Home » Nasional » Dugaan LPG Subsidi Dibajak , Jejak Pohsanten–Pangyangan di Jembrana Disorot

Dugaan LPG Subsidi Dibajak , Jejak Pohsanten–Pangyangan di Jembrana Disorot

- Banyuwangi 15 Agu 2026 3

Jembrana, Nasionalpos.com

Dugaan penyelewengan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kabupaten Jembrana kian mengundang sorotan. Seorang pengusaha yang disebut mengantongi izin pangkalan resmi diduga mengalihkan pasokan LPG 3 kg dari Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, menuju sebuah lokasi di Desa Pangyangan, Kecamatan Pakutatan, yang diduga digunakan untuk aktivitas pengoplosan.

Dugaan tersebut semakin serius lantaran kedua lokasi yang disebut dalam alur distribusi itu diduga memiliki keterkaitan dengan pihak yang sama. Jika benar, maka muncul pertanyaan besar: apakah izin pangkalan resmi justru dimanfaatkan sebagai kedok untuk menguasai LPG subsidi sebelum dialihkan ke kepentingan komersial?

Informasi yang dihimpun menyebutkan, LPG 3 kg yang semestinya dinikmati masyarakat sasaran diduga dikumpulkan dalam jumlah besar. Isinya kemudian diduga dipindahkan ke tabung 12 kg yang merupakan produk non-subsidi. Praktik semacam ini berpotensi mengubah subsidi negara menjadi keuntungan bisnis dan sekaligus menggerus hak masyarakat mendapatkan LPG dengan harga terjangkau.

Yang patut dibongkar bukan hanya siapa yang berada di lokasi, tetapi siapa pemasok, siapa pengendali, siapa pemilik fasilitas, siapa pengangkut, serta siapa yang menikmati keuntungan dari dugaan praktik tersebut. Sebab, jika berlangsung secara terorganisasi, persoalannya tidak berhenti pada aktivitas pengoplosan semata, melainkan menyangkut dugaan penyalahgunaan jalur distribusi LPG bersubsidi, Minggu (15/08/2026).

Baca Juga :  Petugas Gabungan Geledah Kamar Hunian Narapidana di Lapas Kelas IIB Lumajang

Aparat penegak hukum bersama instansi terkait dinilai perlu memeriksa secara menyeluruh kuota LPG pangkalan, catatan distribusi, jumlah tabung yang diterima dan dijual, kendaraan pengangkut, hingga aktivitas di lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan. Selisih antara data administrasi dan kondisi di lapangan patut menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan permainan tersebut.

Publik juga mempertanyakan bagaimana LPG 3 kg dalam jumlah besar bisa berpindah dari jalur distribusi resmi menuju lokasi yang diduga digunakan untuk pengoplosan. Jika benar terjadi, pengawasan distribusi LPG bersubsidi di Jembrana patut dipertanyakan: longgarkah pengawasannya, atau ada pihak yang sengaja membiarkannya?

Dari sisi hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga :  Di Seminar Nasional Bedah Peristiwa G 30S/PKI, Muncul Ungkapan Hentikan Perpanjangan Dendam Masa Lalu

Karena itu, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan apabila nantinya ditemukan bukti adanya jaringan. Aktor utama, pemodal, pengendali distribusi dan pihak yang menikmati keuntungan harus ditelusuri hingga terang. Jangan sampai pelaku kecil menjadi tumbal sementara pemain utamanya tetap aman di belakang layar.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi pengawas distribusi LPG. Dugaan aliran LPG 3 kg dari Pohsanten menuju Pangyangan harus diuji melalui pemeriksaan faktual dan transparan. Jika tidak benar, pihak yang dituding berhak memberikan klarifikasi. Namun jika terbukti, jangan ada ruang untuk tebang pilih.

Sebab LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu. Ketika subsidi rakyat diduga dibajak untuk kepentingan bisnis, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi masyarakat yang setiap hari harus berjuang mendapatkan gas dengan harga terjangkau. Jembrana membutuhkan jawaban yang terang: siapa bermain, bagaimana LPG subsidi bisa dialihkan, dan siapa yang selama ini menikmati keuntungannya?

(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jajaran Pemkot Lubuk Linggau Hadiri dan Ikuti Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda),  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (14/8/2026). Baca Juga :  3 Pokmas …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Satpas SIM Tegal Tunjukkan Wajah Pelayanan Polri yang Humanis

- Banyuwangi

11 Agu 2026

TEGAL, NASIONALPOS.COM – Momentum menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi dorongan bagi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tegal untuk terus berbenah. Bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi, pelayanan di Satpas SIM Tegal diarahkan untuk menghadirkan wajah pelayanan publik yang humanis, profesional, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Selasa (11/08/2026). Senyum, keramahan, …

x
x