- daerahDi Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak
- daerahMakan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati
- Top NewsPlt Asisten I Lepas Paskibraka Lubuk Linggau Ikuti Wawasan Kebangsaan ke IPDN Sumbar
- NasionalPernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian
- NasionalDugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

Kuasa Hukum Erwin Kecewa, Hakim Dinilai Abaikan Kewajiban SPDP dalam Putusan Praperadilan
KOTA BANDUNG, NasionalPos – Tim kuasa hukum Erwin menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Mereka menilai Hakim tidak mempertimbangkan secara serius persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Yang menjadi poin krusial dalam permohonan praperadilan.
Hal tersebut di sampaikan kuasa hukum Erwin, Boby Herlambang Siregar SH., MH., Rohman SH., dan Baskara SH., usai sidang pembacaan putusan praperadilan. Senin (12/1/2025), di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan RE Martadinata.
Menurut Boby, sejak awal permohonan praperadilan di ajukan, pihaknya menegaskan bahwa SPDP tidak pernah di serahkan kepada kliennya. Bahkan di duga tidak pernah di buat oleh penyidik. Padahal, SPDP merupakan kewajiban hukum yang di atur secara tegas dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Serta di perluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
“Yang paling kami kecewakan, Yang Mulia Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan Putusan MK 130. Tidak satu kata pun di bahas dalam putusan. Padahal, itu jelas memperluas kewajiban penyidik untuk menyerahkan SPDP, bukan hanya kepada penuntut umum, tetapi juga kepada terlapor atau tersangka,” ujar Boby.
Ia menjelaskan, dalam persidangan sebelumnya, pihak termohon melalui Jaksa Penuntut Umum mengajukan 48 item alat bukti. Namun, dari seluruh bukti tersebut, tidak satu pun dokumen SPDP yang di tunjukkan di persidangan.
“Fakta persidangan hari Jumat jelas. Dari 48 bukti yang di ajukan termohon, tidak ada satu pun SPDP. Dari situ kami meyakini, ini bukan soal SPDP terlambat di serahkan, tapi SPDP itu memang tidak pernah di buat,” tegasnya.
Boby menilai, ketiadaan SPDP merupakan pelanggaran prosedur hukum yang bersifat fatal, karena SPDP adalah dasar di mulainya proses penyidikan. Ia menegaskan, tanpa SPDP, seluruh rangkaian tindakan penyidikan menjadi cacat hukum.
“Silakan tanya semua aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. SPDP itu sangat fundamental. Kalau SPDP tidak ada, maka proses hukumnya bermasalah. Ini bukan pendapat kami semata, tapi di tegaskan juga oleh para ahli dalam persidangan,” katanya.
Ia juga menyoroti sikap Hakim yang di nilai sangat singkat dan dangkal dalam mempertimbangkan isu SPDP. Sementara poin-poin lain justru di bahas secara panjang lebar.
“Dari tujuh poin permohonan praperadilan yang kami ajukan, SPDP adalah yang paling penting. Tapi justru itu yang paling singkat di bahas. Bahkan hanya hitungan detik. Ini aneh tapi nyata,” ungkap Boby.
Padahal, lanjutnya, dalam persidangan, dua saksi ahli dari pihak pemohon dan satu saksi ahli dari termohon telah menerangkan. Bahwa jika SPDP tidak ada, maka proses penyidikan di nyatakan tidak sah. Namun, keterangan tersebut sama sekali tidak tercermin dalam pertimbangan putusan Hakim.
“Kami tidak tahu apakah keterangan ahli itu di dengar atau di pahami. Fakta persidangan sudah jelas, tapi tidak masuk dalam pertimbangan. Ini yang mengusik rasa keadilan kami,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti sikap aktif Hakim selama persidangan, yang kerap mengajukan pertanyaan langsung kepada para saksi. Namun, jawaban atas pertanyaan tersebut di nilai tidak di jadikan dasar pertimbangan dalam putusan.
“Hakim sendiri yang bertanya, saksi menjawab, dan jawabannya relevan dengan dalil kami. Tapi tidak di jadikan pertimbangan. Kalau akhirnya tidak di pertimbangkan, untuk apa pertanyaan-pertanyaan itu di ajukan?” kata Bhaskara.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Erwin menyatakan akan mempertimbangkan berbagai upaya hukum lanjutan. Termasuk kemungkinan mengajukan ekspos ulang perkara atau menyampaikan permohonan kepada Jaksa Agung, sebelum perkara memasuki sidang pokok perkara.
“Ini bukan soal membela tindak pidana korupsi atau tidak. Ini soal proses hukum yang adil. Setiap orang, termasuk klien kami, berhak mendapatkan proses hukum yang sesuai aturan,” tegas Boby.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan. Terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum yang di nilai serius dalam perkara tersebut.
“Kami meyakini, tanpa SPDP, proses ini cacat sejak awal. Dan kami akan terus memperjuangkan keadilan itu,” pungkasnya.
Baskara SH., menyampaikan bahwa hakim sangat aktif bertanya kepada saksi dan ahli. Tetapi setiap keterangan yang di sampaikan saksi di abaikan, tidak di pertimbangkan. Jadi untuk apa hakim bertanya jika tidak ada yang di pertimbangkan.***
Suryana.
dito
13 Okt 2026
NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …
Taufik Hidayat
12 Okt 2026
Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …
Zulwandi
10 Okt 2026
Padang, Nasionalpos. Com — Universitas Baiturrahmah (Unbrah) dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar Nasional Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis hingga Sabtu (8–10 Oktober 2026) di ZHM Grendzuri Hotel Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diikuti sekitar 880 peserta dari berbagai perguruan tinggi farmasi di Indonesia. …
dito
07 Okt 2026
NasionalPos. com, Jakarta- Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …
ardi
07 Okt 2026
NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …
dito
06 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …
21 Nov 2024 2.456 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.879 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
28 Jul 2025 1.639 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
17 Mei 2022 1.638 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
23 Jul 2025 1.538 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.502 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.319 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.