Home » Nasional » Dalih Kepentingan Publik Dipertanyakan, Dugaan Tambang Ilegal Pesisir Barat Masuk Laporan KPK.

Dalih Kepentingan Publik Dipertanyakan, Dugaan Tambang Ilegal Pesisir Barat Masuk Laporan KPK.

- Banyuwangi 16 Feb 2026 185

Nasionalpos.com, PESISIR BARAT, Lampung –

Dugaan aktivitas tambang ilegal Galian C yang disebut berkedok normalisasi daerah aliran sungai (DAS) di Way Bambang, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, memasuki tahap serius. Laporan resmi telah disampaikan ke sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR RI, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

Pelapor, Yazmidona S.H., M.H., menyatakan laporan juga telah dilayangkan ke Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat, termasuk pengaduan resmi yang dilengkapi pada pertengahan Februari 2026. Aktivitas tersebut diduga merupakan penambangan pasir dan batu tanpa izin resmi, Senin (16/02/2026).

Dugaan ini mencuat setelah pemberitaan awal media daring, disusul klarifikasi dari seorang anggota DPRD Pesisir Barat berinisial M.M. Dalam pernyataannya, M.M mengakui adanya pengambilan material sungai dengan dalih kepentingan masyarakat untuk perbaikan jalan di Kecamatan Bangkunat, serta menegaskan kegiatan tersebut bukan bisnis maupun proyek APBD/APBN.

Baca Juga :  Arak-arakan Hasil Bumi dan Reog di Lumajang Dijaga Ketat Polisi

Namun secara hukum, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) tetap mewajibkan izin usaha pertambangan dan persetujuan lingkungan. Penambangan tanpa izin berpotensi melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Selain itu, kewenangan perizinan pertambangan berada pada pemerintah provinsi dan pusat.

Baca Juga :  Sinergisitas Organisasi Advokat & Kemendibudristek, Cegah Kriminalitas di Dunia Pendidikan

Pelaporan ke KPK dinilai relevan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan pejabat publik, atau potensi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Aparat penegak hukum menyatakan setiap laporan masyarakat akan diverifikasi dan ditelaah sebelum masuk tahap penyelidikan lebih lanjut. Seluruh pihak yang disebut tetap dilindungi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi sorotan publik terkait pentingnya transparansi, kepatuhan hukum, dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam. Perkembangan penanganan perkara akan terus dipantau sesuai proses hukum yang berjalan.

(Tim).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

- Banyuwangi

30 Agu 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi super (super apps) Qita, BRI dengan aplikasinya Qita mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan serta investasi jangka panjang, salah satunya dengan cara layanan investasi emas digital yang praktis, mudah, aman, dan terjangkau. …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

x
x