Home » Hukum » Kuasa Pelapor Laporkan Dugaan Keterangan Palsu di Pengadilan Agama Jakarta Barat

Kuasa Pelapor Laporkan Dugaan Keterangan Palsu di Pengadilan Agama Jakarta Barat

Primadoni,SH 22 Des 2025 143

Jakarta, Nasionalpos.com — Tim Kuasa Pelapor yang dipimpin Aslam melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara Isbat Nikah Contencious di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 1015/Pdt.G/2025/PA.JB. Dugaan tersebut dinilai berpotensi merugikan hak ahli waris almarhum Mursani bin H. Amat.

Aslam menjelaskan, dalam perkara tersebut Yulia Nuraini, mantan istri pertama almarhum Mursani, berkedudukan sebagai pemohon. Sementara Agus Nur Alam dan Sukirno dihadirkan sebagai saksi, serta Murjani dan Tabrani sebagai termohon yang merupakan adik kandung almarhum.

“Setelah diambil sumpah di persidangan, saksi menyatakan bahwa almarhum hanya menikah satu kali hingga meninggal dunia. Selain itu, termohon menyebutkan bahwa mereka hanya bertiga bersaudara, padahal faktanya ada delapan bersaudara, dua telah meninggal dan enam masih hidup,” kata Aslam dalam rilis pers yang diterima media, Senin (22/12/2025).

Menurut Aslam, tidak hanya keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai fakta, posita gugatan juga memuat silsilah almarhum yang dianggap janggal dan tidak masuk akal. Meski demikian, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat tetap memutus dan mengabulkan permohonan isbat nikah tanpa meminta perbaikan gugatan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Protes Aktifitas Tambang Galian C, Kantor Wali Nagari Koto Rawang Disegel Warga

Atas putusan tersebut, klien Aslam, yakni Een Muhaenah (istri ketiga almarhum), serta dua anaknya, Sandi Yusuf dan Shabilla Gibrani Mursaningrum, merasa dirugikan karena putusan tersebut dinilai berpotensi mengabaikan hak mereka sebagai ahli waris.

Selain menempuh jalur pidana, tim kuasa pelapor juga telah melaporkan hakim yang memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. “Kami yakin kebenaran akan terbongkar hingga ke akar-akarnya,” ujar Aslam.

Terkait laporan pidana, Aslam merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1223/IX/2025/SPKT/RESTRO JAKBAR/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 September 2025. Dalam laporan tersebut, Shabilla Gibrani Mursaningrum, Sandi Yusuf, dan Een Muhaenah bertindak sebagai saksi sekaligus korban, dengan dua orang saksi pelapor lainnya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 3 Desember 2025, penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa sejumlah saksi pelapor dan korban, serta melayangkan undangan klarifikasi kepada para terlapor dan saksi lainnya. Namun hingga kini, para terlapor disebut telah dua kali dipanggil secara patut dan tidak menghadiri panggilan tanpa memberikan alasan.

Baca Juga :  Wamenkraf Apresiasi USS Yard Sale Tingkatkan Lapangan Kerja Generasi Muda

Aslam menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan kurang tegas. Ia berpendapat bahwa unsur pembuktian telah terpenuhi, merujuk pada keterangan saksi yang saling menguatkan serta bukti putusan pengadilan yang diduga didasarkan pada keterangan palsu.

“Para terlapor bukan saksi, melainkan pihak yang dilaporkan. Ketidakhadiran mereka setelah dua kali pemanggilan seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk bersikap tegas sesuai ketentuan KUHAP,” tegasnya.

Aslam juga mengaku telah mencoba berkomunikasi dengan pihak kepolisian, termasuk Kapolres Metro Jakarta Barat, namun belum mendapat respons. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum.

“Kami meminta rekan-rekan media untuk ikut mengawal perkara ini agar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya dan hak-hak klien kami terlindungi,” pungkas Aslam.***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Dua Bulan untuk 13.044 SPPG: Mana Roadmap BGN?

dito

23 Agu 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang mantan anggota BPK RI dan mantan kader Partai Gerindra    Pemerintah menyampaikan bahwa penyelesaian sekitar 13 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih berada dalam tahap persiapan membutuhkan waktu hingga dua bulan. Berdasarkan data BGN, jumlah tepatnya mencapai 13.044 SPPG Proses Persiapan. Selain itu, terdapat 27.469 …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Wali Kota Serahkan Bantuan Modal Usaha kepada 120 Pelaku UMKM

Andi Ledi Lubuk Linggau

19 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menyerahkan bantuan modal usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Lubuk Linggau, Rabu (19/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa bantuan modal usaha UMKM telah memasuki tahap ketiga. Pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 40 pelaku usaha, tahap kedua sebanyak 35 pelaku …

x
x