Home » Headline » Pemilu Langsung dan Nasib Jenazah Koruptor

Pemilu Langsung dan Nasib Jenazah Koruptor

Dhio Justice Law 13 Jan 2026 173

Oleh:

Ridwan Umar

(Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)

 

NasionalPos.com, Jakarta – Belakangan ini, publik disuguhkan wacana bertema mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pro kontra pun mencuat, bagi pemerintah termasuk partai-partai koalisi pendukungnya, Pilkada melalui DPRD itu adalah solusi untuk memangkas mahalnya ongkos pilkada langsung.

Sementara, disisi oposisi dan masyarakat sipil atau aktivis demokrasi menentang keras dengan dalih sistem tersebut merupakan upaya merampas hak rakyat dan memberi ruang bebas bagi oligarki politik.

Isu mengembalikan sistem pilkada melalui DPRD kembali menguat pasca dilontarkan Presiden Prabowo. Tak lama berselang, Parpol pendukung pemerintah pun lantas bersuara, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa usulan itu sebenarnya sudah setahun dilontarkan.

Senada dengan itu, Ketua DPP PKB Daniel Jonan pun mengklaim bahwa wacana pilkada melalui DPRD di internal partainya bukan ‘barang baru’.

Sedangkan bagi Wakil Ketum DPP PAN Eddy Soeparno mengaku jika usulan Pilkada melalui DPRD layak dipertimbangkan.

Sekjen DPP Partai Gerindra, Sugiono menyatakan sistem Pilkada melalui DPRD lebih efisien, mulai dari proses penjaringan kandidat, mekanisme pemilihan dan tentu penggunaan anggaran negara.

Soal penggunaan anggaran, Sugiono membeberkan pada 2015 lalu dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk ongkos pilkada langsung sebesar Rp 7 miliar. Namun, jumlah itu makin besar pada gelaran pilkada langsung pada 2024 yang mencapai Rp 37 miliar.

Namun, PDIP bersikap beda dan menolak mengembalikan sistem pilkada dikembalikan ke DPRD seperti di era Orde Baru. Alasannya, sistem pilkada langsung itu merampas hak rakyat.

Meskipun, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengakui jika biaya pilkada langsung itu mahal, karenanya dia menyarankan agar sistem pilkada langsung yang dibenahi bukan mengembalikan ke DPRD.

Sikap penolakan juga ditunjukkan dari kalangan aktivis demokrasi, seperti dilontarkan Presidium Nasional Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia Brahma Aryana yang menyatakan mekanisme pilkada tidak langsung sebagai kemunduran demokrasi dan penyimpangan serius terhadap konsensus demokrasi.

 

Kerusakan Moral

Pro kontra masih terus bergulir, namun pertanyaan mendasar bagi publik adalah apakah ada jaminan rakyat akan diuntungkan dengan sistem pilkada langsung atau tidak langsung?

Pasca reformasi 1998, semua yang ‘berbau’ Orde Baru dianggap ‘haram’. Pemerintahan Soeharto distigma sarat KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) karena itu harus ditumbangkan.

Perubahan besar-besaran dilakukan bahkan UUD 1945 pun diamandemen berulangkali, termasuk sistem pilkada tak langsung menjadi langsung berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 dan mulai diberlakukan pada Pilkada tahun 2005, pemilihan gubernur, bupati dan walikota tidak lagi melalui DPRD tapi langsung dipilih rakyat.

Apakah dengan begitu kehidupan demokrasi yang mengutungkan rakyat sudah terwujud? Apakah sistem pemilihan langsung telah melahirkan pemimpin yang demokratis dan berintegritas? Apakah rakyat sudah sejahtera sesuai tujuan reformasi?

Ternyata, sejak pilkada langsung digelar pertama kali pada 2005 lalu, terdapat ratusan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Akibatnya, rakyat dirugikan dan kesejahteraan yang didambakan tak kunjung terwujud.

Catatan KPK, sejak tahun 2005 terdapat 300 kepala daerah yang terlibat kasus korupsi, diantaranya 124 kasus ditangani lembaga antirasuah itu.

Adapun total kerugian negara/daerah dari kasus korupsi sesuai data BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk periode 2005 – semester satu 2023 sebesar Rp252,58 triliun. Sedangkan catatan ICW (Indonesia Corruption Watch) kerugian negara pada 2005 – 2007 diestimasi mencapai Rp7,3 triliun, untuk tahun 2014-2023 kerugian negara sebesar Rp47 triliun dan pada 2024 mencapai Rp279,9 triliun.

