Home » Hukum » Penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta Geledah Dinas Kebudayaan Provinsi DKI ditemukan ratusan Stempel Palsu

Penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta Geledah Dinas Kebudayaan Provinsi DKI ditemukan ratusan Stempel Palsu

Syamsul Bahri 19 Des 2024 106

 

Nasionalpos.com ll Jakarta – KEJAKSAAN RI Pada bulan November 2024 Kejati Daerah Khusus Jakarta
melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada
kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber
dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA.2023. Penyidik telah
menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024
ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Selanjutnya, Rabu tanggal 18 Desember 2024, Penyidik bidang Pidana Khusus
Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara
dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas
Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas
Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA.2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih
sebesar Rp.150.000.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar) sebagaimana Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-
5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

Baca Juga :  Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim Sampaikan Solusi Konflik Kepemilikan Lahan Kopi Warga di Jember

Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di 5 (lima) lokasi yaitu bertempat
Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15,
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota JakartaSelatan, Provinsi Daerah
Khusus Jakarta,
Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan , Rumah Tinggal Jalan H.
Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Rumah Tinggal Jalan Kemuning
Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon
Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Baca Juga :  Negara Harus Hadir Selesaikan Konflik, Satukan Organisasi Advokat Dalam Satu Organisasi Yang Memayungi

Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah
satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk
dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya
guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo.

(S.Bahri)

SUMBER: KEPALA PENERANGAN HUKUM

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

Merasa Difitnah dan Diancam, Indra Resmi Tempuh Jalur Hukum: Laporan Dilayangkan ke Polresta Banyuwangi

- Banyuwangi

06 Mar 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Polemik dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kini memasuki jalur hukum. Indra secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi pada Jumat (6/3/2026). Laporan tersebut dilayangkan Indra dengan didampingi Ari Bagus Pranata dari Feradi WPI. Kedatangan mereka bertujuan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan fitnah serta ancaman yang disebut telah merugikan …

Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

Primadoni,SH

05 Mar 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi berbeda di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar). Kapolres Pessel melalui Kasatresnarkoba, AKP Hardi Yasmar, S.H. mengatakan bahwa Pengungkapan …

x
x