Home » Nasional » daerah » Kuasa Hukum Erwin Kecewa, Hakim Dinilai Abaikan Kewajiban SPDP dalam Putusan Praperadilan

Kuasa Hukum Erwin Kecewa, Hakim Dinilai Abaikan Kewajiban SPDP dalam Putusan Praperadilan

Suryana Korwil Jabar 12 Jan 2026 211

KOTA BANDUNG, NasionalPos – Tim kuasa hukum Erwin menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Mereka menilai Hakim tidak mempertimbangkan secara serius persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Yang menjadi poin krusial dalam permohonan praperadilan.

Hal tersebut di sampaikan kuasa hukum Erwin, Boby Herlambang Siregar SH., MH., Rohman SH., dan Baskara SH., usai sidang pembacaan putusan praperadilan. Senin (12/1/2025), di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan RE Martadinata.

Menurut Boby, sejak awal permohonan praperadilan di ajukan, pihaknya menegaskan bahwa SPDP tidak pernah di serahkan kepada kliennya. Bahkan di duga tidak pernah di buat oleh penyidik. Padahal, SPDP merupakan kewajiban hukum yang di atur secara tegas dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Serta di perluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

“Yang paling kami kecewakan, Yang Mulia Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan Putusan MK 130. Tidak satu kata pun di bahas dalam putusan. Padahal, itu jelas memperluas kewajiban penyidik untuk menyerahkan SPDP, bukan hanya kepada penuntut umum, tetapi juga kepada terlapor atau tersangka,” ujar Boby.

Ia menjelaskan, dalam persidangan sebelumnya, pihak termohon melalui Jaksa Penuntut Umum mengajukan 48 item alat bukti. Namun, dari seluruh bukti tersebut, tidak satu pun dokumen SPDP yang di tunjukkan di persidangan.

“Fakta persidangan hari Jumat jelas. Dari 48 bukti yang di ajukan termohon, tidak ada satu pun SPDP. Dari situ kami meyakini, ini bukan soal SPDP terlambat di serahkan, tapi SPDP itu memang tidak pernah di buat,” tegasnya.

Baca Juga :  Aktifitas Lapangan Padel Dianggap Mengganggu, Jalan Sutami Mengadu Ke Komisi I

Boby menilai, ketiadaan SPDP merupakan pelanggaran prosedur hukum yang bersifat fatal, karena SPDP adalah dasar di mulainya proses penyidikan. Ia menegaskan, tanpa SPDP, seluruh rangkaian tindakan penyidikan menjadi cacat hukum.

“Silakan tanya semua aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. SPDP itu sangat fundamental. Kalau SPDP tidak ada, maka proses hukumnya bermasalah. Ini bukan pendapat kami semata, tapi di tegaskan juga oleh para ahli dalam persidangan,” katanya.

Ia juga menyoroti sikap Hakim yang di nilai sangat singkat dan dangkal dalam mempertimbangkan isu SPDP. Sementara poin-poin lain justru di bahas secara panjang lebar.

“Dari tujuh poin permohonan praperadilan yang kami ajukan, SPDP adalah yang paling penting. Tapi justru itu yang paling singkat di bahas. Bahkan hanya hitungan detik. Ini aneh tapi nyata,” ungkap Boby.

Padahal, lanjutnya, dalam persidangan, dua saksi ahli dari pihak pemohon dan satu saksi ahli dari termohon telah menerangkan. Bahwa jika SPDP tidak ada, maka proses penyidikan di nyatakan tidak sah. Namun, keterangan tersebut sama sekali tidak tercermin dalam pertimbangan putusan Hakim.

“Kami tidak tahu apakah keterangan ahli itu di dengar atau di pahami. Fakta persidangan sudah jelas, tapi tidak masuk dalam pertimbangan. Ini yang mengusik rasa keadilan kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Pendidikan Politik Perempuan di Bandung Dorong Penguatan Keluarga Berkualitas

Tim kuasa hukum juga menyoroti sikap aktif Hakim selama persidangan, yang kerap mengajukan pertanyaan langsung kepada para saksi. Namun, jawaban atas pertanyaan tersebut di nilai tidak di jadikan dasar pertimbangan dalam putusan.

“Hakim sendiri yang bertanya, saksi menjawab, dan jawabannya relevan dengan dalil kami. Tapi tidak di jadikan pertimbangan. Kalau akhirnya tidak di pertimbangkan, untuk apa pertanyaan-pertanyaan itu di ajukan?” kata Bhaskara.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Erwin menyatakan akan mempertimbangkan berbagai upaya hukum lanjutan. Termasuk kemungkinan mengajukan ekspos ulang perkara atau menyampaikan permohonan kepada Jaksa Agung, sebelum perkara memasuki sidang pokok perkara.

“Ini bukan soal membela tindak pidana korupsi atau tidak. Ini soal proses hukum yang adil. Setiap orang, termasuk klien kami, berhak mendapatkan proses hukum yang sesuai aturan,” tegas Boby.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan. Terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum yang di nilai serius dalam perkara tersebut.

“Kami meyakini, tanpa SPDP, proses ini cacat sejak awal. Dan kami akan terus memperjuangkan keadilan itu,” pungkasnya.

Baskara SH., menyampaikan bahwa hakim sangat aktif bertanya kepada saksi dan ahli. Tetapi setiap keterangan yang di sampaikan saksi di abaikan, tidak di pertimbangkan. Jadi untuk apa hakim bertanya jika tidak ada yang di pertimbangkan.***

Suryana.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

DPRD Pesisir Selatan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Perubahan KUA – PPAS 2026

Primadoni,SH

19 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) , Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (19/8/2026). Rapat paripurna tersebut berlangsung sebagai bagian dari tahapan pembahasan perubahan kebijakan anggaran …

Lapak Ayam Badai Gurih Hadir Perdana di Kota Padang, Sajikan Kuliner Kaki Lima Bercita Rasa Hotel

Zulwandi

18 Agu 2026

  Padang, Nasionalpos.com — Lapak Ayam Badai Gurih (ABG) resmi hadir perdana di Kota Padang, Sumatera Barat. Lapak kuliner tersebut berlokasi di Jalan Alai, tepatnya di depan SD 03 Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar), dan menawarkan beragam menu dengan cita rasa yang terinspirasi dari pengalaman kuliner hotel. Acara perdana Lapak Ayam Badai Gurih (ABG) digelar …

Bawaslu Pesisir Selatan Hadirkan Akademisi UNP Reno Fernandes, Siswa SMAN 1 Koto XI Tarusan Antusias Ikuti Kelas Pemilu

Primadoni,SH

13 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan—Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan kembali menggelar program Kelas Pemilu sebagai upaya memperkuat pengawasan partisipatif dan pendidikan politik bagi generasi muda. Kegiatan Kelas Pemilu seri ketujuh berlangsung di Aula SMAN 1 Koto XI Tarusan, pada Kamis (13/08). Siswa dan siswi SMAN 1 Koto XI Tarusan tampak …

x
x