan permasalahan yang di alami ojol, perlu adanya kehadiran negara, yang seharusnya mencakup:

1. Regulatif: Menetapkan aturan yang adil dan transparan, termasuk standar tarif, mekanisme kemitraan, dan hak-hak dasar mitra pengemudi.

2. Protektif: Menyediakan akses terhadap jaminan sosial, asuransi kecelakaan kerja, dan kesehatan bagi para driver, meskipun berstatus mitra.

3. Mediasi: Menjadi penengah antara kepentingan aplikator dan driver agar tercipta hubungan kemitraan yang setara dan imparsial.

” Adalah kewajiban konstitusional negara hadir harus melindungi, mengayomi dan mensejahterakan ojol yang juga adalah warga negara Indonesia,” tandasnya

Fernando juga mengungkapkan bahwa Ekosistem transportasi online di masa kini dan di masa depan sudah seharusnya terbuka dan adil untuk semua pihak. Driver online harus Sejahtera dan mendapatkan penghasilan serta perlindungan yang layak.

Baca Juga :  Upacara Peringatan Rapat Raksasa Ikada ke-77, Di Gelar Pemprov DKI Jakarta

Sedangkan Perusahaan aplikator dan atau investor juga harus diberikan ruang luas untuk berinovasi mencari untung, untuk itu, Disini peran negara diperlukan sebagai penengah agar semua stakeholder mendapatkan keadilan yang berimbang.

Apabila kedepannya tetap status quo kondisinya maka akan terbuka ruang untuk terjadi konflik yang besar antara aplikator dan driver.

” Oleh karena itu, saya usulkan perlu dipikirkan juga apa negara ikut serta untuk membuka badan usaha sejenis BUMD atau BUMN yang bergerak dalam bidang aplikasi angkutan online agar bisa lebih memberikan perimbangan keadilan bagi driver online baik motor dan mobil atau truk juga kepada konsumen mengingat bidang ini sudah dapat dikategorikan sebagai bidang “hajat hidup orang banyak” agar bisa cipkompetisi yang lebih adil dan terbuka karena aplikator angkutan online hari ini hanya didominasi oleh segelintir aplikator angkutan online besar.

 

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

x
x