Home » Headline » Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law 26 Agu 2026 1

Oleh: Ridwan Umar

Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)

 

NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan?

Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana.

Terdengar semua alasan itu masuk akal.

Tetapi mungkin persoalan sebenarnya jauh lebih sederhana: RUU Perampasan Aset terlalu berbahaya bagi terlalu banyak kepentingan.

DPR sebenarnya mampu bergerak cepat jika ada kehendak politik. Karena itu, terlalu mudah jika keterlambatan RUU ini hanya dijelaskan dengan alasan teknis dan kerumitan hukum.

Dari situ muncul pertanyaan yang lebih penting: siapa yang merasa tidak nyaman jika negara benar-benar memiliki instrumen kuat untuk mengikuti jejak harta hasil kejahatan?

Di situlah persoalan sesungguhnya.

RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal menangkap koruptor. Penjara dapat menghukum pelaku, tetapi tidak selalu mampu mengejar seluruh kekayaan yang telah berpindah tangan, berubah bentuk, atau disembunyikan di balik nama orang dan perusahaan lain.

Jika undang-undang ini bekerja efektif, yang dikejar bukan hanya orangnya, tetapi aliran uang dan asal-usul kekayaannya.

Dan mengikuti aliran uang berarti membuka jaringan.

Alurnya bisa dari proyek ke perusahaan. Dari perusahaan ke pemilik. Dari pemilik ke jaringan kekuasaan.

Nah, di titik itu, RUU Perampasan Aset tidak lagi semata-mata menjadi instrumen hukum. Ia berpotensi menjadi alat untuk membongkar hubungan antara kejahatan, uang, bisnis, dan kekuasaan.

Mungkin itu sebabnya semua orang terlihat mendukung pemberantasan korupsi, tetapi pengesahan RUU Perampasan Aset selalu membutuhkan waktu yang sangat panjang.

Baca Juga :  Panpel HUT RI - 80 Bersama Pemdes Sempu Perbaikan Beberapa Fasilitas Warga Terdampak Karnaval Nusantara

Dalam politik, mendukung pemberantasan korupsi sebagai slogan sangat mudah. Yang jauh lebih sulit adalah menyetujui undang-undang karena suatu hari mungkin menyentuh sumber kekayaan dan jaringan pembiayaan kekuasaan.

Inilah dilema yang jarang dibicarakan secara terbuka.

Tidak ada partai yang ingin terlihat menolak RUU Perampasan Aset. Risiko politiknya terlalu besar. Tetapi tidak semua kekuatan politik juga merasa nyaman jika undang-undang itu benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat.

Maka lahirlah jalan tengah: RUU tidak ditolak, tetapi juga tidak segera disahkan.

Rapat terus dilakukan. Aspirasi terus diserap. Kajian terus ditambah. Perdebatan terus berlangsung.

Semua tampak bekerja.

Tetapi dia tetap menjadi RUU.

Inilah politik penundaan. Sebuah gagasan tidak perlu dibunuh dengan penolakan. Cukup disimpan terlalu lama di dalam prosedur.

Namun, kita juga harus jujur. Kekhawatiran DPR mengenai potensi abuse of power bukan alasan yang boleh dianggap sepele. RUU ini memang harus menjawab persoalan besar: bagaimana negara dapat mengejar aset hasil kejahatan tanpa berubah menjadi negara yang bisa merampas harta rakyat secara sewenang-wenang?

Isu mengenai mekanisme perampasan tanpa putusan pidana, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, kontrol pengadilan, dan tata kelola aset memang masih menjadi perdebatan penting. DPR bahkan menyatakan telah menggelar 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja serta menargetkan pengesahan RUU ini pada Desember 2026.

Tetapi setelah begitu banyak rapat dan masukan, publik berhak bertanya: sampai kapan kehati-hatian diperlukan, dan kapan kehati-hatian berubah menjadi alasan untuk menunda?

Baca Juga :  Ridwan Kamil Jadikan Pemilu 2024 Sebagai Festival Budaya Demokrasi Yang Damai

Sebab masalah Indonesia bukan kekurangan ahli hukum. Bukan pula kekurangan kajian.

Yang sering kurang adalah keberanian politik.

RUU Perampasan Aset pada akhirnya menguji kejujuran seluruh elite. Sebab undang-undang yang kuat tidak memilih siapa yang kelak berkuasa. Hari ini mungkin dibuat oleh satu pemerintahan, tetapi besok dapat digunakan ketika kekuasaan sudah berpindah tangan.

Di situlah ketakutan sebenarnya mungkin berada.

Setiap elite harus berpikir: bagaimana jika instrumen ini suatu hari digunakan ketika saya tidak lagi berada di lingkaran kekuasaan?

Karena itu, mandeknya RUU Perampasan Aset mungkin bukan semata persoalan hukum.

Ini adalah persoalan kepercayaan dan kepentingan.

Kepercayaan, karena negara harus diberi pagar agar kewenangan perampasan tidak disalahgunakan.

Kepentingan, karena semakin kuat undang-undang ini, semakin jauh pula negara berpotensi mengikuti jejak kekayaan yang selama ini sulit disentuh.

Maka publik tidak cukup hanya mendengar janji.

DPR kini menargetkan pengesahan pada Desember 2026. Target itu harus diuji dengan hasil.

Jika kembali tertunda, publik berhak mengajukan pertanyaan yang lebih tajam:

Apakah RUU Perampasan Aset benar-benar belum siap disahkan?

Atau justru terlalu banyak yang belum siap menghadapi akibatnya jika undang-undang itu benar-benar berlaku?

Sebab bisa jadi persoalannya bukan DPR belum menemukan rumusan hukum yang tepat.

Bisa jadi, rumusan yang tepat justru terlalu berbahaya bagi kepentingan yang selama ini nyaman berada di balik kabut kekuasaan. (X)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

x
x