Home » Hukum » Kuasa Pelapor Laporkan Dugaan Keterangan Palsu di Pengadilan Agama Jakarta Barat

Kuasa Pelapor Laporkan Dugaan Keterangan Palsu di Pengadilan Agama Jakarta Barat

Primadoni,SH 22 Des 2025 124

Jakarta, Nasionalpos.com — Tim Kuasa Pelapor yang dipimpin Aslam melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara Isbat Nikah Contencious di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 1015/Pdt.G/2025/PA.JB. Dugaan tersebut dinilai berpotensi merugikan hak ahli waris almarhum Mursani bin H. Amat.

Aslam menjelaskan, dalam perkara tersebut Yulia Nuraini, mantan istri pertama almarhum Mursani, berkedudukan sebagai pemohon. Sementara Agus Nur Alam dan Sukirno dihadirkan sebagai saksi, serta Murjani dan Tabrani sebagai termohon yang merupakan adik kandung almarhum.

“Setelah diambil sumpah di persidangan, saksi menyatakan bahwa almarhum hanya menikah satu kali hingga meninggal dunia. Selain itu, termohon menyebutkan bahwa mereka hanya bertiga bersaudara, padahal faktanya ada delapan bersaudara, dua telah meninggal dan enam masih hidup,” kata Aslam dalam rilis pers yang diterima media, Senin (22/12/2025).

Menurut Aslam, tidak hanya keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai fakta, posita gugatan juga memuat silsilah almarhum yang dianggap janggal dan tidak masuk akal. Meski demikian, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat tetap memutus dan mengabulkan permohonan isbat nikah tanpa meminta perbaikan gugatan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Diduga Ada Pengabaian Etika, Hukum & Prosedur oleh Yayasan Trisakti versi Pemerintah ?

Atas putusan tersebut, klien Aslam, yakni Een Muhaenah (istri ketiga almarhum), serta dua anaknya, Sandi Yusuf dan Shabilla Gibrani Mursaningrum, merasa dirugikan karena putusan tersebut dinilai berpotensi mengabaikan hak mereka sebagai ahli waris.

Selain menempuh jalur pidana, tim kuasa pelapor juga telah melaporkan hakim yang memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. “Kami yakin kebenaran akan terbongkar hingga ke akar-akarnya,” ujar Aslam.

Terkait laporan pidana, Aslam merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1223/IX/2025/SPKT/RESTRO JAKBAR/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 September 2025. Dalam laporan tersebut, Shabilla Gibrani Mursaningrum, Sandi Yusuf, dan Een Muhaenah bertindak sebagai saksi sekaligus korban, dengan dua orang saksi pelapor lainnya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 3 Desember 2025, penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa sejumlah saksi pelapor dan korban, serta melayangkan undangan klarifikasi kepada para terlapor dan saksi lainnya. Namun hingga kini, para terlapor disebut telah dua kali dipanggil secara patut dan tidak menghadiri panggilan tanpa memberikan alasan.

Baca Juga :  Penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta Geledah Dinas Kebudayaan Provinsi DKI ditemukan ratusan Stempel Palsu

Aslam menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan kurang tegas. Ia berpendapat bahwa unsur pembuktian telah terpenuhi, merujuk pada keterangan saksi yang saling menguatkan serta bukti putusan pengadilan yang diduga didasarkan pada keterangan palsu.

“Para terlapor bukan saksi, melainkan pihak yang dilaporkan. Ketidakhadiran mereka setelah dua kali pemanggilan seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk bersikap tegas sesuai ketentuan KUHAP,” tegasnya.

Aslam juga mengaku telah mencoba berkomunikasi dengan pihak kepolisian, termasuk Kapolres Metro Jakarta Barat, namun belum mendapat respons. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum.

“Kami meminta rekan-rekan media untuk ikut mengawal perkara ini agar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya dan hak-hak klien kami terlindungi,” pungkas Aslam.***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kemenag Muratara-STAIS BS Tandatangani PKS Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Admin Redaksi

17 Jun 2026

Nasionalpos.com/Bertempat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (17/6/2026) berlangsung penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Kemenag Kabupaten Muratara dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAIS BS) Lubuk Linggau. Penandatanganan berita acara PKS dilakukan langsung oleh Kakan Kemenag Kabupaten Muratara, Dr H Ikrar dan Ketua STAIS BS, Dr Muhammad Yunus, disaksikan …

Sekda Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Cabang Kecamatan dan Cabang Khusus Kota Lubuk Linggau  * Masa Bakti 2026-2030

Admin Redaksi

17 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), H Trisko Defriyansa menghadiri Pelantikan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kecamatan dan Cabang Khusus Kota Lubuk Linggau Masa Bakti 2026-2030 di Gedung Guru, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Rabu (17/6/2026).   Pelantikan tersebut mengusung tema “Meningkatkan Profesionalitas dan …

Wujudkan Kebijakan Disdik Sumbar,  SMKN 1 Painan Antar Langsung Ijazah ke Rumah Alumni

Primadoni,SH

17 Jun 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Kepala SMKN 1 Painan, Almes Gangga, S.Pd., M.Pd.T., mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait larangan penahanan ijazah dengan mengantarkan langsung ijazah kepada para alumni yang belum mengambil dokumen tersebut. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 100.3.4/2842/PSMASLB/DISDIK-2026 yang diterbitkan pada 21 …

Wali Kota Memimpin Rapat Evaluasi Pembatasan Volume Pembelian Solar Bersubsidi, Siapkan Pengaturan Jam Pengisian

Admin Redaksi

15 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan surat edaran wali kota terkait penjadwalan dan pembatasan volume pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Senin (15/6/2026). Dalam arahannya, H. Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah diterapkan …

Staf Ahli I Buka Grand Final Pemilihan Duta Lalu Lintas Tingkat Kota Lubuk Linggau 2026

Admin Redaksi

15 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat yang diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga, membuka Grand Final Pemilihan Duta Lalu Lintas Kota Lubuk Linggau Tahun 2026 di Gedung Kesenian Kota Lubuk Linggau, Senin (15/6/2026). Dalam sambutannya, Achmad Hasian Ritonga menyampaikan bahwa lalu lintas merupakan bagian yang …

Dugaan Korupsi Proyek RS Khusus Paru Senilai Rp.15 Meliar.Ketua DPW PWDPI Dki Jakarta, Desak KPK Usut Tuntas

Admin Redaksi

15 Jun 2026

Jakarta, Nasionalpos.com JAKARTA–Ketua DPW PWDPI DKI Jakarta, Mayuli, selaku kuasa dari DPW PWDPI Sumatera Utara, desak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menindaklanjuti dan mengusut secara tuntas dugaan korupsi pada proyek pembangunan UPTD Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Desakan ini disampaikan menyusul laporan …

x
x