Home » Nasional » daerah » Kuasa Hukum Erwin Kecewa, Hakim Dinilai Abaikan Kewajiban SPDP dalam Putusan Praperadilan

Kuasa Hukum Erwin Kecewa, Hakim Dinilai Abaikan Kewajiban SPDP dalam Putusan Praperadilan

Suryana Korwil Jabar 12 Jan 2026 259

KOTA BANDUNG, NasionalPos – Tim kuasa hukum Erwin menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Mereka menilai Hakim tidak mempertimbangkan secara serius persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Yang menjadi poin krusial dalam permohonan praperadilan.

Hal tersebut di sampaikan kuasa hukum Erwin, Boby Herlambang Siregar SH., MH., Rohman SH., dan Baskara SH., usai sidang pembacaan putusan praperadilan. Senin (12/1/2025), di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan RE Martadinata.

Menurut Boby, sejak awal permohonan praperadilan di ajukan, pihaknya menegaskan bahwa SPDP tidak pernah di serahkan kepada kliennya. Bahkan di duga tidak pernah di buat oleh penyidik. Padahal, SPDP merupakan kewajiban hukum yang di atur secara tegas dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Serta di perluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

“Yang paling kami kecewakan, Yang Mulia Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan Putusan MK 130. Tidak satu kata pun di bahas dalam putusan. Padahal, itu jelas memperluas kewajiban penyidik untuk menyerahkan SPDP, bukan hanya kepada penuntut umum, tetapi juga kepada terlapor atau tersangka,” ujar Boby.

Ia menjelaskan, dalam persidangan sebelumnya, pihak termohon melalui Jaksa Penuntut Umum mengajukan 48 item alat bukti. Namun, dari seluruh bukti tersebut, tidak satu pun dokumen SPDP yang di tunjukkan di persidangan.

“Fakta persidangan hari Jumat jelas. Dari 48 bukti yang di ajukan termohon, tidak ada satu pun SPDP. Dari situ kami meyakini, ini bukan soal SPDP terlambat di serahkan, tapi SPDP itu memang tidak pernah di buat,” tegasnya.

Baca Juga :  Wihara Tanda Bhakti Rayakan Imlek 2026, Gaungkan Semangat Kebersamaan di Kampung Toleransi

Boby menilai, ketiadaan SPDP merupakan pelanggaran prosedur hukum yang bersifat fatal, karena SPDP adalah dasar di mulainya proses penyidikan. Ia menegaskan, tanpa SPDP, seluruh rangkaian tindakan penyidikan menjadi cacat hukum.

“Silakan tanya semua aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. SPDP itu sangat fundamental. Kalau SPDP tidak ada, maka proses hukumnya bermasalah. Ini bukan pendapat kami semata, tapi di tegaskan juga oleh para ahli dalam persidangan,” katanya.

Ia juga menyoroti sikap Hakim yang di nilai sangat singkat dan dangkal dalam mempertimbangkan isu SPDP. Sementara poin-poin lain justru di bahas secara panjang lebar.

“Dari tujuh poin permohonan praperadilan yang kami ajukan, SPDP adalah yang paling penting. Tapi justru itu yang paling singkat di bahas. Bahkan hanya hitungan detik. Ini aneh tapi nyata,” ungkap Boby.

Padahal, lanjutnya, dalam persidangan, dua saksi ahli dari pihak pemohon dan satu saksi ahli dari termohon telah menerangkan. Bahwa jika SPDP tidak ada, maka proses penyidikan di nyatakan tidak sah. Namun, keterangan tersebut sama sekali tidak tercermin dalam pertimbangan putusan Hakim.

“Kami tidak tahu apakah keterangan ahli itu di dengar atau di pahami. Fakta persidangan sudah jelas, tapi tidak masuk dalam pertimbangan. Ini yang mengusik rasa keadilan kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Launching Street Cikuray Food, Destinasi Baru Wisata Kuliner Kota Bandung

Tim kuasa hukum juga menyoroti sikap aktif Hakim selama persidangan, yang kerap mengajukan pertanyaan langsung kepada para saksi. Namun, jawaban atas pertanyaan tersebut di nilai tidak di jadikan dasar pertimbangan dalam putusan.

“Hakim sendiri yang bertanya, saksi menjawab, dan jawabannya relevan dengan dalil kami. Tapi tidak di jadikan pertimbangan. Kalau akhirnya tidak di pertimbangkan, untuk apa pertanyaan-pertanyaan itu di ajukan?” kata Bhaskara.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Erwin menyatakan akan mempertimbangkan berbagai upaya hukum lanjutan. Termasuk kemungkinan mengajukan ekspos ulang perkara atau menyampaikan permohonan kepada Jaksa Agung, sebelum perkara memasuki sidang pokok perkara.

“Ini bukan soal membela tindak pidana korupsi atau tidak. Ini soal proses hukum yang adil. Setiap orang, termasuk klien kami, berhak mendapatkan proses hukum yang sesuai aturan,” tegas Boby.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan. Terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum yang di nilai serius dalam perkara tersebut.

“Kami meyakini, tanpa SPDP, proses ini cacat sejak awal. Dan kami akan terus memperjuangkan keadilan itu,” pungkasnya.

Baskara SH., menyampaikan bahwa hakim sangat aktif bertanya kepada saksi dan ahli. Tetapi setiap keterangan yang di sampaikan saksi di abaikan, tidak di pertimbangkan. Jadi untuk apa hakim bertanya jika tidak ada yang di pertimbangkan.***

Suryana.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Unbrah Jadi Tuan Rumah Rakernas APTFI 2026, Diikuti 880 Peserta dari Berbagai Perguruan Tinggi Farmasi

Zulwandi

10 Okt 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Universitas Baiturrahmah (Unbrah) dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar Nasional Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis hingga Sabtu (8–10 Oktober 2026) di ZHM Grendzuri Hotel Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diikuti sekitar 880 peserta dari berbagai perguruan tinggi farmasi di Indonesia. …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

x
x