Home » Headline » KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law 15 Sep 2026 5

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid.

“Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas),” ungkap Ridwan Umar, Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada (15/9/2026).

Menurut Ridwan permintaan klarifikasi tersebut kepada KPK demi kepastian, penegakkan dan keadilan hukum.

“Sesuai dengan tekad Presiden Prabowo untuk membersihkan negeri tercinta ini dari segala bentuk praktik KKN, maka kami mengambil langkah ini. Penegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Permintaan klarifikasi LAKI tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm.

“Putusan Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin itu juga diunggah dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung yang bisa diakses publik,” jelasnya.

Untuk diketahui dalam putusan tersebut, dalam persidangan, Syahrul selaku Kasie Ekonomi dan Moneter Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel) disebut saksi telah menerima uang sebesar Rp300 juta.

Baca Juga :  Dugaan Keterlibatan KB Pada Kasus Penyalahgunaan Narkoba Karenina Istrinya, Diadukan Ke Polda Metro Jaya

Saksi Abraham Radi yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya pada Dinas PUPRP HSU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya mengungkap Syahrul pernah menerima uang Rp300 juta.

Disebutkan bahwa uang tersebut berasal dari fee proyek dan diserahkan melalui kurir Syahrul atas permintaan Maliki, selaku PPK Bidang SUmber Daya Air (SDA) Dinas PUPRP HSU. Saat itu, Maliki disebut sedang menghadapi persoalan hukum di Kejatu Kalsel.

“Uang yang merupakan uang fee proyek diserahkan kepada Syahrul Kasi Ekmon Kejati Kalsel sebesar Rp300.000.000,” demikian keterangan Abraham Radi dalam putusan.

Abraham Radi bersama Marwoto disebut menyaksikan langsung penyerahan uang tersebut. Dalam keterangannya, keduanya melihat Maliki menyerahkan 2 kotak dus berisi uang kepada Syahrul melalui kurirnya.

Pemberian kepada Syahrul disebut bukan satu-satunya aliran fee proyek. Dalam putusan, Syahrul juga disebut menerima bagian dari fee proyek yang dikumpulkan dari para rekanan di Kabupaten HSU.

Untuk 2021, misalnya, total fee proyek disebut mencapai Rp. 818,95 juta. Dari jumlah itu, Rp. 225 juta disebut diterima terdakwa melalui ajudannya, sedangkan Rp. 245 juta diserahkan kepada Syahrul.

“Sejumlah Rp. 344.950.000 belum sempat diserahkan kepada terdakwa, saksi Maliki sudah terkena OTT KPK,” demikian keterangan yang tercantum dalam putusan.

Baca Juga :  Penanganan Kemacetan Bisa Diakomodir Dalam Dua Raperda

Diketahui Pengadilan Tipikor Banjarmasin, KalSel menyatakan Bupati HSU Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Abdul Wahid. Dia juga dihukum membayar denda Rp. 500 juta subside 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Abdul Wahid dilakukan bersama Maliki, yang saat itu menjabat Plt. Kepala Dinas PUPRP 2017 dan Kabid Sumber Daya Air, Agus Susiawanto, mantan Kepala Dinas PURP HSU Marwoto, Kasie Jalan dan Jembatan Bina Marga Dinas PUPRP, serta Abraham Radi, Kabid Cipta Karya dan Plt. Dinas PUPRP pada 2021.

Namun dari sejumlah pihak tersebut, baru Maliki yang dimintai pertanggung jawaban pidana. Sementara Agus Susiawanto, Marwoto, dan Abraham Radi harus turut bertanggung jawab.

“Maka semua barang bukti juga ada hubungannya dengan Agus Susiawanto, Marwoto, dan Abraham Radi, patut dikembalikan kepada penuntut umum,” tulis putusan Majelis Hakim. (X)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dugaan Dana Gotong Royong Rp. 950.000 Pertahun di SMPN 3 GENTENG Disorot Tajam, Kepala Sekolah Bungkam : Jangan Sembunyikan Pungutan di Balik Istilah INFAK

- Banyuwangi

15 Sep 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan adanya Dana Gotong Royong Infak Anak-Anak sebesar Rp 950 ribu per tahun di SMP Negeri 3 Genteng, Banyuwangi, menuai sorotan keras. Persoalan ini bukan semata soal nominal, tetapi menyangkut status Pembayaran, Dasar penetapan, Mekanisme pengumpulan, serta Transparansi penggunaan dana yang dibebankan kepada Wali murid, Selasa (15/09/2026) Informasi tersebut mencuat dari kartu …

PERISTIWA POLITIK DAN PENGARUH GEOPOLITIK GLOBAL.

dito

14 Sep 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Dr Kristiya Kartika        Salah satu Pengamat Politik dan Mantan Pejabat Pemerintah Moch. Said Didu menganalisis secara terbuka bahwa dalam gejolak politik akhir-akhir ini, peran tokoh politik dan mantan Penguasa yang didukung Oligarki domestik dan asing cukup strategis.   Jaringan aktivitas pergerakan regional dan domestik menurutnya juga …

Saat Akademisi Tak Berjarak dengan Kekuasaan

Dhio Justice Law

13 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – laki)   NasionalPos.com, Jakarta – Dulu, kampus adalah tempat yang paling sering digunakan untuk mempertanyakan kekuasaan. Di ruang dan forum akademik, kebijakan penguasa dibedah, angka diuji, narasi resmi dicurigai, dan keputusan politik diperdebatkan dan ditantang dengan argumen ilmiah Ironis, kini kampus justru semakin sering diminta berjalan searah …

Wali Kota Lubuk Linggau Terima Audiensi IKPM, Dukung Peringatan 1 Abad IKPM

Andi Ledi Lubuk Linggau

09 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menerima audiensi Ikatan Keluarga Pondok Pesantren Modern (IKPM) di kediaman pribadi Wali Kota, Rabu (9/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan Pemkot Lubuk Linggau akan selalu memberikan dukungan terhadap kegiatan IKPM. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah dengan ulama, khususnya para alumni Pondok Modern …

Wali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3

Andi Ledi Lubuk Linggau

07 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi pelaku usaha penghasil LB3, baik medis maupun nonmedis, di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Wujudkan Lubuk Linggau Bersih, Sehat, Aman, Nyaman, Maju dan Sejahtera – Lubuk Linggau Juara”. Dalam …

Di Momentum Hari Udara Bersih International, Biru Voice Desak Pemerintah Menjaga Udara Bersih Yang Sudah Semakin Polutif

dito

07 Sep 2026

National pos.com. Jakarta- Mengingat sifat polusi udara yang lintas batas, semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk melindungi atmosfer bumi dan memastikan udara yang sehat bagi semua orang.     Bekerja bersama, melintasi batas dan batas, antar sektor dan melampaui silo, akan membantu mengurangi polusi udara, meningkatkan keuangan dan investasi untuk langkah-langkah dan solusi kualitas …

x
x