Home » Headline » Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law 24 Agu 2026 80

Oleh: Ridwan Umar

Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)

NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya.

Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi sebesar itu tampaknya kehilangan tenaga saat para pembantunya masih bekerja dengan pola lama, lamban mengambil keputusan, dan lebih sibuk menjaga kepentingan daripada menghasilkan perubahan.

Di situlah paradoksnya. Saat Presiden Prabowo menghendaki percepatan, tetapi pembantunya berjalan lambat. Pemerintah menjanjikan perubahan mendasar, tetapi publik belum melihat lompatan yang cukup meyakinkan. Kontroversi kebijakan, lemahnya koordinasi, komunikasi yang tidak efektif, dan hasil kerja yang belum memenuhi harapan akhirnya bermuara pada satu titik: beban politik Presiden Prabowo.

Dalam sistem presidensial, rakyat tidak akan membedah kegagalan secara sektoral. Ketika kementerian gagal bekerja, yang dinilai adalah pemerintah. Dan wajah pemerintah adalah Presiden.

Karena itu, reshuffle bukan sekadar pergantian orang. Ia adalah instrumen koreksi untuk menjaga arah pemerintahan dan kredibilitas Presiden.

 

Haruskah Dibiarkan Kabinet Menjadi Rem?

Prabowo tidak mungkin menjadi satu-satunya mesin perubahan. Pemerintahan membutuhkan kabinet yang mampu menerjemahkan visi Presiden menjadi kebijakan yang cepat, terukur, dan nyata.

Tetapi tampaknya kabinet tidak bergerak dalam satu irama bahkan menjadi rem. Presiden boleh memiliki gagasan besar, ide cardas namun jika mayoritas menteri masih nyaman dengan cara kerja lama, mempertahankan kepentingan sektoral, atau lebih mengutamakan kalkulasi politik, maka visi perubahan akan berhenti sebagai slogan.

Baca Juga :  Polres Pesisir Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

Jabatan menteri bukan hadiah politik. Ia adalah mandat kinerja kepada negara dan rakyat.

Karena itu, ukuran mempertahankan seorang menteri harus sederhana: apakah ia mampu bekerja, mencapai target, menyelesaikan masalah, dan memperkuat agenda Presiden?

Jika jawabannya tidak, konsekuensinya juga harus sederhana: diganti.

Evaluasi tanpa konsekuensi hanya akan menjadi ritual kekuasaan. Tidak ada gunanya rapat berkali-kali jika kegagalan yang sama terus dibiarkan dengan orang yang sama.

 

Reshuffle Harus Berbasis Kinerja

Prabowo tidak perlu melakukan reshuffle untuk memuaskan tekanan politik. Namun ia juga tidak boleh terlalu lama menunda koreksi karena pertimbangan politik.

Presiden harus menilai kabinet secara objektif: siapa yang menghasilkan capaian, siapa yang mampu menerjemahkan visi pemerintahan, dan siapa yang justru menjadi beban.

Kedekatan politik, jasa masa lalu, atau representasi kelompok tidak boleh menjadi alasan untuk mempertahankan ketidakmampuan.

Kabinet perubahan harus dibangun atas dasar kompetensi, integritas, keberanian, dan hasil kerja.

Indonesia tidak kekurangan orang cerdas dan berpengalaman. Yang dibutuhkan adalah menteri yang mampu mengambil keputusan, bekerja lintas sektor, dan bertanggung jawab atas hasilnya.

Prabowo membutuhkan kabinet pekerja, bukan kabinet penonton.

 

Momentum Mengoreksi Arah Ekonomi

Reshuffle pun harus menjadi momentum untuk mengoreksi arah ekonomi nasional berdasarkan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Keberhasilan ekonomi tidak cukup diukur dari pertumbuhan dan investasi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang menikmati kekayaan Indonesia?

Pasal 33 mengamanatkan perekonomian untuk kemakmuran bersama. Kekayaan alam dan sektor strategis harus dikelola agar manfaatnya sebesar-besarnya kembali kepada rakyat, bukan terkonsentrasi pada kelompok yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan.

Baca Juga :  Terkait Vonis Banding PT, Partai Prima Belum Tentukan Sikap

Karena itu, kabinet ekonomi harus mampu menutup kebocoran, memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan hasil pembangunan lebih merata.

Pertumbuhan ekonomi tanpa keberpihakan konstitusional hanya akan menghasilkan angka, tanpa keadilan.

Jika Prabowo ingin meninggalkan jejak yang berbeda, ia membutuhkan pembantu yang berani mengoreksi paradigma lama dan menerjemahkan Pasal 33 menjadi kebijakan nyata.

 

Diam Adalah Risiko Terbesar

Setiap reshuffle memiliki risiko politik. Kepentingan partai dan berbagai kompromi pasti ikut bermain.

Namun mempertahankan menteri yang tidak mampu juga merupakan risiko—dan dampaknya langsung menggerus kepercayaan kepada Presiden.

Prabowo harus memilih: menjaga kenyamanan politik atau menjaga momentum perubahan.

Lebih baik mengambil risiko mengganti pembantu yang gagal daripada membiarkan kegagalan berubah menjadi budaya pemerintahan.

Waktu politik tidak menunggu. Semakin lama koreksi ditunda, semakin besar kekecewaan publik dan semakin kuat persepsi bahwa pemerintahan ini sekadar melanjutkan pola lama dengan wajah baru.

Karena itu, reshuffle bukan lagi sekadar agenda administratif. Ia adalah ujian kepemimpinan Prabowo.

Apakah Presiden berani menempatkan kepentingan perubahan di atas kompromi politik? Apakah standar kabinetnya ditentukan oleh kemampuan bekerja atau sekadar kemampuan menjaga keseimbangan kekuasaan?

Jawabannya akan menentukan arah pemerintahannya.

Prabowo tidak membutuhkan kabinet yang membuatnya nyaman. Ia membutuhkan kabinet yang mampu mewujudkan janji perubahan.

Sebab pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat berapa banyak pertimbangan yang menyebabkan reshuffle ditunda. Sejarah akan mencatat apakah Prabowo berani mengganti mereka yang gagal, atau membiarkan kabinetnya sendiri mengubur agenda perubahan yang ia janjikan kepada rakyat. (X)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

x
x