Home » Headline » Meski Putusan Sudah Inkracht, PN Jakarta Pusat Tak Patut Eksekusi Eks Hotel Sultan

Meski Putusan Sudah Inkracht, PN Jakarta Pusat Tak Patut Eksekusi Eks Hotel Sultan

dito 02 Jul 2026 55

NasionalPos.com, Jakarta-

Eksekusi pengosongan dan pengambilalihan kawasan lahan Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno, lokasi eks Hotel Sultan seluas 13,6 hektar di Jakarta Pusat, telah dilaksanakan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026 lalu.

 

Lahan yang nilainya ditaksir lebih dari Rp 28 triliun tersebut dinyatakan dikembalikan ke penguasaan negara, beralasan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco setelah proses sengketa yang berlangsung bertahun‑tahun.

 

Namun, pelaksanaan eksekusi ini justru memicu polemik luas di tengah masyarakat, khususnya di kalangan praktisi hukum. Salah satu yang menyoroti hal ini adalah Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H., M.Hum.

 

Kepada awak media, Kamis (2/7/2026) di Jakarta, Darwin menyatakan eksekusi tersebut mengandung indikasi kejanggalan mendasar yang mengabaikan rasa keadilan, bukan hanya bagi pemilik bangunan dan investasi, melainkan juga bagi kepentingan masyarakat luas yang selama ini merasakan manfaat keberadaan kawasan tersebut.

“Akibat ketidaktelitian dan kekeliruan mendasar dalam memutus, lahirlah putusan yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Dampaknya sangat nyata: terancamnya ribuan pekerjaan, timbulnya kerugian materiil yang sangat besar, serta kerugian imateril bagi pihak yang telah merawat, membangun, dan mengelola kawasan ini selama puluhan tahun,” ungkap Darwin.

Baca Juga :  KPK Sebut Penahanan Hasbi Hasan Tinggal Tunggu Waktu

 

Lebih lanjut, Darwin menjelaskan bahwa perkara ini memperlihatkan indikasi nyata bahwa negara sebagai pembuat aturan justru tidak menaati aturan dan norma hukum yang telah ditetapkannya sendiri. Hal ini wajib dibuktikan dan diperiksa secara tuntas.

 

“Kami mencermati terdapat berbagai bentuk ketidakpatuhan hukum dalam putusan tersebut. Secara yuridis, kelalaian dan pelanggaran aturan yang mendasar ini bisa berakibat fatal, keputusan itu mengandung cacat mutlak dan seharusnya dinyatakan batal demi hukum,” ucapnya.

 

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menurut Darwin jalur hukum masih terbuka lebar.

 

Hal ini sejalan dengan Pasal 67 Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2009, yang mengatur bahwa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, para pihak berhak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

 

“Oleh karena itu, meskipun putusan sudah inkracht, jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, pelanggaran syarat mutlak, serta ditemukannya bukti baru yang menentukan, maka perkara ini wajib diselesaikan melalui mekanisme Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Tujuannya jelas: memperbaiki kesalahan mendasar dan menegakkan keadilan yang sesungguhnya,” tukas Darwin.

Baca Juga :  PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

 

Ia menambahkan, pihak pemilik memiliki peluang sangat kuat untuk mengajukan PK, terutama karena telah ditemukan novum bukti kunci yang sebelumnya tidak diketahui dan tidak diperiksa, serta deretan kejanggalan dalam pertimbangan hakim.

 

“Jika PT Indobuildco bersedia bekerja sama, kami siap membantu mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Temuan novum ini berpotensi bisa membatalkan sepenuhnya putusan inkracht tersebut, sekaligus membatalkan eksekusi yang telah dilakukan. Lebih dari itu, pemilik berhak menuntut ganti rugi kepada negara atas tindakan yang mengabaikan kepatuhan dan kepatutan hukum yang berlaku,” tandasnya.

 

Di kesempatan ini Darwin mengingatkan, terkait dengan putusan Incrach pada perkara tersebut, dirinya menganggap bukan sekadar dugaan atau asumsi semata, melainkan justru di temukan bukti nyata adanya kesalahan penerapan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Saya yakin sepenuhnya putusan ini keliru dan salah kaprah. Meskipun secara administrasi telah tercatat, hak tetap harus ditegakkan. Mekanisme PK adalah jalan untuk meluruskan ketidaksesuaian ini, memulihkan keadaan, dan mengembalikan hukum pada tempatnya yang sebenarnya.”pungkas Andi Darwin R. Rangreng SE ,SH M.Hum

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Warga Desak APH & Satpol PP Banyuwangi “JANGAN TUTUP MATA!!! Aduan Masyarakat Jangan Diabaikan

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan masih beroperasinya aktivitas Prostitusi Terselubung di kawasan PAKEM, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, kembali menuai sorotan masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum (APH), agar segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya …

Saling Tuding dan Saling Lapor, Konflik Perawat dan Security di Puskesmas Krui Masuk Ranah Hukum

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Pesisir Barat, Nasinalpos.com – Sebuah Peristiwa memalukan yang mencoreng nama baik Dunia Medis di kabupaten Pesisir Barat Lampung kini menjadi sorotan masyarakat, Salah Seorang tenaga pengamanan (Security) berinisial AD diduga terlibat perkelahian dengan seorang tenaga kesehatan (perawat) berinisial AH di UPTD Puskesmas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat saat ada seorang pasien membutuhkan rujukan …

HUT ke 58 ORARI Momentum Untuk mengembalikan ORARI sesuai dengan Marwahnya

dito

09 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada Peringatan HUT ke 58 ORARI, saat yang tepat untuk melakukan refleksi oleh seluruh Komponen ORARI, baik pengurus maupun anggota, demikian di sampaikan oleh Ketua Umum ORARI Pusat hasil Munaslub ORARI 2022, Suryo Susilo YBØJTR kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta “Saat ini ORARI masih dalam kondisi yang memprihatinkan,” menurut Suryo. …

Akademisi: Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Sedang Diuji Melawan Oligarki dan Kapitalisme Global

Dhio Justice Law

09 Jul 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Ekonom senior Fuad Bawazier menilai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini belum berjalan secara maksimal. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menghadapi ujian besar untuk membuktikan bahwa pembangunan ekonomi nasional benar-benar berpijak pada amanat konstitusi. Sebagai keynote speaker dalam Seminar “Konflik Geopolitik dan Ancaman Krisis …

TNI AL Gelar Rekonsiliasi Internal untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan

ardi

06 Jul 2026

Jakarta,NasionalPos– TNI Angkatan Laut melalui Dinas Keuangan Angkatan Laut (Diskual) menggelar Rekonsiliasi Internal Unit Organisasi (UO) TNI AL Semester I Tahun Anggaran 2026 di Gedung Serbaguna (GSG) Denma Mabesal, Jakarta, Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Keuangan Angkatan Laut (Kadiskual) Laksamana Pertama TNI Azil Sadagori Achmad. Rekonsiliasi ini bertujuan menyelaraskan data keuangan serta …

Piala Presiden 2026 Digelar di Bandung dan Surabaya, Delapan Klub Siap Bersaing

Dame.T

06 Jul 2026

Jakarta,NasionalPos – Turnamen pramusim Piala Presiden 2026 kembali digelar pada 25 Juli hingga 6 Agustus 2026 dengan Bandung dan Surabaya ditetapkan sebagai tuan rumah. Memasuki penyelenggaraan edisi kedelapan, turnamen ini akan diikuti delapan klub yang terbagi ke dalam dua grup dan memainkan total 16 pertandingan. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dalam konferensi pers …

x
x