Home » Headline » Pancasila bukan untuk slogan, tapi untuk dijalankan

Pancasila bukan untuk slogan, tapi untuk dijalankan

dito 01 Jun 2026 145

Nasionalpos.com, Jakarta-

Proses lahirnya Pancasila tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan melalui adu gagasan yang intens dalam sidang PPKI.

Namun, adu gagasan ini diselesaikan setelah dihilangkan kata kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya. Suatu kompromi nasional saat itu, yang kemudian pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila yang Sah sebagai ideologi negara adalah yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat, inilah fakta sejarah yang tidak boleh di lupakan oleh siapapun, demikian yang di sampaikan Faisal Saleh Sekjen Forum Silahturahmi Anak Bangsa (FSAB) kepada wartawan, Senin, 1 Juni 2026 di Jakarta.

 

” Tidak hanya perdebatan soal konsep Pancasila saja, tapi pada perkembangan nya, kemudian juga muncul perdebatan tentang tanggal lahirnya Pancasila” ungkap Faisal Saleh.

 

Menurut Faisal, tak dapat dipungkiri bahwa Sukarno adalah orang pertama yang menyatakan istilah Pancasila pada bangsa ini dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Oleh karena itu, Pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 bisa dianggap sebagai hari lahir Pancasila.

Baca Juga :  TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan di Lumajang, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat

 

Setelah reformasi 1998, lanjut Faisal, barulah di era kepemimpinan Presiden Joko, terbentuk Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, yang menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila.

 

Persoalannya sekarang, sambung Faisal, di tetapkan nya hari lahirnya Pancasila sebagai ideologi negara di harapkan dapat di laksanakan secara murni dan konsekuen di berbagai segi kehidupan berbangsa, bernegara, serta bermasyarakat.

Kita tidak ingin Pancasila hanya di jadikan bahan pidato yang indah di sampaikan oleh para pejabat publik dari tingkat pusat hingga pelosok desa, tanpa makna dan bahkan tanpa dilaksanakan.

 

” Padahal sejatinya Pancasila tidak meminta nilai-nilainya sering dipuja di pidato, tapi dikhianati dalam praktik: hukum tajam ke bawah, kekuasaan dijaga untuk diri sendiri, rakyat cuma dicari saat butuh suara. ” Tukas Faisal Saleh.

Baca Juga :  Pengamat :Wacana Pemakzulan Jokowi Jangan Hanya Gertak Politik

 

Pancasila tidak minta digaungkan dalam ruang kelas, dalam ruang simposium dan seminar, hanya minta dijalankan di ruang publik lewat keteladanan, bukan sekedar seremoni.

 

Lebih lanjut Faisal Saleh menegaskan Pancasila juga tidak minta sempurna, tapi hanya minta dijalankan melalui keteladanan, bukan sekedar seremonial belaka, yang kemudian melakukan praktik korupsi, kolusi dan kejahatan lain yang mengkhianati Pancasila.

 

” Di momentum peringatan lahirnya Pancasila, tentunya ini saat yang tepat untuk menyampaikan pesan untuk para pemimpin di level mana pun, berada dimana pun, dan dalam waktu kapan pun, hendaknya Pancasila tidak hanya manis dibibir saja, tapi marilah kita ciptakan satunya kata dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari yang selaras dengan Pancasila”, Pungkas Faisal Saleh

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

- Banyuwangi

30 Agu 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi super (super apps) Qita, BRI dengan aplikasinya Qita mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan serta investasi jangka panjang, salah satunya dengan cara layanan investasi emas digital yang praktis, mudah, aman, dan terjangkau. …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x