Home » Headline » Meski Putusan Sudah Inkracht, PN Jakarta Pusat Tak Patut Eksekusi Eks Hotel Sultan

Meski Putusan Sudah Inkracht, PN Jakarta Pusat Tak Patut Eksekusi Eks Hotel Sultan

dito 02 Jul 2026 3

NasionalPos.com, Jakarta-

Eksekusi pengosongan dan pengambilalihan kawasan lahan Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno, lokasi eks Hotel Sultan seluas 13,6 hektar di Jakarta Pusat, telah dilaksanakan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026 lalu.

 

Lahan yang nilainya ditaksir lebih dari Rp 28 triliun tersebut dinyatakan dikembalikan ke penguasaan negara, beralasan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco setelah proses sengketa yang berlangsung bertahun‑tahun.

 

Namun, pelaksanaan eksekusi ini justru memicu polemik luas di tengah masyarakat, khususnya di kalangan praktisi hukum. Salah satu yang menyoroti hal ini adalah Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H., M.Hum.

 

Kepada awak media, Kamis (2/7/2026) di Jakarta, Darwin menyatakan eksekusi tersebut mengandung indikasi kejanggalan mendasar yang mengabaikan rasa keadilan, bukan hanya bagi pemilik bangunan dan investasi, melainkan juga bagi kepentingan masyarakat luas yang selama ini merasakan manfaat keberadaan kawasan tersebut.

“Akibat ketidaktelitian dan kekeliruan mendasar dalam memutus, lahirlah putusan yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Dampaknya sangat nyata: terancamnya ribuan pekerjaan, timbulnya kerugian materiil yang sangat besar, serta kerugian imateril bagi pihak yang telah merawat, membangun, dan mengelola kawasan ini selama puluhan tahun,” ungkap Darwin.

Baca Juga :  Firman Soebagyo Apresiasi Program Budidaya Ikan Melalui Bioflok Guna Optimalisasi Konsumsi

 

Lebih lanjut, Darwin menjelaskan bahwa perkara ini memperlihatkan indikasi nyata bahwa negara sebagai pembuat aturan justru tidak menaati aturan dan norma hukum yang telah ditetapkannya sendiri. Hal ini wajib dibuktikan dan diperiksa secara tuntas.

 

“Kami mencermati terdapat berbagai bentuk ketidakpatuhan hukum dalam putusan tersebut. Secara yuridis, kelalaian dan pelanggaran aturan yang mendasar ini bisa berakibat fatal, keputusan itu mengandung cacat mutlak dan seharusnya dinyatakan batal demi hukum,” ucapnya.

 

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menurut Darwin jalur hukum masih terbuka lebar.

 

Hal ini sejalan dengan Pasal 67 Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2009, yang mengatur bahwa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, para pihak berhak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

 

“Oleh karena itu, meskipun putusan sudah inkracht, jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, pelanggaran syarat mutlak, serta ditemukannya bukti baru yang menentukan, maka perkara ini wajib diselesaikan melalui mekanisme Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Tujuannya jelas: memperbaiki kesalahan mendasar dan menegakkan keadilan yang sesungguhnya,” tukas Darwin.

Baca Juga :  Kedatangan Ketua Parlemen Korsel di Jakarta, Disambut Ketua DPR RI & Presiden

 

Ia menambahkan, pihak pemilik memiliki peluang sangat kuat untuk mengajukan PK, terutama karena telah ditemukan novum bukti kunci yang sebelumnya tidak diketahui dan tidak diperiksa, serta deretan kejanggalan dalam pertimbangan hakim.

 

“Jika PT Indobuildco bersedia bekerja sama, kami siap membantu mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Temuan novum ini berpotensi bisa membatalkan sepenuhnya putusan inkracht tersebut, sekaligus membatalkan eksekusi yang telah dilakukan. Lebih dari itu, pemilik berhak menuntut ganti rugi kepada negara atas tindakan yang mengabaikan kepatuhan dan kepatutan hukum yang berlaku,” tandasnya.