Baca Juga :  Ratusan Warga Indonesia-Rusia Ikuti Kegiatan Donor Darah di gelar oleh PPIR, Dalam Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 79

Dalam menjalankan aksi kotornya itu, para kepala daerah tersebut umumnya dengan modus suap dalam sengketa pilkada atau jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa (proyek pemerintah), penyalahgunaan anggaran atau wewenang, dan praktik cuci uang.

Pertanyaannya, mengapa kepala daerah yang dipilih langsung itu korupsi? Salah satu penyebabnya, karena ada biaya mahal yang harus dibayar terkait ongkos politik.

Kepala daerah melakukan penyalahgunaan wewenang dan korupsi proyek pemerintah untuk membayar hutang kepada oligarki yang membiayai selama masa kampanye hingga terpilih. Makanya tak heran banyak kasus korupsi kepala daerah ikut menyeret pengusaha hitam.

Ongkos politik seperti apa yang harus dibayar seorang calon kepala daerah? Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk mendapatkan dukungan dari partai politik harus ada mahar bentuknya bisa uang tunai yang jumlahnya tentu tidak sedikit atau jatah proyek dan tidak mustahil uang dan proyek, semua tergantung dari besar kecilnya partai yang akan mengusung atau mendukungnya.

Disitulah korupsi dimulai yang melibatkan partai politik. Jadi, dalam praktiknya ada tiga pihak yang terlibat korupsi, yakni kepala daerah, pengusaha hitam (oligarki) dan politisi atau partai politik.

Konyolnya, sekarang yang ‘ngotot’ mendukung dan menolak pilkada langsung adalah dari partai politik. Sementara rakyat hanya bisa menonton lakon para elit munafik yang mengatasnamakan demokrasi demi rakyat.

Sejak era reformasi, pemilihan presiden yang awalnya dipilih oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebagai lembaga tertinggi diubah dengan cara Pilpres langsung. Atas nama demokrasi dan kepentingan rakyat, semua dirubah meski hasilnya nol besar. Rakyat tetap miskin bahkan makin terpuruk dan para elit dan oligarkilah yang menikmati kekayaan negeri.

Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat tak punya konsep dan program jelas untuk menjawab kebutuhan rakyat, melainkan hanya kebutuhan partai dan oligarki. Tak heran, hampir semua presiden yang di pilih langsung telah mewariskan proyek mangkrak yang merugikan rakyat. Pemimpin yang terpilih mendudukkan pembantunya (para menteri) yang tak berkualitas dan korup.

Fakta mengenaskan lainnya, diantara elit yang berkuasa saling jegal dan menjatuhkan dengan menyeret elemen masyarakat tertentu sambil mengklaim diri paling Nasionalis dan paling Pancasilais. Akibatnya stabilitas politik dan ekonomi terganggu bahkan berpotensi perpecahan yang mengancam keutuhan NKRI.

Korupsi semakin menggila, mulai dari penjualan aset negara dan pulau kepada asing, kedaulatan negara digadai kepada asing, korupsi dana bansos, dana pendidikan, penebangan hutan dan penambangan yang merusak lingkungan dan perekonomian rakyat hingga kerugian nyawa manusia dan hewan yang dilindungi, bahkan dana untuk Kitab Suci Al Quran dan dana jamaah haji pun dikorupsi.

Selain itu, ada mantan Presiden dan Wapres hasil Pilpres langsung yang diragukan keaslian ijazahnya bahkan dicurigai tak punya ijazah. Demi meloloskan calonnya, undang-undang dirubah.

Adapun prestasi Presiden RI yang memalukan adalah juara kedua pemimpin terkorup di dunia versi OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project).

Baca Juga :  Rapor Merah untuk Airlangga, Dewan Pakar Ultimatum Bakal Dorong Munaslub

Ironisnya, para koruptor dan perusak demokrasi masih diberi jabatan dan kekuasaan. Tanpa rasa malu, koruptor dan keluarganya memamerkan gaya hidup mewah, bahkan ada yang berfoto ditemani minuman keras wiski Jepang Hibiki dengan kisaran harga Rp29 juta – Rp35 juta per botol. Sementara banyak rakyat yang sedang kesulitan ekonomi dan tak sedikit anak-anak muda yang harus putus sekolah karena tak punya biaya.

