Home » Headline » Meski Putusan Sudah Inkracht, PN Jakarta Pusat Tak Patut Eksekusi Eks Hotel Sultan

Meski Putusan Sudah Inkracht, PN Jakarta Pusat Tak Patut Eksekusi Eks Hotel Sultan

dito 02 Jul 2026 136

NasionalPos.com, Jakarta-

Eksekusi pengosongan dan pengambilalihan kawasan lahan Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno, lokasi eks Hotel Sultan seluas 13,6 hektar di Jakarta Pusat, telah dilaksanakan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026 lalu.

 

Lahan yang nilainya ditaksir lebih dari Rp 28 triliun tersebut dinyatakan dikembalikan ke penguasaan negara, beralasan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco setelah proses sengketa yang berlangsung bertahun‑tahun.

 

Namun, pelaksanaan eksekusi ini justru memicu polemik luas di tengah masyarakat, khususnya di kalangan praktisi hukum. Salah satu yang menyoroti hal ini adalah Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H., M.Hum.

 

Kepada awak media, Kamis (2/7/2026) di Jakarta, Darwin menyatakan eksekusi tersebut mengandung indikasi kejanggalan mendasar yang mengabaikan rasa keadilan, bukan hanya bagi pemilik bangunan dan investasi, melainkan juga bagi kepentingan masyarakat luas yang selama ini merasakan manfaat keberadaan kawasan tersebut.

“Akibat ketidaktelitian dan kekeliruan mendasar dalam memutus, lahirlah putusan yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Dampaknya sangat nyata: terancamnya ribuan pekerjaan, timbulnya kerugian materiil yang sangat besar, serta kerugian imateril bagi pihak yang telah merawat, membangun, dan mengelola kawasan ini selama puluhan tahun,” ungkap Darwin.

Baca Juga :  RPJMN Diusulkan Masuk di Pasal 3 Raperda RPJMD 2025-2029

 

Lebih lanjut, Darwin menjelaskan bahwa perkara ini memperlihatkan indikasi nyata bahwa negara sebagai pembuat aturan justru tidak menaati aturan dan norma hukum yang telah ditetapkannya sendiri. Hal ini wajib dibuktikan dan diperiksa secara tuntas.

 

“Kami mencermati terdapat berbagai bentuk ketidakpatuhan hukum dalam putusan tersebut. Secara yuridis, kelalaian dan pelanggaran aturan yang mendasar ini bisa berakibat fatal, keputusan itu mengandung cacat mutlak dan seharusnya dinyatakan batal demi hukum,” ucapnya.

 

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menurut Darwin jalur hukum masih terbuka lebar.

 

Hal ini sejalan dengan Pasal 67 Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2009, yang mengatur bahwa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, para pihak berhak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

 

“Oleh karena itu, meskipun putusan sudah inkracht, jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, pelanggaran syarat mutlak, serta ditemukannya bukti baru yang menentukan, maka perkara ini wajib diselesaikan melalui mekanisme Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Tujuannya jelas: memperbaiki kesalahan mendasar dan menegakkan keadilan yang sesungguhnya,” tukas Darwin.

Baca Juga :  Kepemimpinan Bupati Banyuwangi dalam Mendorong Pendidikan, DPD Feradi WPI Jatim Turut Mendukung

 

Ia menambahkan, pihak pemilik memiliki peluang sangat kuat untuk mengajukan PK, terutama karena telah ditemukan novum bukti kunci yang sebelumnya tidak diketahui dan tidak diperiksa, serta deretan kejanggalan dalam pertimbangan hakim.

 

“Jika PT Indobuildco bersedia bekerja sama, kami siap membantu mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Temuan novum ini berpotensi bisa membatalkan sepenuhnya putusan inkracht tersebut, sekaligus membatalkan eksekusi yang telah dilakukan. Lebih dari itu, pemilik berhak menuntut ganti rugi kepada negara atas tindakan yang mengabaikan kepatuhan dan kepatutan hukum yang berlaku,” tandasnya.

 

Di kesempatan ini Darwin mengingatkan, terkait dengan putusan Incrach pada perkara tersebut, dirinya menganggap bukan sekadar dugaan atau asumsi semata, melainkan justru di temukan bukti nyata adanya kesalahan penerapan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Saya yakin sepenuhnya putusan ini keliru dan salah kaprah. Meskipun secara administrasi telah tercatat, hak tetap harus ditegakkan. Mekanisme PK adalah jalan untuk meluruskan ketidaksesuaian ini, memulihkan keadaan, dan mengembalikan hukum pada tempatnya yang sebenarnya.”pungkas Andi Darwin R. Rangreng SE ,SH M.Hum

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

Poros Rawamangun siap Mengawal Tugas Amanah Kapolri Baru, Polri Bersama Rakyat

dito

05 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Keberlanjutan kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi bergulir usai Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) lalu, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 2021. Momen pergantian pucuk pimpinan ini disambut oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk …

UU Pengaturan Reforma Agraria: Dibuat Instan, Lahir Sumir, Rentan di Uji Materiil ke MK

dito

05 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta- Di sela-sela aktivitasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, advokat Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H. dari Kantor Hukum DRR Associate menyampaikan catatan kritis atas Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja di sahkan DPR RI tanggal 24/9/2026.   Dalam kesempatan ini, Ia menyampaikan dukungannya terhadap reforma agraria, akan tetapi ia menilai …

x
x