 

Di kesempatan ini Darwin mengingatkan, terkait dengan putusan Incrach pada perkara tersebut, dirinya menganggap bukan sekadar dugaan atau asumsi semata, melainkan justru di temukan bukti nyata adanya kesalahan penerapan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Saya yakin sepenuhnya putusan ini keliru dan salah kaprah. Meskipun secara administrasi telah tercatat, hak tetap harus ditegakkan. Mekanisme PK adalah jalan untuk meluruskan ketidaksesuaian ini, memulihkan keadaan, dan mengembalikan hukum pada tempatnya yang sebenarnya.”pungkas Andi Darwin R. Rangreng SE ,SH M.Hum

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ombudsman RI Resmi Terima Pengaduan Dugaan Penggunaan Alat Sadap Biologis, Laporan Masuk Tahap Penelaahan

- Banyuwangi

02 Jul 2026

Sidoarjo, Nasionalpos.com – Inspektorat Ombudsman Republik Indonesia secara resmi menyampaikan informasi kepada pelapor terkait diterimanya pengaduan mengenai dugaan penggunaan alat sadap biologis, yang disampaikan melalui sistem layanan publik SP4N-LAPOR!. Berdasarkan surat bernomor **T/1714/PW.04.02/VII/2026** tertanggal 1 Juli 2026, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut mencatat bahwa pengaduan diajukan oleh Billy Pratama Raharjo pada **26 Juni 2026**. Isi …

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual WNA di Pesisir Barat Jadi Sorotan, Terlapor Resmi Dilaporkan

- Banyuwangi

02 Jul 2026

Pesisirbarat,Nasionalpos.com –  Seorang WNA (Warga Negara Asing) perempuan berinisial SC Diduga menjadi Korban Dugaan Tindak Pidana Cabul (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Peristiwa yang menimpa WNA Perempuan SC tersebut terjadi di Penginapan Paradise Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Lampung pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 21.00 wib. Informasi yang …

BP Yayasan Trisakti Sampai kan Alasan Tolak Rencana Pemerintah Jadikan Usakti Berstatus PTN – BH

dito

02 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Simpang siur masalah Yayasan Trisakti yang berlarut-larut serta adanya isu yang beredar tentang rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi RI untuk mengubah Status UNIVERSITAS TRISAKTI dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri, Badan Hukum (PTN-BH),   Menanggapi permasalahan tersebut, kepada wartawan yang menghubunginya, Ketua Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Dr. Himawan Brahmantyo, …

HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jawa Barat Perkuat Komitmen Pelayanan Presisi, Sinergitas, dan Pengabdian untuk Masyarakat

Suryana Korwil Jabar

01 Jul 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Semangat pengabdian selama delapan dekade kembali diteguhkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang berlangsung khidmat di Lapangan Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (1/7/2026). Mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, peringatan HUT Bhayangkara tahun ini menjadi momentum …

Ketua DPN Bapermen Ajak Masyarakat Gunakan Jasa Syar’i Tour dan Travel untuk Umrah serta Haji Plus

Primadoni,SH

01 Jul 2026

Padang , Nasionalpos.com – Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, S.H., CPM., CCPS., mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah dan haji plus. Ia merekomendasikan masyarakat menggunakan jasa Syar’i Tour dan Travel yang dinilai memiliki komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para calon jamaah. Menurut …

“Saya Hanya Disuruh Tanda Tangan!’ ES Pertanyakan Pinjaman Rp 200 Juta yang Di-ACC

- Banyuwangi

01 Jul 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Polemik antara ES dan KSU Mentari yang berlokasi di dalam Pasar Rogojampi, tepat di sebelah selatan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Rogojampi, Banyuwangi, kian menjadi perhatian publik, Rabu (01/07/2026). ES mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan dalam perkara tersebut. Pasalnya, sertifikat miliknya dijadikan agunan pinjaman, namun dirinya mengaku tidak pernah menerima dana …

x
x