- NasionalInvestasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.
- HeadlineHarapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045
- HeadlineRatusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting
- NasionalWali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate
- HukumSempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung
Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan.
Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa putusan tersebut tidak semata mengandung kekeliruan, melainkan berpotensi menyimpang dari prinsip dasar hukum acara perdata. Mereka menyoroti adanya pergeseran dasar pertimbangan majelis hakim yang di nilai tidak lagi bertumpu pada dalil gugatan awal, melainkan pada dinamika yang berkembang selama persidangan.
“Putusan perdata seharusnya lahir dari apa yang di dalilkan dalam gugatan. Namun dalam perkara ini, kami melihat adanya pergeseran yang signifikan,” ujar perwakilan kuasa hukum tergugat.
Sorotan utama juga di arahkan pada penggunaan replik oleh pihak penggugat yang di nilai telah mengubah substansi gugatan. Menurut kuasa hukum tergugat, replik seharusnya hanya berfungsi sebagai tanggapan atas jawaban tergugat, bukan sebagai sarana untuk memperluas atau mengubah pokok perkara.
Dalam perkara ini, terdapat perbedaan data terkait waktu meninggalnya pihak bernama Icin Kuraesin. Dalam gugatan di sebutkan tanggal 8 November 1984, sementara dokumen yang divajukan berupa surat keterangan kematian dari Kelurahan Wargamekar mencatat tanggal 6 November 1984. Perbedaan ini di nilai tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak pada konstruksi hukum perkara.
Kuasa hukum tergugat juga menyoroti penggunaan alat bukti yang di anggap tidak memiliki kekuatan hukum memadai, namun tetap di jadikan dasar pertimbangan dalam putusan. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum.
Selain itu, terdapat persoalan lain terkait objek sengketa berupa tanah. Dalam persidangan terungkap adanya selisih luas tanah mencapai 1.806 meter persegi antara data girik di Kelurahan Wargamekar dan dokumen jual beli di bawah tangan. Data resmi mencatat luas 5.020 meter persegi atas nama Icin Kuraesin, sementara dokumen jual beli mencantumkan luas 6.826 meter persegi atas nama Rodiah.
Perbedaan tersebut di perkuat oleh keterangan saksi dari pihak kelurahan yang menyatakan bahwa dokumen jual beli tersebut tidak pernah di registrasi secara resmi. Namun, kuasa hukum tergugat mempertanyakan mengapa fakta tersebut tidak tercermin dalam pertimbangan putusan.
“Ini menjadi pertanyaan serius bagi publik hukum, apakah kepastian hukum masih dapat di jamin jika dasar gugatan dapat berubah di tengah proses dan tetap di jadikan pijakan putusan,” tegasnya.
Lebih lanjut, mereka menilai putusan tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap praktik hukum agraria. Jika di jadikan rujukan, putusan ini dikhawatirkan melemahkan prinsip kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah, yang seharusnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban penggunaan akta jual beli resmi oleh pejabat berwenang.
Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum tergugat telah mengajukan upaya hukum banding ke . Mereka berharap majelis hakim tingkat banding dapat melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh dan membatalkan putusan sebelumnya.
“Langkah ini kami tempuh demi menjaga prinsip bahwa keadilan harus di bangun di atas dasar hukum yang konsisten dan tidak berubah-ubah,” pungkasnya.
Sry.
Primadoni,SH
28 Agu 2026
Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …
Primadoni,SH
25 Agu 2026
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …
dito
22 Agu 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …
dito
21 Agu 2026
NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …
Iyut Ermawati - Karawang
13 Agu 2026
NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …
Primadoni,SH
04 Agu 2026
Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …
21 Nov 2024 2.272 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.753 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.534 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.524 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.440 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.407 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.264 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.