Home » Nasional » Dalih Kepentingan Publik Dipertanyakan, Dugaan Tambang Ilegal Pesisir Barat Masuk Laporan KPK.

Dalih Kepentingan Publik Dipertanyakan, Dugaan Tambang Ilegal Pesisir Barat Masuk Laporan KPK.

- Banyuwangi 16 Feb 2026 135

Nasionalpos.com, PESISIR BARAT, Lampung –

Dugaan aktivitas tambang ilegal Galian C yang disebut berkedok normalisasi daerah aliran sungai (DAS) di Way Bambang, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, memasuki tahap serius. Laporan resmi telah disampaikan ke sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR RI, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

Pelapor, Yazmidona S.H., M.H., menyatakan laporan juga telah dilayangkan ke Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat, termasuk pengaduan resmi yang dilengkapi pada pertengahan Februari 2026. Aktivitas tersebut diduga merupakan penambangan pasir dan batu tanpa izin resmi, Senin (16/02/2026).

Dugaan ini mencuat setelah pemberitaan awal media daring, disusul klarifikasi dari seorang anggota DPRD Pesisir Barat berinisial M.M. Dalam pernyataannya, M.M mengakui adanya pengambilan material sungai dengan dalih kepentingan masyarakat untuk perbaikan jalan di Kecamatan Bangkunat, serta menegaskan kegiatan tersebut bukan bisnis maupun proyek APBD/APBN.

Baca Juga :  Bangun IKN, Sepaku Maju dan Sejahtera

Namun secara hukum, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) tetap mewajibkan izin usaha pertambangan dan persetujuan lingkungan. Penambangan tanpa izin berpotensi melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Selain itu, kewenangan perizinan pertambangan berada pada pemerintah provinsi dan pusat.

Baca Juga :  Dandim 0825/Banyuwangi Hadiri Start Cememony Stage 1 ITDBI 2004 di SMK Negeri 2 Desa Karangdoro Tegalsari

Pelaporan ke KPK dinilai relevan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan pejabat publik, atau potensi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Aparat penegak hukum menyatakan setiap laporan masyarakat akan diverifikasi dan ditelaah sebelum masuk tahap penyelidikan lebih lanjut. Seluruh pihak yang disebut tetap dilindungi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi sorotan publik terkait pentingnya transparansi, kepatuhan hukum, dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam. Perkembangan penanganan perkara akan terus dipantau sesuai proses hukum yang berjalan.

(Tim).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Cherie dan Vivianne Wangsa Harumkan Indonesia, Masuk Tiga Besar Nilai Tertinggi Festival Musik Internasional

- Banyuwangi

31 Mei 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh putri daerah asal Kabupetan Banyuwangi di kancah internasional. Dua bersaudara, Cherie Callista Wangsa dan Vivianne Vernetta Wangsa, sukses mengharumkan nama Bumi Blambangan bahkan Indonesia dalam ajang Champs Universal Music Festival (CUMF) 2026 yang berlangsung di Johor, Malaysia. Tidak sekadar meraih gelar juara di kategori masing-masing, keduanya juga …

Membaca Motif Politik di Balik Satgas Dasco

Dhio Justice Law

30 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Posisi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI sulit dibaca semata sebagai langkah teknokratis. Dalam politik, terutama pada lingkar kekuasaan inti, hampir tidak ada penempatan strategis yang benar-benar netral dari kepentingan politik. Apalagi Dasco bukan hanya pimpinan DPR. Ia …

Pengurus DPD Gebu Minang Jawa Barat Periode 2026–2031 Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Rantau dan Ranah

Suryana Korwil Jabar

30 Mei 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) Jawa Barat resmi menggelar acara Pengukuhan Pengurus DPD Gebu Minang Jawa Barat periode 2026–2031 dengan mengusung tema “Sinergi Rantau dan Ranah dalam Menguatkan Ekonomi dan Budaya Minangkabau”, yang berlangsung di Balai Kota Bandung, Sabtu (30/5/2026). Acara pengukuhan berlangsung khidmat dan …

Di duga Sampah sebagai Bancakan Anggaran: Poros Rawamangun Kritik Keras Arah Kebijakan Pemprov DKI

dito

29 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Kritik keras terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencuat. Ketua Umum organisasi masyarakat Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, SH kepada wartawan, yang menghubungi nya, ia menilai kebijakan pemilahan sampah yang saat ini digencarkan Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah di ibu kota. “Kebijakan tersebut berpotensi hanya …

LA Connextion Kupas Ketahanan Ekonomi di Tengah Badai Geopolitik Global

dito

29 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sekelompok masyarakat yang pernah berkuliah di berbagai kampus di Kota Los Angeles dan berbagai kota lainnya di Amerika Serikat, menggelar Talkshow, Rabu 20 Mei 2026 lalu di peringatan hari Kebangkitan Nasional di ruang Jimbaran hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Acara ini di hadiri sebanyak 85 orang peserta Saat ini pada umumnya mereka yang …

Diduga Belum Kantongi Izin, Proyek Pembangunan di Benelan Kidul Disorot AWI Dpc Banyuwangi

- Banyuwangi

28 Mei 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan belum jelasnya perizinan pembangunan proyek di Dusun Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, mulai menjadi sorotan publik. Aktivitas alat berat yang tampak beroperasi di lokasi proyek tersebut menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi, Kamis (28/05/2026). Ketua AWI DPC Banyuwangi, Indra, menegaskan bahwa …

x
x