Kemendikbudristek Awasi Kasus Perundungan Siswa SMA di Tangerang

- Editor

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Tangerang- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek) akan terus memantau kasus perundungan yang terjadi di salah satu SMA di Serpong, Tangerang. Hal itu disampaikan Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Anang Ristanto.

Anang memastikan, pihaknya akan memantau proses pemulihan dari korban perundungan. Sekaligus memastikan penanganan berjalan sesuai dengan mekanisme investigasi.

“Kami dari Kemendikbduristek melalui tim inspektorat jenderal juga telah melakukan komunikasi dengan sekolah dan menindaklanjuti kasus yang terjadi. Kami akan memastikan korban mendapat proses pemulihan yang optimal, Kami juga memastikan upaya penanganan berjalan sesuai dengan mekanisme investigasi. Sekaligus penerapan sanksi bagi pelaku sesuai peraturan yang berlaku.” kata Anang kepada wartawan di Tangerang,  Selasa 20/2/2024.

Anang mengatakan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Banten juga terus berkoordinasi. Utamanya dengan pihak sekolah dan Pemda untuk memantau perkembangan kasus ini.

Baca Juga :   Pemerhati Soroti Pelatih U-16 Prioritaskan Pemain Berpostur Tinggi

Kemendikbudristek, lanjut Anang, juga terus berupaya mendorong diskusi dan penguatan impelementasi kebijakan dari Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023. Diskusi ini, kata Anang, tentu saja dilakukan bersama dengan pemda dan dinas di daerah.

“Sehingga komitmen bersama dapat diciptakan dan wujudkan. Khususnya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, menyenangkan, dan bebas dari segala kekerasan,” ujarnya.

Berita Terkait

Wasit Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Shen Yinhao dari Tiongkok
Di Momentum Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024, Para ORDA Bertekad Sukseskan Gerakan Siap Untuk Selamat
Pelemahan Rupiah Berlanjut ke Posisi Rp16.210/Dolar AS
Uzbekistan Tantang Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23
Nurul Ghufron Respons Surat MAKI terkait Mutasi ASN
KPK-Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Gencarkan Pencegahan Korupsi
Aktivis 98 Nilai Putusan MK Soal PHPU Pilpres 2024, Membuktikan Pilpres 2024 Cacat Moral, Cacat Etika & Cacat Demokratis
Praktisi Hukum : Putusan MK Tentang PHPU Pilpres 2024, Cetak Sejarah Baru Penyelesaian Sengketa Pilpres

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 21:26 WIB

Wasit Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Shen Yinhao dari Tiongkok

Sabtu, 27 April 2024 - 21:16 WIB

Di Momentum Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024, Para ORDA Bertekad Sukseskan Gerakan Siap Untuk Selamat

Jumat, 26 April 2024 - 23:54 WIB

Pelemahan Rupiah Berlanjut ke Posisi Rp16.210/Dolar AS

Jumat, 26 April 2024 - 23:45 WIB

Uzbekistan Tantang Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WIB

Nurul Ghufron Respons Surat MAKI terkait Mutasi ASN

Kamis, 25 April 2024 - 13:04 WIB

Aktivis 98 Nilai Putusan MK Soal PHPU Pilpres 2024, Membuktikan Pilpres 2024 Cacat Moral, Cacat Etika & Cacat Demokratis

Kamis, 25 April 2024 - 10:49 WIB

Praktisi Hukum : Putusan MK Tentang PHPU Pilpres 2024, Cetak Sejarah Baru Penyelesaian Sengketa Pilpres

Kamis, 25 April 2024 - 06:00 WIB

Puncak Semarak Karnaval Budaya Bedas 2024: Kecamatan Pameungpeuk Menjadi Bagian Vital dalam Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-383

Berita Terbaru

Ekonomi

Pelemahan Rupiah Berlanjut ke Posisi Rp16.210/Dolar AS

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:54 WIB

Headline

Uzbekistan Tantang Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:45 WIB

Headline

Nurul Ghufron Respons Surat MAKI terkait Mutasi ASN

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WIB