Tak hanya Presiden/Wapres dipilih langsung, tapi juga para wakil rakyat. Awalnya rakyat mencoblos partai berubah dengan memilih langsung calonnya. Dalihnya, sama yakni demi tegaknya demokrasi dan terwujudnya kesejahteraan rakyat.

Hasilnya, para wakil rakyat (DPR RI, DPD RI dan DPRD) yang terpilih umumnya tak punya kapasitas, kapabilitas dan integritas. Tak sedikit wakil rakyat terpilih dibiayai para oligarki. Lembaga legislatif pun akhirnya hanya jadi tukang stempel bagi pemimpin eksekutif.

Adapun wakil rakyat yang terjerat kasus korupsi jumlahnya ratusan. KPK mencatat sejak 2004 – 2024 sebanyak 385 anggota parlemen yang terjerat kasus korupsi, dari jumlah itu ada 76 kasus yang libatkan anggota DPR RI.

Sementara, ICW mencatat sejak 2011 – 2023 ada 529 anggota DPR RI dan DPRD yang terlibat korupsi.

Itulah perilaku para elit daerah dan pusat yang sudah dipilih lewat pemilu langsung atau mungkin nanti kembali ke sistem pemilihan tidak langsung.

Dengan begitu, bagi publik yang harus dirubah bukan semata-mata sistem tapi akhlak dan moral para elitnya. Sebagus apapun sistem yang dibuat tak akan menjawab kebutuhan rakyat, selama elitnya tak berakhlak dan tak bermoral. Jika kepada Allah SWT saja tidak takut, apalagi hanya hukum buatan manusia?

 

Rasulullah SAW Tak Sholatkan Jenazah Koruptor

Kerusakan akhlak dan moral para elit sudah pada level mengancam kelangsungan negeri tercinta. Para perusak demokrasi dan koruptor masih bercokol di kekuasaan. Mereka tak tersentuh hukum, meski rakyat sudah berteriak. Lantas sanksi apa yang bisa dijatuhkan bagi perusak bangsa?

Dalam Islam, sanksi para koruptor berat. Bahkan, Baginda Rasulullah Muhammad SAW tak mau mensholatkan jenazah seorang koruptor.

Hadis riwayat Abu Daud yang merekam peristiwa itu dikisahkan seorang laki-laki dari para sahabat Nabi SAW wafat pada hari (penaklukan) Khaibar. Kabar itu disampaikan kepada Rasulullah SAW yang lalu bersabda: “Sesungguhnya sahabat kalian itu telah melakukan ghulul (korupsi) di jalan Allah” lalu para sahabat memeriksa barang bawaannya, dan ternyata ditemukan manik-manik milik orang Yahudi yang tidak bernilai lebih dari dua dirham”

Rasulullah SAW pun menolak mensholatkan jenazah lelaki tersebut. Karena, lelaki itu telah melakukan ghuhul atau mengambil secara tidak sah sebagian dari harta rampasan perang (ghonimah) dari perang di Khaibar.

Rasulullah SAW menjatuhkan hukuman sosial yang amat berat dengan tidak mensholatkan jenazahnya. Tidak ada ampun buat koruptor.

Menurut Ulama, ada 3 perbuatan yang merujuk pada korupsi, pertama ghulul (penggelapan), kedua ad dalwu ila al-hukkam (mempengaruhi hakim yang bertujuan memperoleh keputusan yang diinginkan), ketiga risywah (penyuapan).

Karena itu, para ulama sepakat tidak akan ikut mensholatkan jenazah seorang koruptor sebagaimana Rasulullah Muhammad SAW.

 

Wallahu A’lam Bissawab

(Tulisan ini disari dari beragam sumber)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dugaan LPG Subsidi Dibajak , Jejak Pohsanten–Pangyangan di Jembrana Disorot

- Banyuwangi

15 Agu 2026

Jembrana, Nasionalpos.com – Dugaan penyelewengan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kabupaten Jembrana kian mengundang sorotan. Seorang pengusaha yang disebut mengantongi izin pangkalan resmi diduga mengalihkan pasokan LPG 3 kg dari Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, menuju sebuah lokasi di Desa Pangyangan, Kecamatan Pakutatan, yang diduga digunakan untuk aktivitas pengoplosan. Dugaan tersebut semakin serius lantaran kedua …

Jajaran Pemkot Lubuk Linggau Hadiri dan Ikuti Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda),  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (14/8/2026). Baca Juga :  Pangkoarmada III …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

x
x